, Makassar Hampir setahun tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang.
Hal itu pun tak hanya mendapat kritikan keras dari para penggiat anti korupsi di Sulsel. Bahkan sebagian warga Makassar bernazar agar pengusaha reklamasi yang kerap tersangkut perkara sengketa lahan di Sulsel itu tertangkap.
Advertisement
Baca Juga
"Upaya pengejaran itu hanya omong kosong belaka. Semua orang Sulsel tahu siapa dia dan betapa hebatnya dia. Saya janji kasih makan 1000 anak yatim piatu jika jaksa betul berhasil tangkap dia. Meski hanya sekedar roti. Catat itu," ujar Andi Amin Halim Tamatappi, tokoh masyarakat yang bermukim di Jalan Cenderawasih, Makassar saat ditemui di salah satu warkop Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (21/10/2018).
Ia mengaku, pesimis bahkan menganggap upaya pengejaran terhadap Jentang yang digemborkan Kejati Sulsel hanya lelucon. Karena ia tahu sepak terjang Jentang yang banyak mengakrabi oknum-oknum penegak hukum di Sulsel sejak melakoni perkara-perkara sengketa lahan.
"Sudah bukan rahasia pribadi siapa itu Jentang. Semua warga di Sulsel tahu siapa dia. Jadi terus terang, pengejaran hingga mau menangkap Jentang itu hanya cerita lelucon saja," beber Amin.
Jika memang serius ingin ditangkap, kata Amin, seharusnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa Makassar itu langsung dicekal.
"Upaya Pencekalannya kan nanti setelah beberapa bulan menjadi sorotan media baru dilakukan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Makassar. Jadi sejak awal Kejati Sulsel setengah hati," terang Amin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejati Sulsel Akui Internalnya Tak Steril
![Kepala Seksi Penerangan Hukum kejati Sulsel, Salahuddin akui ada tim khusus kejar Jentang, buronan kasus dugaan penyewaan lahan negara Buloa Makassar (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bd1bwrt6Baxy2nFK7UBVF2dPiFg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388680/original/001888300_1540102801-IMG20180925131039.jpg)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Tarmizi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih berusaha mengejar buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang dikenal dengan nama Jentang tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi juga Intelijen Kejagung dengan seluruh Kejaksaan di Indonesia. Bahkan meminta bantuan dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian. Tapi memang kami akui belum berhasil mengendus keberadaannya," akui Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat di Masjid Kantor Kejati Sulsel, Jumat 20 Oktober 2018.
Ia juga mengaku heran dengan sikap Jentang yang merasa sangat nyaman dengan status tersangkanya dan hingga saat ini tak juga mau menyerahkan diri.
"Padahal kan soal penahanan nantinya itu masih bisa dipertimbangkan. Serahkan dirilah dulu. Kok nyaman yah dengan status tersangkanya," ujar Tarmizi.
Ia juga berharap masyarakat sipil dapat membantu pihaknya dalam mengendus persembunyian Jentang. Yang terakhir kalinya sempat diendus sedang berada di salah satu kawasan elit di Jakarta.
"Ada videonya ia (Jentang) sedang santai berjalan bersama rekan wanitanya di sebuah teras mal di Jakarta. Kita juga sudah kejar ke sana tapi masih nihil. Memang dia sangat lihai," ungkap Tarmizi.
Senanda dengannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan ada tim gabungan khusus yang telah dibentuk hanya untuk mengejar dan menangkap Jentang yang sudah hampir setahun berstatus buron.
"Tim khusus ini sama sekali hanya tahu wajah Jentang melalui foto saja. Siapa dan bagaimana sepak terjang Jentang ia tak tahu sama sekali. Yah itu sebagai upaya keseriusan pimpinan karena di internal kami memang diakui tidak steril," beber Salahuddin.
Sejumlah foto-foto Jentang juga, kata Salahuddin, juga akan disebar ke beberapa titik. Diantaranya pasar, terminal, bandara, pelabuhan serta di sejumlah warkop yang tersebar di Indonesia.
"Kita juga berharap masyarakat terlibat didalamnya. Jika melihat Jentang silahkan segera tangkap dan serahkan ke Kejaksaan terdekat di lokasinya atau bisa langsung ke bidang penerangan hukum Kejati Sulsel," jelas Salahuddin.
Advertisement
Kronologis Kasus Korupsi Buloa Makassar
![Tim Pidsus Kejati Sulsel saat menggeledah Kantor Jentang, buronan dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa Makassar (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WZEfqiEVdEqEjzhcW3mrWYyLTkc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388681/original/008253900_1540102801-IMG20171128125902.jpg)
Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka dikuatkan bukti- bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin, dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan, Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin, dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
"Nah dana itu diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya," kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.
"Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,"tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
"Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," Jan menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tim Kejaksaan Negeri Makassar Eksekusi Legislator Terpidana Kasus Korupsi Bansos Sulsel
Terkini Lainnya
Raja Yogyakarta Geram, Pandangan ke Gunung Merapi Terhalang Papan Reklame
Aroma Korupsi Keripik Zaro di Palopo
Heboh Tsunami Terjang Cilacap-Kebumen Desember 2018, Ini Faktanya
Kejati Sulsel Akui Internalnya Tak Steril
Kronologis Kasus Korupsi Buloa Makassar
Makassar
Korupsi
Kejati Sulsel
Sulsel
pengusaha reklamasi
Nazar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Bus Ranau Indah Masuk Jurang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur