, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi pernyataan Karen yang membantah melakukan korupsi tersebut. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup. Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana. Berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA (Karen Agustiawan) adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Advertisement
Alex tak mempersoalkan bantahan dan pembelaan Karen yang menyebut dalam pengadaan LNG sudah melibatkan pemerintah. Alex menegaskan bantahan Karen bisa disampaikan dalam proses pemeriksaan dan persidangan nanti.
"Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri," kata Alex.
Karen Ungkap Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Tahu soal Pengadaan Gas Alam Cair di Pertamina
Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyebut mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengetahui pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.
Karen mengungkapnya usai ditahan tim penyidik KPK. Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ujar Karen di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan, karena disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Karen Agustiawan Klaim Jalankan Instruksi Pemerintah
![Karen Agustiawan Ditahan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JzQGVE3gBqW2L3Sf3niuGOBxqxA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4581403/original/007312700_1695134498-20230919-Mantan_Dirut_Pertamna_Ditahan_KPK-FAI_9.jpg)
Karen membantah dirinya tidak melibatkan jajaran direksi serta pemerintah dalam pengadaan dan penujukkan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan pemasok LNG.
"Begini, begini, yang namanya instruksi presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. (Jadi) pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," kata Karen Agustiawan.
Karen menyangkal dirinya menunjuk langsung CCL LLC Amerika Serikat dalam pengadaan tersebut. Dia mengklaim sebelum penunjukan sudah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melibatkan beberapa konsultan.
"Ada due diligence (uji kelayakan), ada 3 konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada 3 konsultan, dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," kata dia.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021. Karena langsung ditahan di Rutan KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Advertisement
Akibat Perbuatan Karen Agustiawan, Negara Rugi Rp2,1 Triliun
![Karen Agustiawan Ditahan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3ZLHZEtckVtADJB1AFwpZPzKBQw=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4581437/original/015826200_1695136358-20230919-KPK_Tahan_Karen-FAI_6.jpg)
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perbuatan Karen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023).
Firli mengungkap konstruksi kasus yang menjerat Karen. Semua bermula pada 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Defisit gas yang diduga akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 hingga 2040 membuat PT Pertamina mengadakan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibelidari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," kata Firli.
Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
![Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OdrWbmDIoALutoVYtmynNqVKEbA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4563942/original/013647800_1693899557-Infografis_SQ_Cak_Imin_Terseret_Pusaran_Dugaan_Korupsi_di_Kemnaker.jpg)
Terkini Lainnya
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Karen Agustiawan Klaim Jalankan Instruksi Pemerintah
Akibat Perbuatan Karen Agustiawan, Negara Rugi Rp2,1 Triliun
KPK
Korupsi
Dahlan Iskan
Pertamina
Karen Agustiawan
Dirut Pertamina
gas alam cair
Rekomendasi
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
Harga BBM Diramal Naik Besok 1 Juli 2024, Ini Bahayanya
Penuhi Kebutuhan LPG Indonesia, Terminal Tanjung Sekong Cilegon Pakai Teknologi Baru
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
Mewujudkan Transisi Energi Bersih, Pertamina Geothermal Energy Gandeng Elnusa hingga PGAS Solution
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Muhadjir Effendy Kelakar soal Biaya Wisuda: Ditarik Tinggi, Enggak Ada yang Protes Walau Mahal
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta