, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun begitu, PKB mengaku masih berberat hati menerima keputusan MK.
Baca Juga
"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," ucap Sekjen PKB, Hassanudin Wahid di DPP PKB, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah hukum terakhir, sehingga hasilnya sudah final.
Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu nantinya akan menjadi catatan PKB untuk ke depannya.
"Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan, bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, ini sebagai catatan yang penting," ungkap Wahid.
Terakhir, dia menyampaikan terima kasih kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta para jajaran yang telah bekerja dalam upaya kontestasi Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeak.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cak Imin Akui Kekalahan
![Muhaimin Iskandar alias Cak Imin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GKGLHUMTLDXzdqekwgAFd72JZj4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4809191/original/008486000_1713783666-20240422_172412_0_.jpg)
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Cak Imin menanggapiputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Dia juga menghormati dan menerima putusan MK tersebut.
"Tentu dengan keputusan MK ini, kami mengakui dalam Pilpres ini, kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia berharap Prabowo-Gibran dapat membawa Indonesia menjadi lebih maju dan makmur kedepannya. Cak Imin juga berharap kepemimpinan Prabowo dapat merawat demokrasi dan membuat Indonesia semakin sejahtera.
"Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini, bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur," ujarnya.
"Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang adil dan sejahtera," sambung Cak Imin.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
![Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RnZWH5h-8PWrJQaWI7tOCL0uHtE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4809143/original/073078200_1713781681-Gugatan_Anies-muhaimin_di_Tolak_MK-ANGGA_4.jpg)
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketaPilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
![Ganjar Pranowo-Mahfud Md](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/70OcVfsCoNAlBbvelfN78RPegHg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4809202/original/030051800_1713783802-MK_tolak_gugatan_Pilpres_2024_Ganjar-Mahfud-ANGGA_8.jpg)
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
![Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yHe1k4qclHgW4F-lZHW0DnymVMY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4779293/original/044777200_1710973221-Infografis_SQ_Prabowo-Gibran_Menang_1_Putaran_Pilpres_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Cak Imin: PKB Lahir dari NU untuk Diabdikan ke Rakyat Indonesia
Cak Imin: PKB Didirikan untuk Bangsa Indonesia, Bukan Buat NU Pribadi
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kejagung, PKB, hingga DPR Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Cak Imin Akui Kekalahan
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
PKB
MK
Putusan MK
Sidang Putusan MK
Pilpres
Pilpres 2024
Anies-Cak Imin
Anies-Muhaimin
Anies
Rekomendasi
Cak Imin: PKB Didirikan untuk Bangsa Indonesia, Bukan Buat NU Pribadi
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kejagung, PKB, hingga DPR Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
PKS Siapkan Plan B Jika Sohibul Iman Ditolak Anies dan Koalisi
PBNU Akan Bentuk Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PKB Pertimbangkan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, tapi Minta Cagubnya Gus Yusuf
AHY Setuju Jika Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Secara Terpisah
Buka Sekolah Pemimpin di Aceh-Sumut, Waketum: PKB Bukan Lagi Partai Jawa
PKB: Edward Tannur Masih Aktif Sebagai Kader, Enggak ada Kaitannya dengan Kasus Ronald Tannur
Koalisi Belum Paten, Sahroni Sebut Ada 'Dewa-dewa' yang Atur Pilkada Jakarta
Olimpiade 2024
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
Olimpiade Paris 2024: IOC Minta Maaf Salah Sebut Delegasi Korea Selatan Sebagai Korea Utara
Dimasukkan ke Celana, Penataan Kebaya Kontingen Indonesia di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Tuai Kritik
Deretan Anggota Kerajaan Eropa di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Marbot Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Dalam Masjid
Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Langsung Tahan Ujang Iskandar
Kata Jokowi soal Sosok Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia
Wanita Muda Tewas Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok
Terungkap, Kimberly Ryder Polisikan Suami karena Dugaan Penggelapan Mobil BMW
Jokowi soal Kabar Muhammadiyah Terima Izin Tambang: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Mabes Polri Panggil Kepala BP2MI Usai Sebut Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Misteri Sosok Mister T, Bandar Besar Judi Online yang Tidak Tersentuh Hukum
Cak Imin: PKB Lahir dari NU untuk Diabdikan ke Rakyat Indonesia
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
5 Manfaat Pelukan Bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Bantu Mengurangi Kecemasan
Relawan Gibran Ingin Dilibatkan di Program Makan Siang Gratis
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
6 Potret Hengky Kurniawan dan Sonya Fatmala Wisuda Bareng, Lulus di Umur 41 dan 30 Tahun
Doa Tanpa Usaha, Buya Yahya: Tindakan yang Kurang Ajar
Kapolda Listyo Sigit Prabowo Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Hari Jadi ke-1.145 Kota Kediri, Ini Harapan Wali Kota Kediri Terkait Tradisi Agar Terus Lestari
Megawati Akan Umumkan Calon Kepala Daerah PDIP Bertahap, Akhir Juli hingga Awal Agustus
Olimpiade Paris 2024: IOC Minta Maaf Salah Sebut Delegasi Korea Selatan Sebagai Korea Utara
Blambangan Ekspres Resmi Beroperasi hingga Jakarta, ke Bali Bisa Santai Dulu di Banyuwangi
Pelaksanaan PIN Polio, Camat Cilegon Ajak Warga Rajin ke Posyandu
Tak Hadir di Konferensi Bitcoin 2024, Kamala Harris Bakal Dimusuhi Industri Kripto?
Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Temuan Mendag Ternyata Milik WNA yang Mau Dijual Online
7 Keuntungan Golden Visa Indonesia, Ketahui Syarat Mendapatkannya