, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018. Termasuk di antaranya Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, penetapan awal dilakukan pada Senin, 22 April 2024 terhadap empat tersangka. Mereka adalah ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara atau broker, dan RH dari selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.
“Mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” tutur Syahron dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Advertisement
Kemudian penetapan tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam Tahun 2015-2017 pada Selasa, 23 April 2024. Disusul penetapan tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS) pada Rabu, 24 April 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus
Adapun posisi kasus secara singkat, bahwa pada tahun 2013-2018, tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan langkah Penempatan Investasi pada Reksadana yakni Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund; Saham LCGP; dan Saham ARTI yang tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
“Di mana untuk Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen, kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara atau broker, sedangkan untuk investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH dari selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy,” jelas dia.
Saat itu, Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund; Saham LCGP; dan Saham ARTI performanya sedang tidak bagus alias tidak masuk LQ.45, namun tersangka AC , tersangka SAA, dan tersangka RH tetap menawarkannya kepada tersangka ZH, mereka berjanji akan membeli kembali dengan keuntungan 12 persen sampai dengan 25 persen.
Advertisement
“Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” kata Syahron.
Sementara itu, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam Tahun 2015-2017 turut serta bersama-sama dengan tersangka ZH dalam praktik tersebut. Dia menandatanganiInstruksi atau perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI.
Adapun tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services, turut serta melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
“Sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” Syahron menandaskan.
Demi kepentingan penyidikan, tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA ditahan Rutan Kelas I Salemba. Kemudian tersangka MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Kasus
Bukit Asam
Kejati DKI
Chandrika Chika
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Bantah Putrinya Pesta Narkoba: Datang ke Situ Cuma Mau Main
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
Korea Selatan vs Indonesia: Dilema Shin Tae-yong Hadapi Tanah Kelahiran di Perempat Final Piala Asia U-23
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Terpukau Kinerja STY di Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pemimpin Harus Siap Diserang
Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, Gugatan PTUN PDIP Disebut Sia-sia
Kejagung Didorong Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Emas
Resmi Ditetapkan KPU, Gibran Langsung Sowan ke Wapres Ma’ruf Amin
2 Anggota TNI Tersambar Petir di Jaktim, 1 Orang Meninggal Dunia
Istana Bantah Kabar Jokowi ke Surabaya Besok untuk Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby
Kejagung Bantah Buka Blokir Rekening Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis
Kualitas Udara Jakarta Kamis Pagi, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif
Mooryati Soedibyo
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Mooryati Soedibyo
Berita Terkini
PAN Nilai PKB Akan Sulit Gabung Koalisi Prabowo Subianto
2 Remaja Wanita Dicekoki Obat oleh 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Orang Meninggal
520 Nama Bayi Laki-Laki 3 Kata Islami Modern, Unik dan Penuh Makna
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2024
Usut Korupsi Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Eks Kadis Pertambangan
Fotonya Bareng Mawardi Yahya Viral, Alex Noerdin Dapat Keistimewaan di Lapas?
Penulisan Kata Baku Nafas yang Benar Menurut KBBI, Simak Ulasannya
Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Motor Listrik
Prabowo-Gibran ke Istana, Jokowi Harap Persatuan Nasional Terus Diperkuat
Prabowo Terima Telepon Menhan AS Usai Ditetapkan Presiden Terpilih, Dapat Ucapan Selamat
Harga Sempat Melonjak 90%, Bagaimana Kinerja Kripto HBAR Coin 25 April 2024?
Pelindo Ajak 3 UMK Unggulan Pameran ke Luar Negeri
Memahami Pengertian Kata Teknis dan Contohnya, Ketahui Cara Menggunakannya dalam Kalimat