, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Sebelum resmi memutuskan, para hakim konstitusi menjelaskan secara detail satu persatu dan alasan menerima atau menolak gugatan dari Pemohon. Yang pertama membacakan adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga
Lembaga tersebut pun menegaskan kewenangannya mengadili perkara tersebut dan membantah argumen Termohon, dalam hal ini pihak capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, sekalipun UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah hukum di masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti pihaknya tidak berwenang untuk menilai masalah hukum Pemilu yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara dan hasil Pemilu.
"Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan, termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu.
Hal itu dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan mempengaruhi hasil pemilu, sementara idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai maka siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat.
"Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadi, keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," ucap dia.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," sambung Saldi Isra.
Selain itu, Saldi Isra mengatakan, kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR.
Berikut sederet penjelasan Hakim Saldi Isra sebelum membacakan putusan menerima atau menolak gugatan Pemilu 2024 dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Tegaskan Permasalahan Pemilu Ada Lembaga Masing-Masing untuk Menyelesaikannya
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Lembaga tersebut pun menegaskan kewenangannya mengadili perkara tersebut dan membantah argumen Termohon, dalam hal ini pihak capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, sekalipun UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah hukum di masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti pihaknya tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara dan hasil pemilu.
Advertisement
"Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan, termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu.
Hal itu dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan mempengaruhi hasil pemilu, sementara idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai maka siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat.
"Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadi, keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," ucap dia.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," sambung Saldi Isra.
Advertisement
2. MK Singgung Bawaslu
Saldi Isra mengulas MK telah menangani sengketa Pilpres mulai dari 2004 hingga 2019. Dalam melaksanakan kewenangan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, namun juga dapat menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu, berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah menekankan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata dia.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," sambung Saldi Isra.
Advertisement
Dia pun mnyinggung tugas dan tanggung jawab Bawaslu serta Gakkumdu yang seharusnya melaksanakan kewenangannya secara optimal, demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil, serta berintegritas.
3. Ingatkan DPR Tidak Boleh Lepas Tangan dari Pemilu
Hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR.
"Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," kata Hakim Saldi Isra.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya," sambung dia.
Advertisement
Seharusnya, kata Saldi, DPR tetap menjalankan fungsinya dalam hal ini menggunakan hak konstitusional, salah satunya dengan hak angket.
"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata dia.
Sementara pada tingkat MK, majelis hakim memiliki tenggat waktu untuk dapat menangani perkara sengeketa pemilu.
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," terang Saldi Isra.
Advertisement
4. Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah, Jadi Tumpuan Selesaikan Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Lalu, Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).
Meskipun, kata dia, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Saldi Isra.
Advertisement
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.
Hakim MK Saldi Isra menilai, jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu, maka seperti 'keranjang sampah'.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tandas Saldi Isra.
Terkini Lainnya
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
3 Pernyataan Hakim MK Putuskan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Md Terkait Sengketa Pilpres 2024
5 Pernyataan Hakim MK Putuskan Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
1. Tegaskan Permasalahan Pemilu Ada Lembaga Masing-Masing untuk Menyelesaikannya
2. MK Singgung Bawaslu
3. Ingatkan DPR Tidak Boleh Lepas Tangan dari Pemilu
4. Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah, Jadi Tumpuan Selesaikan Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu 2024
Hakim MK
Hakim MK Saldi Isra
Saldi Isra
sidang sengketa pilpres 2024
SIDANG SENGKETA PILPRES
Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024
Pilpres
MK
Pemilu
Rekomendasi
3 Pernyataan Hakim MK Putuskan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Md Terkait Sengketa Pilpres 2024
5 Pernyataan Hakim MK Putuskan Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
5 Penjelasan Hakim MK soal Keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024, Benarkah Ada Cawe-Cawe?
Hakim MK Arief Hidayat: Jokowi Suburkan Spirit Politik Dinasti, Dibungkus Virus Nepotisme
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat: Terjadi Pelanggaran Pemilu Terstruktur Sistematis
Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Begini Alasannya
Hakim Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah, Jadi Tumpuan Selesaikan Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Terungkap, Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Jabatan Ketua MK
Piala Asia U-23 2024
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
HEADLINE: Timnnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang?
Kalahkan Jepang, Korea Selatan Jumpa Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
ASBWI dan CSS Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini: Merayakan Hari Kartini dengan Semangat Olahraga
Foto-foto Publik Figur Kenakan Busana Hari Kartini, Amanda Manopo Tampil Cantik
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Sebut Putusan MK Tak Singgung Amicus Curiae, Kubu Prabowo-Gibran: Potensi Intervensi
Nusron Sebut Bakal Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Negatif Narkoba, 1 dari 5 Oknum Polisi Terlibat Pesta Sabu di Depok Dibebaskan
Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Usai Gempa di Sulbar, Telan Biaya Rp 1,3 Triliun
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, PKB: Kami dengan Berat Hati Menerima Ini
Polisi Tangkap TikToker Galihloss3 Atas Tuduhan Penistaan Agama
Sikapi Konflik Timur Tengah, Masyarakat Diminta Percaya pada Pemerintah
Pengamat: Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK, Kembali Bersatu
PBNU Minta Semua Pihak Hormati MK soal Putusan Sengketa Pilpres
Putusan MK
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang
Berita Terkini
150 Kata-Kata untuk Postingan IG yang Menarik, Bikin Feedmu Kekinian
Ini Sebab Golkar Makin Dilirik Jelang Pilkada Kota Bogor
Kunjungi Pasar, Jokowi Sebut Harga Bawang Merah hingga Beras Stabil di Mamasa
Patriotisme Berasal dari Kata Patria yang Artinya Cinta Tanah Air, Simak Contoh Sikapnya
Astra Agro Rombak 3 Jajaran Direksi
Fakta-fakta Insiden Jatuhnya 2 Helikopter Milik Angkatan Laut Malaysia, 10 Orang Tewas
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah se-Indonesia, Syaratnya Anti KKN
Jelang Gelaran 'We Ride as One', Ducati Indonesia Umbar Diskon Suku Cadang hingga 70 Persen
Dua Kali Setahun Kekaisaran Jepang Gelar Pesta Kebun
100 Kata-Kata Jangan Berharap kepada Manusia, Berharap Hanya kepada Allah SWT
Wisata Bromo Kembali Ditutup untuk Pembersihan pada 25-26 April 2024
Sikap Politik PKS ke Depan Akan Ditentukan oleh Majelis Syuro: Tetap Jaga Kekritisan
Apple Tambah Komponen Buatan Tiongkok untuk Rantai Pasokan iPhone
Sering Terbawa Perasaan, Ini 4 Zodiak yang Gampang Dibodohi Urusan Cinta