uefau17.com

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024 - News

, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN. 

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.

MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas dia.

Kemudian hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.

Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02.

“Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel.

MK Sebut Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Kontestan Pilpres 2024 Tak Ada Masalah

Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pasalnya, lanjut dia, apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 malah justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindakan Termohon dalam melakukan verifiasi persyaratan pasangan calon pada tanggal 28 Oktober 2023, dengan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Model BA.Verifikasi.PPWP-KPU), telah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyatakan keterpenuhan syarat bakal calon presiden dan wakil presiden,” jelas dia.

Hal itu pun dapat terihat pada Tabel Lampiran Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Waki Presiden, terdapal/kolom pemeriksaan C.Verifikasi Persyaratan Calon, dengan indikator ‘Berumur 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada KTP elektronik dan atau akta kelahiran, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’.

“Yang merupakan isi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimama telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023. Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemiu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah secara adi pula menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon,” kata Arief.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tindakan Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adi dalam Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024,” tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta agar MK membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka karena ada kecurangan di Pilpres 2024. Lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Pilihan lainnya, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan akan menghormati putusan MK. Ia berharap putusan MK bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia.

“Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.

Kepada pendukungnya, ia meminta semua mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.

“Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,” kata Anies.

Sementara itu, Cak Imin menyatakan keputusan MK akan menentukan masa depan demokrasi dan politik ke depan.

“Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa  depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,” kata Cak Imin.

Sementara Pasangan calon presiden dan wapres nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan percaya sepenuhnya dengan majelis hakim terkait sidang putusan hari ini.

“Kita harus memberi kepercayaan kepada majelis hakim,” kata Ganjar di MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat