, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pileg 2024 DPRD Kalimantan Selatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pemohon.
Menurut Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, penolakan didasari oleh keterangan para saksi KPU selaku Termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu yang menyatakan tidak terdapat keberatan dari Pemohon saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Baca Juga
"Ihwal tiadanya keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu dikuatkan oleh saksi pihak terkait, yaitu Wahyudi yang merupakan saksi mandat Partai Golkar di tingkat Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kabupaten Kotabaru, serta Azhar yang merupakan saksi mandat Partai Nasdem di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Guntur saat sidang putusan di ruang rapat pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Sementara pada tingkat Kota Banjarmasin, sambung Guntur, saksi mandat Pemohon mengajukan keberatan atas peningkatan suara Pihak Terkait dan menolak hasil dari rekapitulasi. Meski demikian, menurut keterangan saksi Termohon, yaitu Subhani, keberatan saksi mandat Pemohon saat rekapitulasi di tingkat Kota Banjarmasin, tidak dipermasalahkan lagi dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi.
"Hal itu dikuatkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan saksi mandat Pemohon pada berita acara rekapitulasi tingkat provinsi," jelas Guntur.
Selain itu, sambung Guntur, terhadap pertimbangan Putusan Bawaslu Republik Indonesia yang melakukan penghitungan mandiri berdasarkan data hasil pengawasannya terhadap perolehan suara Pihak Terkait, setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional adalah tidak tepat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lampaui Undang Undang
![Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8h6eKN0X7SRpukvotAGy-impDRs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
MK menilai hal itu melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, sehingga harus dikesampingkan.
"Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diterima maka PPK dan KPU Kabupaten Kota seketika melakukan pembetulan, dan apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi," terang Guntur.
Sebagai informasi, Pemohon menyoal perbedaan suara antara C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan, D Hasil Kabupaten/Kota, D.Hasil Provinsi dan D.Hasil Nasional.
Namun, MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi secara berjenjang agar dilakukan pembetulan.
Sehingga apabila tidak dicatat dan tidak diselesaikan, bisa dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi pada jenjang yang lebih tinggi.
Advertisement
MK Kembali Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 Senin Hari Ini
![Sidang sengketa Pileg 2024 di MK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sPVmJPQgoUcOlkic-y8haRwKmtE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816008/original/072725900_1714366760-IMG_0102.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pileg 2024 selama tiga hari. Dimulai dari Kamis 6 Juni, Jumat 7 Juni, dan akan dituntaskan hari ini, Senin 10 Juni 2024.
Mengutip jadwal di situs resmi MK, perkara pertama yang akan dibacakan putusannya pada pukul 08.30 WIB adalah nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PDI Perjuangan (PDIP). Total, akan ada 31 perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini.
"Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin (10/6/2024).
Total ada 106 perkara yang dibacakan putusannya sejak pekan lalu dan hari ini. Fajar memastikan, pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
"Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih," tandas Fajar.
Dalam sidang sengketa Pileg 2024, MK sudah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara tersebut ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.
Setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.
Sidang Putusan Pileg 2024, MK Minta Jangan Ada Interupsi
![Tim hukum PPP dalam sidang panel 1 sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QUSwfM4OjKO9_QEIZp0kykegH-w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4817165/original/021862600_1714455390-IMG_0118.jpg)
Sebelumnya, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan, aturan sidang kali ini adalah satu arah. Artinya, para pemohon, termohon dan terkait tidak ada yang boleh menyanggah atau meminta interupsi.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi," kata Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Suhartoyo menjelaskan, pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati, dan diberi kesempatan. Sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi.
![Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rxunBF3P3WL_RpVwdUgDIMIdjgU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4746927/original/018488000_1708354070-Infografis_SQ_84_Petugas_Pemilu_2024_Meninggal_Dunia.jpg)
Terkini Lainnya
Deretan Hoaks Seputar MK, Simak Faktanya
Cek Fakta: Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
KPU Pastikan PSU Sesuai Putusan MK, Tak Ganggu Proses Pilkada 2024
Lampaui Undang Undang
MK Kembali Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 Senin Hari Ini
Sidang Putusan Pileg 2024, MK Minta Jangan Ada Interupsi
Pemilu 2024
MK
Pileg 2024
PDIP
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa Pileg 2024
Kalimantan selatan
Rekomendasi
Cek Fakta: Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
KPU Pastikan PSU Sesuai Putusan MK, Tak Ganggu Proses Pilkada 2024
Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I
KPU Jatim Siap Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 Penuhi Putusan MK
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang di 233 TPS Kecamatan Cilincing Jakarta
Pemberhentian PPD Sebabkan Sengketa Pileg, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Jayawijaya
MK Kabulkan Permohonan Caleg Perindo, Pencoblosan di Kabupaten Jayawijaya Diulang
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB Soal Pengurangan Suara di Kabupaten Sigi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Segini Nilai Transaksinya
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Alasan PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub Jakarta 2024: Kami Realistis
PKB: Memasangkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta Blunder
Jadi Cawagub Anies, Sohibul Iman Tidak Takut Lawan Ridwan Kamil
Demokrat Klaim KIM Sepakati Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta, Dedi Mulyadi Jabar
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Alasan PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024
Anies Ingin Kembalikan Jakarta Jadi Kota Maju Usai Diusung PKS Maju Pilkada 2024
Muncul Duet Kaesang-Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokkan Boleh Saja
PKS: 2 Poros di Pilkada Jakarta Lebih Menarik, Peluang Menangnya Besar
Gerindra: Paslon AMAN Belum Penuhi Kuota Maju Pilkada Jakarta
Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Berita Terkini
Korupsi Banpres Untuk Covid-19 Mencapai Rp125 Miliar
Prabowo Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bagaimana Caranya?
Resep Rolade Daging Sapi 1 kg yang Simpel dan Enak
Potret Liburan Farah Quinn di Italia, Seru Naik Kapal di Danau Como
Ingin Mengubah Takdir Jadi Lebih Baik? Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Syahrini Takjub saat Salat Tahajud Calon Bayinya Bergerak di Dalam Kandungan
Dian Gemiano Terpilih Jadi Ketua Umum Indonesia Digital Association Periode 2024-2027
Baramulti Suksessarana Bagi Dividen Rp 345,15 per Saham, Cair Kapan?
PKB: Memasangkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta Blunder
KPK Sebut Kerugian Bansos Saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar
Batuk Tak Sembuh-Sembuh hingga Berminggu-minggu? Waspadai 10 Jenis Penyakit Ini
Ini Rahasia Cantik dan Kulit Glowing Nikita Willy, Hanya Gunakan 1 Bahan Dapur
Antisipasi Potensi Kekeringan, Jokowi Tinjau Pompanisasi di Kotawaringin Timur
Potret Pemain Mermaid in Love Jadi Bridesmaid Beby Tsabina, Persahabatan Terjaga
Armada Baru Scoot, Embraer E190-E2 Mulai Jelajahi Langit Sibu Sarawak