, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara di tujuh tempat pemungutan suara atau TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Tujuh TPS meliputi TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan majelis hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum atas permohonan Partai Nasdem di sidang pengucapan putusan PHPU Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Nasdem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diambil dari partai lain.
Hakim MK Ridwan Mansyur menyebut, setelah melakukan pencermatan, MK menemukan benar ada ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar yang didukung oleh keterangan Termohon (KPU) saat persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.
Perolehan suara PKS yang benar adalah 402 suara. Namun, dalam D Hasil Kecamatan perolehan suara PKS menjadi 544 suara.
"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya. Sehingga, tidak mudah bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS yang di Distrik Weriagar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3.
Jangka waktu 15 hari dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
![Sidang sengketa Pileg 2024 di MK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sPVmJPQgoUcOlkic-y8haRwKmtE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816008/original/072725900_1714366760-IMG_0102.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dua TPS di Sintang Dapil 5.
Dua TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD. PSU di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Ditemukan terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun hak suaranya digunakan dan dihitung mencoblos di dua TPS tersebut. Adapun perkara ini diajukan oleh Partai Gerindra.
"Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Pada dua TPS tersebut, Partai Gerindra mendalilkan adanya selisih 13 suara ke Partai Demokrat yang mempengaruhi raihan kursi di Sintang. Di gugatannya, Gerindra menyebut ada surat suara yang digunakan, diantaranya milik pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, MK mendapati memang ada pemilih meninggal dunia yang digunakan hak suaranya. Semisal, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai nomor urut 64 telah meninggal dunia pada 12 Juni 2023.
"Tanda tangannya terdapat dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ujar Daniel.
Advertisement
Kasus Serupa
![Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8h6eKN0X7SRpukvotAGy-impDRs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
Kejadian serupa terjadi di TPS 02 Desa Deme yang dibuktikan dari salinan DPT. Ada pemilih nomor urut 148 atas nama Suhkuk yang telah meninggal dunia pada 22 Juni 2023, namun terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Deme.
Menurut Daniel, Bawaslu Kabupaten Sintang telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan meminta dilakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia di Sintang.
KPU setempat juga telah memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nanga Tekungai, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Nanga Tekungai serta PPK Ambalau, PPS Deme, dan KPPS TPS 02 Desa Deme.
Daniel mengatakan dalam persidangan di MK, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan PSU, tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Mengacu pada fakta-fakta tersebut MK mengabulkan permohonan Partai Gerindra untuk seluruhnya serta memerintahkan PSU di kedua TPS dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I
![Ketua MK Suhartoyo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EeXo0q9lN8EyGCZPyoT75Y2LLG0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4855375/original/074220500_1717668992-berita_1710939625_7ca3357cefdd97089ada.jpg)
Sementara itu, MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Adapun Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota/ di Provinsi Papua Selatan pada Dapil Asmat I.
"Amar Putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menyatakan PDIP selaku Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara.
Selain itu, PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.
PDIP, kata Guntur mengajukan alat bukti berupa rekapitulasi tingkat kecamatan/ distrik Sor Ep Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep.
"Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan," kata Guntur.
Advertisement
Tidak Beralasan Menurut Hukum
![Tak ada penutupan jalan di sekitar Gedung MK saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pileg 2024.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/c0un87ef14HMPyDduthRZRy3ZWY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4815821/original/052583700_1714355276-IMG_0099.jpg)
Guntur menyebut, pada alat bukti yang ajukan PDIP tidak disertai lampiran model D Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara Tempat Pemungutan Suara tiap kelurahan/kampung. Sementara itu, alat bukti yang diajukan KPU (Termohon) dan pihak Terkait disertai lampiran model D Hasil Kecamatan DPRD Kabko.
Padahal, lanjut Guntur lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara PDIP dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini menyulitkan Mahkamah melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk PDIP dan Pihak Terkait.
"Terlebih lagi, setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon," ucap Guntur.
Selain itu, PDIP juga mengajukan alat bukti berupa berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pileg DPR RI Kabupaten Asmat untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep. Namun MK menemukan terdapat perbedaan total perolehan suara PDIP dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti.
"Mahkamah menemukan pada beberapa model C Hasil Salinan-DPRD Kab/kota yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo," ujar Guntur.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil permohonan yang diajukan PDIP adalah tidak beralasan menurut hukum.
![Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jtd9UIIOzVG-9JlI8K7B_RqMwmk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4488944/original/003013400_1688367563-Infografis_SQ_Ada_204_Juta_Lebih_DPT_di_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Cara Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Besaran Gaji, dan Masa Kerjanya
5 Perbedaan Pemilu dan Pilkada, Pahami Dampaknya bagi Masyarakat
Sejumlah ASN Sukabumi Dipanggil Inspektorat Terkait Netralitas Pilkada 2024
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
Kasus Serupa
MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I
Tidak Beralasan Menurut Hukum
Pemilu 2024
Pileg 2024
MK
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU
papua barat
Nasdem
Thariq Halilintar
6 Potret Tamu Undangan di Pernikahan Thariq dan Aaliyah, Ada Mantan Presiden hingga Menteri
Thariq Halilintar Kegirangan Saat Fadly Faisal Kakak Fuji Datang ke Nikahannya
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Beredar Banner Pasangan Mad Romli-Cris Indra Wijaya di Pilbup Tangerang
Survei Internal Partai Golkar, Anwar Hafid Ungguli Kandidat Lain di Pilkada Sulteng
Pilkada Jakarta 2024, PAN Buka Kemungkinan Usung Jusuf Hamka sampai Ahok
Istri Waketum PAN Maju di Pilkada Serang, Disebut Beri Pilihan Alternatif ke Publik
Anggota Komisi IX DPR Zulfikar Ingatkan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan saat Pelaksanaan Pilkada 2024
PAN: Bukan Hal Tabu Bila Berpisah Dukungan Dengan KIM di Pilkada 2024
PKS Siapkan Plan B Jika Sohibul Iman Ditolak Anies dan Koalisi
PSI Serahkan Rekomendasi 16 Calon Kepala Daerah, Berikut Daftarnya
Pilbup Tolitoli 2024, Gunardi Berpotensi Didukung Golkar
Jelang Pilkada 2024, Polri Pastikan Jaga Keamanan dan Netralitas
Olimpiade 2024
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Kilau Menara Eiffel Terangi Langit di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Beda Penampilan Kontingen Palestina vs Israel di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Penampilan Comeback Celine Dion di Pembukaan Olimpiade Paris
Infografis 29 Atlet Indonesia Berjuang di Olimpiade Paris 2024 dan Kiprah Peraih Medali
Jadwal dan Link Live Streaming Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Sabtu 27 Juli di Vidio: 4 Wakil Indonesia Beraksi
Berita Terkini
Hasto PDIP Nilai Kudatuli adalah Ekstra Ordinary Crime dan Pelanggaran HAM Berat
Heboh Spanduk Penolakan Cagub Radikal dan Intoleran di Makassar
Celine Dion Memukau di Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Perdana Setelah Diagnosis Stiff Person Syndrome
6 Potret Tamu Undangan di Pernikahan Thariq dan Aaliyah, Ada Mantan Presiden hingga Menteri
Peringatan Keras UAH untuk Orang yang Sibuk Urusan Duniawi Lupa Allah
Nyawa Meghan Markle Terancam, Pangeran Harry Tegaskan Tidak Akan Boyong Istri ke Inggris
Polri Selidiki Sosok Berinisial T yang Disebut Pengendali Judi Online
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Tak Ada Manfaatnya, Ini 5 Tips Ampuh Menghindari Orang-Orang yang Suka Ghibah
Top 3 Tekno: Mesin Pencari SearchGPT hingga Akses Judi Online Turun 50 Persen
Selain Makin Harmonis, Ini 9 Alasan Harus Pilih Pasangan yang Sefrekuensi
Polisi Selidiki Penyerang Anggotanya saat Patroli di Kampung Ambon Jakbar
Resep Tumis Pakis Ikan Teri Saus Tiram, Rasa Nikmat Meningkatkan Nafsu Makan
Top 3: Rekomendasi Film Korea Terbaik
Atlet Hoki Asal Australia Rela Jarinya Diamputasi Demi Bisa Tanding di Olimpiade Paris 2024