, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Permohonan terkait calon kepala daerah tersebut dikabulkan MA pada Kamis 30 Mei 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
Baca Juga
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024.
Advertisement
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa 'terhitung sejak penetapan' menjadi 'terhitung sejak pelantikan'.
Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra Ahmad Riza Patria. Ada pun yang mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berikut sederet fakta terkait MA mengabulkan permohonan ihwal aturan batas usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk Pilkada 2024 dihimpun :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
![KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/smS1Qx1IqyIFkmjLK5ZApWd0V60=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3270143/original/005550300_1602918875-ok_Ilustrasi_pilkada_serentak__Yoshiro.jpg)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.
Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Advertisement
2. MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan
![KPU Gelar Simulasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hH0l2oFrX733EwGcfeEcj4KgEcE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2728662/original/025423800_1550131524-20190214-Pemilu-Disabilitas-8.jpg)
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra Ahmad Riza Patria. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa 'terhitung sejak penetapan' menjadi 'terhitung sejak pelantikan'.
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah.
Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
3. MA Hanya Butuh Tiga Hari Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah
![Gedung MA](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4XBfzxHbgGPuI9EGcdFxzw5o2Fs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2846462/original/078164600_1562426092-MA.jpg)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah. Gugatan tersebut, hanya diputuskan selama tiga (3) hari sejak perkara itu diregistrasi.
Atas putusan tersebut, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024.
Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra Ahmad Riza Patria. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
![Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-b4MaximHnbR1dHpBfwT7y8fXkk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4169083/original/034078100_1663935334-Infografis_SQ_Hakim_Terjerat_Kasus_Suap_Pengurusan_Perkara_di_Mahkamah_Agung.jpg)
Terkini Lainnya
Inflasi Bulan Mei 2024, Data BPS Tunjukkan Penurunan Pasca Lebaran
5 Pernyataan Presiden Jokowi saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Riau
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei, Katakan Setop pada Rokok
1. MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
2. MA Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan
3. MA Hanya Butuh Tiga Hari Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah
mei
ma
Mahkamah Agung
Kepala Daerah
pilkada 2024
Putusan MA
Batas Usia
Calon Kepala Daerah
Rekomendasi
5 Pernyataan Presiden Jokowi saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Riau
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei, Katakan Setop pada Rokok
7 Fakta Terkait Insiden Besi Crane Jatuh di Jalur MRT Jakarta, Operasional Kini Kembali Normal
6 Cuitan Bulan Mei Lama Berakhir Ini Bikin Senyum, Dompet Sudah Tipis
Penulis Kontroversial Salman Rushdie Terang-terangan Bela Israel, Salahkan Hamas atas Krisis Kemanusiaan di Palestina
6 Gaya Centil Kim Hye Yoon, Pasangan Romantis Byeon Woo Seok di Lovely Runner
Tagar All Eyes on Rafah Menggema, Kritik Global Kekejaman Israel Serang Pengungsi Palestina dalam Semalam
Penampilan Ari Istri Ryeowook di Pernikahan Banjir Pujian, Dihadiri Seluruh Personel Super Junior
3 Fakta Terkait Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Densus 88 Polri
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Praktisi Hukum Pertanyakan Pemeriksaan Ayah Pegi Setiawan
Tim Siber TNI Dalami Dugaan Peretasan Data BAIS
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Dirjen Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Sudah Pulih
Sahroni DPR Sebut Digitalisasi Perizinan Event Bakal Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, Polri Bedah 558 Rumah Tak Layak Huni
Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako, Sambut Hari Bhayangkara ke-78
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Hasil Euro 2024: Ditahan Imbang Serbia 0-0, Denmark Berhasil Lolos 16 Besar
Hasil Euro 2024: Serangan Mandeg, Inggris Masih Amankan Posisi Puncak Grup C Lawan Slovenia
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Robert Lewandowski
Berita Terkini
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
3 Resep Praktis Donat Labu yang Empuk dan Anti-bantat, Tak Perlu Antre Berjam-jam
Riset Nomura: Perusahaan Jepang Minat Investasi Kripto 3 Tahun Mendatang
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
Inilah 10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia
Lika-liku Subak Bali, Sistem Irigasi Tradisional yang Jadi Warisan Budaya Dunia
26 Juni 1906: Balapan Mobil Grand Prix Perdana di Le Mans Prancis
Bahan Bacaan Fisik Masih Penting, Begini Upaya Memangkas Kesenjangan Buku di Jabar
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Joel Cornelli: Saya Mau ke Sini untuk Membawa Arema FC Juara
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
Menanam Pohon Pepaya di Depan Rumah Bawa Energi Negatif, Benarkah?
Warung PKL di Puncak Bogor Dibongkar, Warganet Sebut Sebagai Azab Cari Untung Berlebihan