uefau17.com

Periode 2023-2024, Penghubung KY Lampung Terima Aduan 6 Hakim Diduga Langgar Kode Etik - Regional

, Lampung - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung mencatat telah menerima aduan masyarakat bahwa sebanyak enam Hakim diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak 2023 hingga Juni 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Prof Mukti Fajar saat monitoring dan evaluasi di Kantor Penghubung KY Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: VIDEO: Pesta Narkoba Bareng Wanita Pemandu Lagu, Oknum Petugas Satpol PP Ditangkap Polisi
BACA JUGA: VIDEO: Diejek Mandul, Pria di Lampung Utara Habisi Tetangga Ibu Rumah Tangga

Mukti mengatakan, Penghubung KY Lampung hingga Juni 2024 baru menerima satu aduan masyarakat terkait putusan hakim yang diduga melanggar KEPPH.

"Untuk di Lampung sendiri tahun ini ada satu laporan terkait kode etik hakim, sementara tahun lalu ada lima. Laporan itu di dapat dari laporan masyarakat. Itu semunya terkait dengan putusan," kata Prof Mukti.

Mukti menjelaskan, satu laporan aduan masyarakat tersebut soal putusan Hakim yang diduga ada kejanggalan.

"Walaupun vonis Hakim itu bukan kewenangan kami, melainkan upaya payung Hukum, tapi kami melihat atas putusannya terindikasi ada sesuatu maka kita coba lakukan investigasi," jelas dia.

Mukti menyampaikan, jika dari aduan masyarakat tersebut Hakim tersebut diduga melanggar maka Penghubung KY Lampung akan mengumpulkan beberapa bukti untuk diserahkan ke KY pusat.

"KY pusat akan mengundang Hakim dan saksi untuk diperiksa. Setelah diperiksa dan dianalisis maka akan disidang pleno. Jika terbukti akan dikenakan sanksi berat,sedang atau ringan tergantung kesalahan yang bersangkutan," pungkasnya.

Kemudian, untuk data nasional pada 2023 lalu, ada 33 Hakim di Indonesia melanggar kode etik dan telah dikenakan sanksi ringan hingga berat di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Tahun kemarin yang disidang di MKH ada sekitar 17 Hakim terkena sanksi berat alias diberhentikan. Untuk sanksi ringan ada sekitar 16 Hakim," kata Prof Mukti, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaskan, sanksi berat selain diberhentikan yaitu Hakim tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun.

"Sanksi berat itu yang paling ringan adalah dua tahun non palu, jadi tidak boleh mengadili selama dua tahun. Kemudian, yang terberat juga diberhentikan secara hormat dan tidak hormat," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat