, Jakarta - Polisi telah memeriksa seorang pria bernama Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa selebgram Ria Ricis. Dalam kasus ini, tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB. Kepada polisi, Jacky mengaku mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung.
Baca Juga
"Karena saksi Jacky dan tersangka adalah tetangga," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, Jacky tidak mengetahui bahwa rekening Bank BCA miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan whatsapp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP.
Diakui, Jacky tersangka AP sempat meminta nomor rekening Jacky sekitar 2 bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di Coffee shop di daerah Jakarta Timur.
Sebelumnya, tersangka AP memerintah Ria Ricis untuk mentransferkan uang Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan, Jacky merupakan teman dari tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya.
"Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan terhadap Ria Ricis
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan terhadap Selebgram Ria Ricis. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Penangkapan ini dilakukan petugas di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 01.20 WIB. Dalam video yang diterima merdeka.com, penangkapan oleh sejumlah petugas ini turut didampingi oleh RT setempat.
Petugas terlihat ada yang ingin masuk melalui jendela yang sudah dibuka, sambil menunggu pintu rumah AP dibuka saat petugas dan RT setempat mengetuk pintu beberapa kali.
"Assalamualaikum, Pak RT," ujar pria dalam video tersebut, Rabu (12/6/2024).
Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya pintu pun dibuka. Kemudian, petugas yang juga ditemani RT setempat langsung masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, dua orang petugas terlihat melakukan interogasi terhadap AP yang ketika itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih.
Berikutnya, petugas membawa AP langsung menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Polisi: Motif AP Peras Ria Ricis karena Sakit Hati Tak Terima Dipecat
AP, mantan karyawan Ria Ricis menyimpan rasa sakit hati yang dalam karena diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti.
Hal itulah yang membuat AP gelap mata hingga mengancam dan memeras Ria Ricis. Fakta itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan AP melakukan kejahatan tersebut.
Pengakuannya, AP tak terima atas perlakuan Ria Ricis. AP diketahui adalah mantan karyawan dari Ria Ricis.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengatakan, disisi lain AP juga terdesak kebutuhan ekonomi. Atas alasan itu, AP melalukan pengancaman kepada Ria Ricis melalui perantara manager ataupun asisten. AP meminta uang sejumlah Rp300 juta.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ucap Ade.
Polisi Sebut Ria Ricis Belum Serahkan Uang ke Pelaku Pemerasan
Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Belakangan, terungkap sosok yang melakukan pemerasan inisial AP yang tak lain mantan karyawannya.
Terungkap fakta, rupanya Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang sepeser pun kepada AP.
"Belum (sempat setor uang), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ade Ary mengatakan, AP sebelumnya memang mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda.
Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Atas kejadian itu, selebgram tersebut mengadukan kejadian ke kepolisian.
"Ria Ricis langsung melapor ke polisi," ucap dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengamini uang yang diminta tersangka AP belum sempat diberikan.
AP baru sebatas mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video Ria Ricis yang diunggah di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, Twitter, maupun TikTok.
Ade Ary mengatakan, tangkapan layar dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis sebagai bahan pengancaman agar memberikan uang sebesar Rp300 juta.
"Tiga akun media sosial berserta tiga email milik tersangka AP telah kita lakukan penyitaan," ucap dia.
Terkini Lainnya
Alasan SYL Pekerjakan Kakaknya sebagai Tenaga Ahli Kementan
SYL Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke Penyidik KPK
Peras Perusahaan Ekspedisi, Polisi Gadungan di Lampung Ngaku Berpangkat Aiptu
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan terhadap Ria Ricis
Polisi: Motif AP Peras Ria Ricis karena Sakit Hati Tak Terima Dipecat
Polisi Sebut Ria Ricis Belum Serahkan Uang ke Pelaku Pemerasan
Pemerasan
Ria Ricis
Polda Metro Jaya
Pengancaman
Rekomendasi
SYL Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke Penyidik KPK
Peras Perusahaan Ekspedisi, Polisi Gadungan di Lampung Ngaku Berpangkat Aiptu
Polisi Sebut Belum Ada Kabar Damai di Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis
KPK Dalami Permintaan BPK Rp12 Miliar Muluskan Opini WTP untuk Kementan
Polisi Pastikan Penyidikan Aliran Uang Rp800 Juta SYL ke Firli Bahuri Terus Berlanjut
Aliran Uang Rp800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri Terungkap di Sidang, Ini Kata Polda Metro Jaya
KPK Percepat Pemberkasan Perkara TPPU SYL
7 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pemerasan yang Dialami Selebgram Ria Ricis
Detik-Detik Penangkapan AP, Terduga Pelaku Pemerasan terhadap Ria Ricis
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Banggar DPR Setuju Anggaran Program Makan Bergizi Prabowo Rp71 Triliun: Tak Ganggu Fiskal
Minat Masyarakat ke Posyandu Menurun untuk Cegah Stunting, Pemkot Depok Cari Penyebabnya
Terjerat Kasus Narkoba, Virgoun Mengaku Sangat Menyesal dan Minta Maaf
Anak Gadis Tega Tusuk Ayahnya di Duren Sawit, Pelaku Pura Pura Nangis Saat Tahu Ayahnya Tewas
Cloudrail Nilai Indonesia Bisa Jadi Contoh untuk Pengembangan, Pastikan Data Aman
Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024: Nostalgia KRI Dewaruci di Perairan Aceh
Euro 2024
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Prancis Vs Polandia: Les Bleus Usung Misi Kunci Juara Grup D Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Sebut Fakta Persidangan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Sudah di Proses BAP
Tim Siber TNI Dalami Dugaan Peretasan Data BAIS
Itel Vista Tab 30, Tablet 11 Inci Rp 1 Jutaan yang Punya Memori Lega
BSSN Sebut Brain Cipher Ransomware Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya
Delta Dunia Makmur Raih Pendapatan USD 426 Juta Pada Kuartal I 2024
Pelemahan Rupiah Hajar Industri Makanan dan Minuman, Beban Impor Sentuh Rp 500 Triliun
Surah Al-Mulk Full Lengkap Ayat 1-30, Pahami Keutamaannya
Atta Halilintar dan Lenggogeni Faruk Debat soal Gelar Haji Thariq Halilintar, Simak Penjelasannya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Big Ocean, Grup K-Pop Tuna Rungu Berkolaborasi dengan WHO untuk Membuat Konten Edukasi
Nasib Industri Kripto Jadi Sorotan Jelang Pilpres AS, Begini Harapan Pengusaha
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto