, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ada sejumlah hal yang disampaikan MK saat memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 paslon Anies-Cak Imin. Salah satunya pernyataan menolak eksepsi.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Advertisement
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Meski menolak, Hakim Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, terhadap putusan perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tutur Saldi.
Berikut sederet pernyataan Hakim Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies-Cak Imin dihimpun :
Begini ekspresi para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat pembacaan putusan MK pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Bacakan Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
![Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ULTwj5p02IARWJLFvk3IBaA0QCE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808557/original/007362100_1713754854-IMG_0944.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Advertisement
2. Sebut Terbukti Tak Ada Intervensi dari Presiden Jokowi
![Pembukaan Sidang Putusan MK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KLyazVxxFBrYBy8Ff-B_Qy6MsMs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2838675/original/028970600_1561618718-20190627-Ketua-MK-Anwar-Usman-Buka-Sidang-Putusan-FANANI-2.jpg)
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," jelas Arief.
3. Hakim MK Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion
![Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Mqdg1bcsyDqNv0aKdQLxPP7b4vc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612668/original/075418900_1697454345-WhatsApp_Image_2023-10-16_at_17.53.51.jpeg)
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tutur Saldi dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN).
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Advertisement
4. Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat
![Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EcDcAqFid4BtYZggeLg53r0vENo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4793978/original/041065400_1712209294-MK_Arief_Hidayat.jpg)
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Menurutnya, telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Arief mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pemerintah, seluruh organ negara haruslah tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi, dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi alias checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.
Seluruhnya demi memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu telah sejalan dengan hukum dan undang-undang, sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945.
"Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu Serentak 2024. Sebab, dia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika," ucap Arief.
Yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi, sambung Arief, telah mencederai Pilpres dan Pemilu 2024. Hal itu berpotensi berdampak pada sikap abuse of power dan abuse of ethics di kemudian hari.
"Tindakan ini secara jelas telah menciderai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkapnya.
"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," Arief menandaskan.
5. Dissenting Opinion Hakim MK Enny Nurbaningsih
![Jokowi Lantik Enny Nurbaningsih Jadi Hakim MK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_h2M7lH3zBgfZwXkLM6M3HJ8c_Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2328292/original/010502400_1534152079-Jokowi-Lantik-Enny-Nurbaningsih.jpg)
Hakim konstitusi Enny Nurbainingsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dia berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.
"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah," jelas Enny.
![Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vknBiFscGvA6rrRZCHmSS6vA-Dg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4765268/original/017890800_1709805979-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_KPU_Siap_Hadapi_Sengketa_Pemilu_2024_di_MK.jpg)
Terkini Lainnya
1. Bacakan Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
2. Sebut Terbukti Tak Ada Intervensi dari Presiden Jokowi
3. Hakim MK Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion
4. Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat
5. Dissenting Opinion Hakim MK Enny Nurbaningsih
Anies Baswedan
SIDANG SENGKETA PILPRES
sidang sengketa pilpres 2024
Pilpres
Pilpres 2024
Anies-Cak Imin
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
MK
Putusan MK
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres
Hakim MK
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Harvey Moeis
Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Tak Asal Tarik, Ada Persetujuan Pengadilan
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis - Helena Lim dan Barang Mewah Sitaan
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Gaya Mencolok Nita Ambani Istri Orang Terkaya se-Asia Hadiri Acara Jelang Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Maryam March Maharani Terpilih Sebagai Pembawa Bendera Indonesia di Opening Olimpiade 2024
Celine Dion Dirumorkan Manggung di Pembukaan Olimpiade 2024, Comeback Usai Hiatus karena Stiff-Person Syndrome
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Madura United: Drama Menit Akhir, Serdadu Tridatu Jadi Korban Comeback Laskar Sape Kerrab
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
TOPIK POPULER
Populer
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Bisnis Prostitusi Open BO Anak di Bawah Umur Dikendalikan Napi dari Dalam Penjara
Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Transjakarta, Ini Penjelasan Kemenag
Istana Berduka Atas Meninggalnya Hamzah Haz
Hamzah Haz Akan Disalatkan di Masjid Miliknya di Bogor
Gereja di Cimanggis Depok Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan
Detik-Detik Sebelum Hamzah Haz Meninggal Dunia: Jatuh Saat Ingin Shalat Dhuha
Jokowi dan Gibran Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz
Cerita Mahfud Md Disogok Sejumlah Uang Saat Seleksi Capim KPK
Hamzah Haz
7 Ucapan Duka Cita Sejumlah Tokoh Mulai JK hingga Jokowi Usai Kabar Duka Hamzah Haz Meninggal Dunia
Empat Wakil Presiden dan Sejumlah Tokoh Melayat ke Kediaman Hamzah Haz
Sampaikan Bela Sungkawa, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz
Jokowi: Hamzah Haz Negarawan yang Punya Banyak Pengabdian untuk Indonesia
Mantan Wapres Hamzah Haz Meninggal Dunia, JK Berduka dan Ajak Masyarakat Berdoa
Moeldoko: Hamzah Haz Sosok Gigih Berjuang untuk Rakyat
Berita Terkini
Sejarah Penggunaan Cadar, Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliah
Harga Saham BBCA Kembali Sentuh Rp 10.000, BCA Bakal Kembali Stock Split?
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 24 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Fitur Ini Bisa Bantu Mobil Suzuki Jadi Lebih Hemat BBM
Ngeri Ada Pecahan Kaca 9 Cm di Dalam Hati Pria Ini, Rasakan Sakit 9 Tahun
Anak Buah Erick Thohir Beberkan Alasan Tunjuk Burhanuddin Abdullah hingga Fauzi Baadilla Jadi Komisaris
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Marshel Widianto Cancel Janji dengan Komika Rindradana untuk Bincang-Bincang, Dikomentari Batal Lagi Abangku
Jasa Marga Salurkan Bantuan Pendidikan ke SLB Bagian B dan C Budi Daya Kasih Cijantung
Keren, Ini 10 Sosok Wanita Hebat Pemimpin Perjuangan Lawan Perubahan Iklim di Dunia
Unilever Indonesia Kantongi Penjualan Rp 19,04 Triliun pada Semester I 2024
9 Resep Kerang Hijau Kupas Lezat dan Anti Amis, Sekali Suap Bikin Nagih
KAI Logistik Berikan Jaminan Halal di Terminal Barang Jakarta, Karawang, dan Surabaya