, Majalengka - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang yang mengaku bisa menggandakan uang. Ia bahkan telah menipu korbannya puluhan jutaan rupiah.
"Korban yang seorang pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) ditipu tersangka hingga jutaan rupiah dengan iming-iming tersangka bisa menggandakan uang," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, di Majalengka, Rabu, 28 Februari 2018, dilansir Antara.
Tersangka penipuan bermodus penggandaan uang yang diringkus berinisial WW (47), warga RT 001 RW 003, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Noviana menuturkan, WW dibekuk setelah adanya laporan dari korban bernama Nurhadi.
Advertisement
Penipuan tersebut bermula pada Januari lalu. Saat itu, pelaku menghubungi Agus Slamet dan menjelaskan bahwa dia sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang. Sudah dua bulan ini uang tersebut belum dibuka dari tempatnya.
Baca Juga
Selanjutnya, pelaku meminta tolong kepada Agus Slamet agar mencarikan orang untuk memenuhi syaratnya. "Yaitu, menyetorkan uang Rp 28 juta dan konon nanti bisa berubah menjadi Rp 1 miliar dan akan langsung diberikan kepada korban," tuturnya.
Kemudian Agus Slamet langsung mendatangi korban Nurhadi untuk menawarkan sesuai dengan apa yang ditawarkan pelaku. Tergiur dengan penawaran tersebut, korban tanpa pikir panjang kemudian menyanggupinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 51 juta serta perhiasan yang ditaksir sampai Rp 12 juta.
Korban bersama pelaku dan Agus Slamet kemudian pergi ke Cikarang dengan tujuan untuk mengambil uang tersebut. "Dan diberikan satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu buah dus yang harus dibuka pada tanggal 23 Februari 2018," ujarnya.
Setelah menunggu beberapa hari tepatnya di tanggal 24 Februari 2018, tas tersebut dibuka oleh korban bersama para saksi. Namun, setelah dibuka, ternyata uang yang dijanjikan pelaku sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak terbukti.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut," kata Noviana.
Atas perbuatannya, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang itu akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Modus Kolonel Gadungan Mengaku Jadi Dukun Pengganda Uang
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh pula. Pepatah itu kiranya cukup tepat untuk menggambarkan kondisi AR dan HY. Dua spesialis pencuri mobil antarkota yang diringkus Polres Garut, Jawa Barat, Januari lalu.
"Kalau didalami, dua tersangka ini masuk sindikat pencurian antarkota," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat ekspose kasus di Mapolres Garut, Senin, 29 Januari 2018, dikutip .
Menurut Budi, modus operandi tipu jahat yang dilakukan kedua tersangka pencuri mobil itu terbilang lihai. Dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang, HY mampu mengelabui korban warga Malangbong, Garut, untuk melepaskan kunci mobil miliknya.
"Korban disuruh zikir, tanpa sadar tersangka melarikan mobil korban dengan tujuan Baleendah, Bandung," kata dia.
Curiga dengan gelegat tersangka yang tak kunjung mengembalikan kendaraan miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Polsek Malangbong. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Leuwigoong.
Tak berhenti di tersangka HY, petugas gabungan dari beberapa polsek di Garut utara itu, kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki siapa pelaku lain dalam kasus pencurian mobil pikap itu.
"Kami tangkap AR, kami cek dan kami amankan," ujarnya.
Dalam proses pendalaman, polisi berhasil menemukan baju dinas loreng Angkatan Darat dengan pangkat terakhir melati tiga atau kolonel.
"Lebih tepatnya ini kolonel gadungan, dia menggunakan seragam itu untuk menakuti korban," kata dia.
Kemudian sepucuk air softgun mainan, uang cash Rp 3 juta, ID card sebuah kantor advokat, topi lapangan TNI AD, dua buah ponsel, dompet, dan surat STNK Pikap.
Atas kelakuannya, tersangka AR dan HY, dijerat dengan Pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. "Kedua tersangka masuk dalam penipuan dan pencurian," ujar Budi.
Advertisement
Modus Gandakan Uang dengan Bunga 7 Rupa dan Surat Alfatihah
Drama penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang yang dilakukan MS (35), berakhir. Ia digerebek warga setelah berhasil menipu korbannya dua kali.
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di rumah Safii (45) salah satu warga Batang, Jawa Tengah. Oleh warga, pelaku dibawa ke Mapolsek Warungasem Polres Batang untuk diproses hukum.
Safii mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni merayu dan mengiming-imingi. Pelaku, kata Safii, mampu menggandakan uang hingga Rp 250 juta.
"Aku diminta menyerahkan uang Rp 5 juta untuk digandakan," ujarnya, Kamis, 22 November 2017, dikutip .
Sebelumnya, pelaku juga meminta agar Safii menyediakan kardus dan diisi bunga tujuh rupa yang terdiri dari, bunga kenanga serta bunga kantil. Keeseokan harinya, korban diminta membuka kardus dengan membaca surat Al fatehah sebanyak tiga kali.
"Namun ketika semua syarat sudah saya laksanakan, ternyata tidak ada uang serupiah pun," jelasnya.
Safii lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelaku dan diminta untuk mengulanginya kembali. Lagi-lagi, saat kardus dibuka tetap tidak ada uangnya.
Lantaran curiga, akhirnya Safii menceritakan kejadian itu ke tetangganya dan mereka mengatakan kalau itu merupakan aksi penipuan.
Terkini Lainnya
Modus Selebgram Angela Lee Tipu Warga Jogja hingga Rp 12 Miliar
Heboh Penampakan Buaya Saat Banjir Cilacap, Ini Penjelasan Warga
Meski Dikeluarkan, Anin Tetap Mendaftar UN di SMAN 1 Semarang
Modus Kolonel Gadungan Mengaku Jadi Dukun Pengganda Uang
Modus Gandakan Uang dengan Bunga 7 Rupa dan Surat Alfatihah
penggandaan uang
Penipuan
Dimas Kanjeng
Majalengka
Rekomendasi
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
Pengamat Sebut Eman Suherman Kandidat Kuat Pilkada Majalengka 2024, Begini Alasannya
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Paham Pembangunan Daerah, Eman Suherman Dinilai Sosok yang Diharap Pimpin Majalengka
Warga Majalengka Butuh Pemimpin Jujur Merakyat, Eman Suherman Disebut Sosok Paling Tepat
Tulus Layani Masyarakat, Eman Suherman Disebut Banjir Dukungan Maju Cabup Majalengka
Kinerja Sangat Teruji Jadikan Eman Suherman Cabup Harapan Masyarakat Majalengka
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Kerupuk Kulit Ikan Patin UMKM Sumut Go Internasional, Ekpor Perdana 2.500 Kg ke Malaysia
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial