, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon.
Disebut, KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.
Baca Juga
"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7/2024).
Advertisement
Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.
"Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Seperti disampaikan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada 5 kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan.
Kejanggalan pertama yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan pengadilan. Sehingga melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
"Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah," kata Toni, Selasa (2/7/2024).
Kejanggalan kedua, kata Toni yakni penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Ia menyebutkan, pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Khusus Pegi alias Perong, kata dia, dengan ciri-ciri rambut keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
"Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut status Pegi Setiawan belum Tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat," katanya.
Menurut Toni, penangkapan Pegi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.
"Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024," sebut Toni.
Kejanggalan ketiga yakni terkait penangkapan Pegi Setiawan. Toni membeberkan, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kata Toni, seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan seperti diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Advertisement
Kejanggalan Lainnya
Kejanggalan keempat yakni penetapan tersangka Pegi Setiawan dinilai cacat hukum. Toni menjelaskan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu.
Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan termuat dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
"Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon. Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Terakhir, Toni menyebutkan, penyitaan raport SD, SMP, Ijazah SD, SMP hingga akte kelahiran Pegi Setiawan asli. Selain itu, Keluarga pada tanggal 22 Mei 2024 ikut disita tanpa adanya penetepan Pengadilan.
Menurutnya, penyitaan tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik.
"Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah," katanya.
Terkini Lainnya
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Periode 2023-2024, Penghubung KY Lampung Terima Aduan 6 Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Kejanggalan Lainnya
Komisi Yudisial
ky
Pegi Setiawan
Rekomendasi
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Periode 2023-2024, Penghubung KY Lampung Terima Aduan 6 Hakim Diduga Langgar Kode Etik
3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
ICW Desak Komisi Yudisial Evaluasi Hakim MA yang Putuskan soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
KY Persilakan Lapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
RUU Penyiaran di Mata Media Siber Indonesia
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial