, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait beban uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Hal tersebut menindaklanjuti putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang tidak menyertakan uang pengganti dalam putusannya.
Baca Juga
"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Advertisement
Tessa mengatakan jaksa KPK telah mengambil salianan dari putusan Karen di PN Jakarta Pusat, dan setelahnya bakal dipelajari untuk menjadi memori banding.
"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," ucap Tessa.
"Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," pungkas dia.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbukti Sah dan Meyakinkan, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.
Sementara itu, dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
Advertisement
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawandivonis sembilan tahun penjara.
"Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Libur Idul Adha 2024, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
JK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LNG Pertamina Bagian dari Bisnis
Terbukti Sah dan Meyakinkan, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding
KPK
Korupsi
Pertamina
Karen Agustiawan
Dirut Pertamina
lng
uang pengganti
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Muhammadiyah Sebut Nilai-Nilai Dasar Pancasila Harus Diaktualisasi
Jokowi Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki di RSPPN
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Suzuki Berhenti Jual Mobil Bensin di Inggris, Empat Model Dipensiunkan
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Kisah Sedih Helma Yana, Berangkat Haji Berdua tapi Harus Pulang Sendiri Usai Suami Wafat di Tanah Suci
7 Rekomendasi Drakor dengan Cerita Cinta di Kampus, Bikin Kangen Jadi Mahasiswa
Menlu Israel ke Iran: Yang Mengancam Kehancuran Layak Dihancurkan
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Gawat, Manchester United Hadapi Masalah Penting Usai Muncul Pengakuan Bersalah Rasmus Hojlund di Euro 2024
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Kisah Inspiratif Suster Yohana, Abdikan Separuh Hidup Dampingi Anak Disabilitas di Panti Asuhan
Tarot Cinta: Fokus pada Niat Baik
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Rekomendasi 6 Drakor Baru Juli 2024, Sweet Home Season 3 hingga Thriller Red Swan
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024