, Jakarta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla menilai kerugian negara akibat kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, merupakan hal yang biasa saja. Sebab, menurut Jusuf Kalla, hal tersebut biasa terjadi dalam urusan bisnis.
"Biasa aja, kalau semua harus untung ya bukan bisnis namanya," kata politikus senior yang akrab disapa JK, saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Menurut JK, kasus korupsi LNG Pertamina murni urusan bisnis, tidak akan selalu menguntungkan, terlebih bagi Karen selaku pembuat kebijakan.
Advertisement
Bahkan JK berpandangan dampak korupsi dari Karen tidak selalu masuk dalam kategori kriminal.
"Ya kalau pimpinan atau direktur membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal, itu kebijakan. Selama tidak menguntungkan ya," jelas JK.
JK yang juga politikus senior Partai Golkar itu menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Karen Agustiawan dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021.
Keterangan JK di hadapan majelis hakim menerangkan perihal kebijakan soal Perpres Nomor 5 tahun 2006 yang pada saat itu direktur utama Pertamina dipegang oleh Karen Agustiawan.
JK menyebut Perpres itu dibuat lantaran kondisi negeri pada tahun 2005 yang sedang dalam krisis energi secara besar-besaran.
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara, dalam kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pertamina. Karena juga dikenai denda 1 miliar rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Keluarkan Kebijakan kepada Pertamina untuk Percepatan Pembangunan
![Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Rudac6TmYi8c7LIaWKeLAWDEGMk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4833663/original/074779400_1715844181-20240516-JK_Jadi_Saksi_Sidang_Karen-HER_4.jpg)
JK mengatakan pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan era Presiden SBY yang pada tahun 2006 yang ditujukan kepada Pertamina untuk menjaga ketahanan industri energi. Termasuk dalam bidang energi Liquified Petroleum Gas (LPG) maupun LNG (Liquefied Natural Gas).
Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti dengan kondisi tahun 2005 di mana Indonesia sedang mengalami krisis energi secara besar-besaran. Terlebih harga minyak mencapai 90 dolar per barelnya. Alhasil, pemerintah mengambil empat langkah kebijakan.
"Pemerintah mengambil empat kebijakan untuk mengatasi masalah krisis energi di tahun 2005 yaitu mengurangi konsumsi yang waktu itu tinggi sekali dengan cara menaikkan harga BBM. Bapak ingat waktu itu kita naik lebih 100% agar negara tidak bangkrut pada waktu itu," kata JK di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Kebijakan lainnya yakni melakukan penghematan energi seperti pengaturan listrik AC, TV dan lain sebagainya. Kebijakan ketiga mengkonversi minyak tanah ke LPG karena dianggap jauh lebih bersih dan murah.
Alhasil, untuk mengatasi krisis energi, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menargetkan kenaikan konsumsi gas.
"BBM itu minyak bumi seperti solar, bensin, minyak tanah, dan sebagainya, dan diganti oleh gas dan batubara untuk listrik. Gas itu terdiri dari LPG dan LNG, dan industri. Maka itulah pemerintah mempunyai target waktu untuk menaikkan konsumsi gas lebih 30%, sehingga negara karena agar biaya suatu gas dan BBM itu satu banding tiga. Artinya, hanya satu kalori daripada minyak tanah dibanding dengan gas itu lebih murah, lebih bersih," jelas JK.
"Waktu itu punya pelaksanaan dari pada energi LNG baik LPG. Dan LNG itu tanggung jawab Pertamina menyiapkan satu ketersediaan energi, dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya. Itulah kenapa dikeluarkan keputusan Perpres Nomor 5 tahun 2006 itu dalam rangka menjaga ketahanan industri," sambung dia.
Advertisement
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi
![Sidang Lanjutan Karen Agustiawan Hadirkan Saksi Meringankan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wHH0IA9hL8tPHrSzK34UMEhu94I=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4833692/original/047227300_1715845702-20240516-Sidang_Karen-HER_3.jpg)
Jusuf Kalla mengaku tidak tidak tahu mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, harus duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi. Dia hanya mengetahui kalau Karen hanya menjalankan tugasnya.
"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini, tahu saudara?" tanya hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab Jusuf Kalla.
Hakim pun menanyakan perihal Instruksi Presiden nomor 1 yang ditujukan langsung kepada Pertamina, yang pada saat itu kondisi industri energi di dalam negeri sedang krisis.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pemerintah era SBY-JK tahun 2006, pada intinya Pertamina harus menaikkan konsumsi gas lebih dari 30% dengan cara apa pun.
