, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, salah seorang pengusaha ternama pengembang reklamasi di Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Buloa.
Jen Tang diduga berperan sebagai aktor utama di balik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan pengusaha reklamasi itu sebagai tersangka pun telah dikuatkan oleh beberapa bukti. Di antaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M Sabri, Rusdin, dan Jayanti.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, bukti lainnya adalah hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kejati Sulselbar, dana sewa lahan diduga diambil oleh Jen Tang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan Maringka mengatakan, pengusaha reklamasi itu diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin, dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya. Alhasil, PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
"Nah, dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya," ucap Jan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu, 1 November 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan Penetapan Tersangka
![Ilustrasi Pencucian Uang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aVOxvHpivsVqFxSBBIXCIUh9ki0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679250/original/ilustrasi-pencucian-uang-140520-andri.jpg)
Menurut Jan Maringka, penetapan Jen Tang sebagai tersangka juga sebagai tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset. "Terutama untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut," Jan menegaskan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan Buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
Tersangka Jen Tang bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," Jan Maringka memungkasi.
Adapun Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka kasus pencucian uang, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Meski demikian, ia tetap akan menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
"Nanti tim penasihat hukum saya yang menanggapi," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Advertisement
Aksi Jen Tang
![kejagung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VMRZUnRQpZHYW4MZ09Npaj5EJVM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/765901/original/052608800_1579067172-kejagung_2.jpg)
Jen Tang bukanlah sosok yang asing bagi kalangan Kejati Sulselbar. Berdasarkan data , tiga tahun lalu, pengusaha reklamasi itu berhasil mengakibatkan dua pejabat Kejati Sulselbar dicopot dari jabatannya.
Kedua mantan pejabat Kejati Sulselbar tersebut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Fri Hartono.
Keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu Jen Tang yang kala itu diketahui sebagai pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.
Perbuatan kedua mantan pejabat Kejati Sulsel itu terbukti berdasarkan inspeksi kasus yang diadakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Di mana keduanya terbukti melanggar kode etik dan dimutasi dari jabatan masing-masing.
Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jamintel saat itu.
Sedangkan Fri Hartono menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Saat itu, posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan, Sumatera Utara.
Kasus pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Yusuf bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.
Kajati Sulsel, Suhardi yang merupakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), bahkan turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangannya, Jamwas yang kala itu dijabat Mahfud Manan menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. Keduanya hanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut, yaitu pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang dalam proses persidangan dinyatakan bebas.
Terkini Lainnya
Begini Kedok Dokter Gadungan di Surabaya Tipu-Tipu Korbannya
Janji Pengungsi Gunung Agung kepada Petugas BPBD Klungkung
Wabah Demam Berdarah Menghantui Warga Usai Banjir Cilacap
Alasan Penetapan Tersangka
Aksi Jen Tang
kasus pencucian uang
Kasus Lahan Buloa
Reklamasi
Reklamasi Sulsel
Kejati Sulselbar
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Hujan Guyur Jakarta Siang Ini, 5 RT Banjir
Kiprah Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Raih Predikat Finalis Berbakat Berkat Permainan Musik Kecapi
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Bank Sentral Rusia Akui Pakai Kripto Buat Hindari Sanksi Barat
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Sunnah Terbaik pada pada Malam dan Hari 1 Muharram
Hasil Pengukuran Serentak Intervensi Stunting: 5,8 Juta Balita Indonesia Alami Masalah Gizi
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi