, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pileg 2024 selama tiga hari. Dimulai dari Kamis 6 Juni, Jumat 7 Juni, dan akan dituntaskan hari ini, Senin 10 Juni 2024.
Mengutip jadwal di situs resmi MK, perkara pertama yang akan dibacakan putusannya pada pukul 08.30 WIB adalah nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PDI Perjuangan (PDIP). Total, akan ada 31 perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini.
Baca Juga
"Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Total ada 106 perkara yang dibacakan putusannya sejak pekan lalu dan hari ini. Fajar memastikan, pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
"Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih," tandas Fajar.
Dalam sidang sengketa Pileg 2024, MK sudah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara tersebut ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.
Setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.
Sebelumnya, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan, aturan sidang kali ini adalah satu arah. Artinya, para pemohon, termohon dan terkait tidak ada yang boleh menyanggah atau meminta interupsi.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi," kata Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Suhartoyo menjelaskan, pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati, dan diberi kesempatan. Sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Tolak Sengketa Pileg Golkar yang Minta Pembatalan Keputusan KPU di Dapil Papua Selatan 3
![Sidang sengketa Pileg 2024 di MK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sPVmJPQgoUcOlkic-y8haRwKmtE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816008/original/072725900_1714366760-IMG_0102.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Golkar di sepanjang daerah pemilihan atau dapil Papua Selatan 3.
Adapun Partai Golkar dalam perkara bernomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memohon agar batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3. Dengan pihak terkait Partai Nasdem, PKB, dan PAN.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Menurut hakim MK tidak benar dalil Pemohon (Partai Golkar) yang menyebut Termohon (KPU) tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari Kampung Taim dan Kampung Sepo dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Passue.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa dalil a quo telah dibantah oleh termohon dengan menyatakan dalil tersebut tidak benar," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.
Selanjutnya, Daniel berujar bahwa dalam pertimbangan Hakim MK terhadap dalil Partai Golkar yang menyatakan KPU telah merubah hasil perolehan suara partai Gerindra dan PAN pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, tak memiliki alat bukti yang memadai.
Advertisement
Perbaikan Data di Tingkat Provinsi
![Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8h6eKN0X7SRpukvotAGy-impDRs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan suara Pihak Terkait III (PAN) dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara adalah karena adanya perbaikan data di tingkat provinsi," ucap Daniel.
Pasalnya, kata Daniel berdasarkan jawaban dari Termohon dan keterangan Bawaslu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua Selatan, terdapat keberatan dari Pihak Terkait III (PAN) terkait dengan perolehan suaranya.
Pada saat itu, kata Daniel dengan disaksikan Bawaslu telah dilakukan penyandingan data yang dimiliki oleh Pihak Terkait III (PAN) berupa C Hasil Salinan.
"Termohon melakukan perubahan hasil perolehan suara pada formulir Hasil D Kabko-DPRPS dengan diparaf oleh saksi pihak terkait III PAN dan mengubah jumlah perolehan suara dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara," kata dia.
Terbukti Ada Kecurangan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Cianjur
![Tak ada penutupan jalan di sekitar Gedung MK saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/c0un87ef14HMPyDduthRZRy3ZWY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4815821/original/052583700_1714355276-IMG_0099.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
Hal itu disampaikan MK saat sidang putusan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
MK pun memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Selain itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
“Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, telah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Somantri yang mencoblos ulang surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Hal itu dikonfirmssi oleh KPU dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
Somantri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.
Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta. Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
![Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jtd9UIIOzVG-9JlI8K7B_RqMwmk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4488944/original/003013400_1688367563-Infografis_SQ_Ada_204_Juta_Lebih_DPT_di_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: MK Sebut Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
MK: Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah Siap Digelar Besok
MK Tolak Sengketa Pileg Golkar yang Minta Pembatalan Keputusan KPU di Dapil Papua Selatan 3
Perbaikan Data di Tingkat Provinsi
Terbukti Ada Kecurangan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Cianjur
Pemilu 2024
MK
Putusan MK
Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
sengketa Pileg 2024
Rekomendasi
MK: Pemerintah Wajib Beri Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta
KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah Siap Digelar Besok
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
AHY Copot Ketua Demokrat Jember Try Sandi karena Hasil Pemilu 2024 Jeblok
Thariq Halilintar
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
6 Potret Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akad Nikah, Berterima Kasih ke Jokowi serta Bambang Soesatyo
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Beredar Banner Pasangan Mad Romli-Cris Indra Wijaya di Pilbup Tangerang
Puan Ungkap Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Survei Internal Partai Golkar, Anwar Hafid Ungguli Kandidat Lain di Pilkada Sulteng
Pilkada Jakarta 2024, PAN Buka Kemungkinan Usung Jusuf Hamka sampai Ahok
Istri Waketum PAN Maju di Pilkada Serang, Disebut Beri Pilihan Alternatif ke Publik
Anggota Komisi IX DPR Zulfikar Ingatkan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan saat Pelaksanaan Pilkada 2024
PAN: Bukan Hal Tabu Bila Berpisah Dukungan Dengan KIM di Pilkada 2024
PKS Siapkan Plan B Jika Sohibul Iman Ditolak Anies dan Koalisi
PSI Serahkan Rekomendasi 16 Calon Kepala Daerah, Berikut Daftarnya
Pilbup Tolitoli 2024, Gunardi Berpotensi Didukung Golkar
Olimpiade 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Defile Kontingen Indonesia di Atas Kapal saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Olimpiade 2024 Resmi Dimulai, Opening Ceremony Bersejarah di Sungai Seine
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Berita Terkini
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Warga India yang Lakukan Penipuan Modus Investasi Trading Forex
Harga Minyak Jeblok Terus dalam 3 Minggu, China yang Bikin Gara-gara
Nekat Terbangkan Drone Tanpa Izin di Marina Bay Singapura, Turis China Didenda Rp145,4 Juta
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Harga Kripto Hari Ini 27 Juli 2024: Koin Meme Dogecoin Naik Paling Tinggi Kalahkan Bitcoin dan Ethereum
Top 3 News: Jokowi Kaget Aktor Judi Online Berinisial T, Ini Kata Budi Arie
Mengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Rasa Pedas Bikin Makan Jadi Lebih Nikmat, Bantu Tingkatkan Metabolisme dan Turunkan Kolesterol Jahat
Berkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Waktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Belajar Kelola Sampah dari Jepang, Ini Cara Negeri Sakura Jaga Sungai Tetap Bersih
Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Smart TV 43 Inci dan 55 Inci Harga Mulai Rp 3,8 Jutaan
De Ligt Alot, Ada Pemain Munchen Lain yang Bisa Duluan Gabung Manchester United