, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berkaitan batas usia pensiun TNI pada sidang Selasa 29 Maret 2022.
Gugatan yang dilayangkan sebelumnya oleh para pemohon Euis Kurniasih, Jerry Indrawan G, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuk, Bayu Widiyanto, dan Musono turut menyoal batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan kutipan amar Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dikutip pada Rabu (30/3/2022).
Dalam pendapatnya, Mahkamah menyampaikan bahwa peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas menegakkan kedaulatan rakyat, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Seiring perkembangan global, ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara tidak hanya berasal dari militer, namun juga nonmiliter. Pertahanan negara memerlukan keterpaduan pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat.
"Sejalan dengan peran Polri sebagai alat negara juga berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, pelayanan kepada masyarakat sehingga Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pendapat Mahkamah.
Adapun menurut Mahkamah berkaitan dengan batas usia pensiun TNI yang menurut para Pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri. Hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah.
"Pengubahan bisa dilakukan sesuai "dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review," kata hakim dalam keterangannya.
Dua Prajurit TNI, Lettu Marinir Anumerta Muhammad Iqbal dan Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here gugur usai diserang KKB di Kabupaten Nduga, Papua. Tiba di rumah duka, isak tangis keluarga pecah menyelimuti suasana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penegasan Peran
![FOTO: Jenderal Dudung Tinjau Kesiapan Pasukan Usai Apel di Monas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tqNiNqVWA5FYaDqk4geaF2cqgb0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913818/original/025368300_1643090091-20220125-Dudung-Tinjau-Pasukan-8.jpg)
Namun demikian, dalam pandangan Mahkamah, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang- undang perlu adanya penegasan kembali peran yang dilakukan kedua alat negara tersebut memang berbeda.
Meski keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Seperti mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR juga dibenarkan Panglima TNI bahwa perubahan UU TNI termasuk mengenai batas usia pensiun TNI.
"Sebagaimana telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024," jelasnya.
Sehingga demi memberikan kepastian hukum, menurut Mahkamah, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU TNI dengan memprioritaskan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pasal 53 dan frasa ‘usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama’ dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu permohonan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Advertisement
Pendapat Berbeda Hakim
Terhadap putusan MK tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut mereka, berkenaan dengan batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian, merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum.
"Oleh karenanya frasa 'usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang dimaknai 'usia pensiun prajurit TNI bagi bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun anggota kepolisian negara Republik Indonesia," kata Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira."
Serta frasa dalam norma Pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."
Dalam hal ini, empat hakim konstitusi ini memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) pula berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon I.
"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Pemohon I dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah subjek hukum yang memiliki keahlian khusus untuk dapat dijadikan alasan dapat dipersamakan dengan usia pensiun untuk perwira kepolisian," ucap Enny.
"Maka, terhadap Pemohon I tidak beralasan untuk diberikan kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira' serta frasa dalam norma Pasal 71 huruf a UU No. 34/2004," sambungnya.
Alasan Pemohon
Sebelumnya, aturan tentang usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji konstitusionalitasnya. Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan perwira Angkatan Darat (Kowad) dan tiga orang Pemohon perorangan lainnya tercatat sebagai Pemohon Nomor 62/PUU-XIX/2021.
Pasal 53 UU TNI menyatakan, "Prajurit melaksanakan wajib militer sampai dengan usia paling lama 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama".
Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan "Dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan mengenai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur sebagai berikut: a. Pensiun paling lama 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal diundangkan undang-undang ini belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diperiksa dengan usia pensiun anggota Polri. Menurut para Pemohon, usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan pangkat, tetapi berlaku bagi seluruh anggota Polri, yakni maksimal usia pensiun 58 tahun. Demikian disampaikan kuasa hukum Pemohon, Kurniawan dalam sidang pendahuluan pengujian, Selasa (30/11/2021).
"Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI untuk Bintara dan Prajurit harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada berusia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” ujar Kurniawan.
Menurut para Pemohon, jika perpanjangan usia pensiun yang diterapkan anggota Polri didasarkan pada keahlian dan kebutuhan khusus, maka Prajurit TNI, baik Perwira, Bintara maupun Prajurit, sebenarnya telah memenuhi unsur keterampilan dan kebutuhan khusus.
Hal ini terlihat dari beberapa contoh pasukan khusus di institusi TNI seperti Komando Operasi Khusus TNI (Kopassus TNI) yang bertugas menyelenggarakan operasi dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang memerlukan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam negeri dan luar daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka menunjang tugas pokok TNI.
"TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki persamaan sebagai alat negara yang menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan negara, telah jelas memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama," sebut Kurniawan.
"Sehingga pada hakikatnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan sekaligus juga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. UUD 1945,” tambahnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Komisi I: Revisi UU TNI Bukan Soal Usia Pensiun Saja
Sidang Gugatan Usia Pensiun TNI di MK, Ini Penjelasan Panglima dan DPR
Pemerintah dan DPR Bakal Revisi UU TNI Soal Batas Usia Pensiun
Penegasan Peran
Pendapat Berbeda Hakim
Alasan Pemohon
TNI
Pensiun
Mahkamah Konstitusi
Prajurit TNI
Pensiun TNI
Rekomendasi
Irman Gusman Masuk DCT, MK Perintahkan Pileg DPD Sumbar Diulang
MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang 233 TPS Dapil 2 Jakut, Kubu Neneng Hasanah Sambut Positif
MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang di 233 TPS Kecamatan Cilincing Jakarta
Pemberhentian PPD Sebabkan Sengketa Pileg, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Jayawijaya
MK Kabulkan Permohonan Caleg Perindo, Pencoblosan di Kabupaten Jayawijaya Diulang
Sengketa Pileg, MK Putuskan KPU Lakukan Rekap Suara Ulang di Distrik Sentani Papua
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Nasdem, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
Pelaku Jambret CFD Ditangkap, Sempat Menyamar Menjadi Tukang Topeng Monyet
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online