JK pun menegaskan walaupun ada kebijakan itu, dalam perihal bisnis tidak luput dengan hal untung dan rugi. Namun yang harus digarisbawahi adalah bila pada akhirnya usaha BUMN merugi, maka harus ada hukuman.
"Jadi ada memang ada kebijakan kebijakan dalam itu ya. Jadi Bapak tidak tahu apakah Pertamina itu merugi atau untung, enggak tahu?" tanya hakim.
"Tidak. Tapi begini, boleh saya tambahkan? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya; dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," jelas JK.
"Maka semua perusahan negara harus dihukum dan itu akan menghancurkan sistem," sambung JK.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n8stH9TOltiy8VccsHeIU8Def4Q=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3380549/original/070761700_1613642044-Infografis_wacana_hukuman_mati_koruptor_kembali_muncul.jpg)
Terkini Lainnya
Jusuf Kalla Berharap Masjid Kampus Harus Memakmurkan Masyarakat Sekitar
JK Soal 5 Tokoh NU Bertemu Presiden Israel: kalau Usung Perdamaian, Boleh Saja
Top 3 News: Tujuh Fakta Terkait Insiden Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS
Pemerintah Keluarkan Kebijakan kepada Pertamina untuk Percepatan Pembangunan
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi
Jusuf Kalla
Pertamina
Korupsi
JK
Karen Agustiawan
kerugian negara
Dirut Pertamina
Korupsi LNG Pertamina
Rekomendasi
JK Soal 5 Tokoh NU Bertemu Presiden Israel: kalau Usung Perdamaian, Boleh Saja
Top 3 News: Tujuh Fakta Terkait Insiden Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS
Jusuf Kalla Sebut Insiden Penembakan Donald Trump Peringatan Keras Bagi AS
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, JK: Terima Kasih Telah Memberi Darah untuk Kehidupan Manusia
JK Desak Persatuan Hamas dan Fatah, Berharap Gencatan Senjata Israel Terwujud
Jusuf Kalla Bertemu Pemimpin Hamas Serukan Persatuan Kelompok Palestina, Ini yang Dibahas
Jusuf Kalla Tak Masalah Anies Baswedan Maju Kembali di Pilgub Jakarta 2024
Anies hingga Jusuf Kalla Nonton Bareng Film Pendiri HMI di Silaturahmi KAHMI
Jusuf Kalla Tawarkan Pemuda Afghanistan Berkuliah di Indonesia
Joe Biden
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
TOPIK POPULER
Populer
Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya
Banyak Anggota TNI Narik Ojol, KSAD Berharap Anggotanya Dibolehkan Berbisnis
Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Timah
Jaksa Agung: Masyarakat Pesimis Terhadap Kinerja Penegak Hukum
KSAD Tak Akan Lindungi Oknum TNI yang Diduga Bakar Wartawan di Karo: Jahat Begitu
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Hasil Kerja Kerasnya Ikut Disita Kejaksaan Agung
'Panas' Anies vs Heru Budi soal Kebijakan Jakarta
PKS Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025: Tambah Beban Rakyat
Novel Baswedan Ungkap Sisi Kehidupan Koruptor: Anaknya Rusak, Masing-Masing Punya Selingkuhan
Kantor Imigrasi Bekasi Wacanakan Buka Pelayanan Akhir Pekan di Plasa Cibubur
Kamala Harris
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Rupiah Ditutup Loyo Usai Mundurnya Joe Biden dari Pilpres AS 2024
Berita Terkini
Pornografi Merusak Fungsi Otak, Ini Cara Penyembuhannya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Manchester United di Bursa Transfer Musim Panas 2024: Ambisi dan Strategi Baru
Kajati Jatim soal Kasus Korupsi PT Inka Madiun: Tidak Mudah Karena Libatkan Negara Lain
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Anies Menuju Pilgub Jakarta Jilid II
Heboh Wanda Hara Lelaki Pakai Cadar di Kajian UHA, Ini Pesan Ustadz Hanan Attaki
Asal Usul Candi Sukuh, Warisan Sejarah Autentik di Karanganyar
Hari ke-8 Operasi Patuh Candi 2024, Polres Pemalang Temukan 1.505 Pelanggar
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Peredaran Gelap Obat Perangsang di Bekasi dan Banten
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Kembangkan Teknologi Pesawat MPA dan ASW, PTDI dan PAL Aerospace Teken Framework Agreement
PKB soal NasDem Sudah Pinang Anies untuk Pilkada Jakarta 2024: Saatnya Duduk Bersama