, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara di tujuh tempat pemungutan suara atau TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Tujuh TPS meliputi TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan majelis hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum atas permohonan Partai Nasdem di sidang pengucapan putusan PHPU Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Nasdem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diambil dari partai lain.
Hakim MK Ridwan Mansyur menyebut, setelah melakukan pencermatan, MK menemukan benar ada ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar yang didukung oleh keterangan Termohon (KPU) saat persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.
Perolehan suara PKS yang benar adalah 402 suara. Namun, dalam D Hasil Kecamatan perolehan suara PKS menjadi 544 suara.
"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya. Sehingga, tidak mudah bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," kata dia.
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS yang di Distrik Weriagar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3.
Jangka waktu 15 hari dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dua TPS di Sintang Dapil 5.
Dua TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD. PSU di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Ditemukan terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun hak suaranya digunakan dan dihitung mencoblos di dua TPS tersebut. Adapun perkara ini diajukan oleh Partai Gerindra.
"Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Pada dua TPS tersebut, Partai Gerindra mendalilkan adanya selisih 13 suara ke Partai Demokrat yang mempengaruhi raihan kursi di Sintang. Di gugatannya, Gerindra menyebut ada surat suara yang digunakan, diantaranya milik pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, MK mendapati memang ada pemilih meninggal dunia yang digunakan hak suaranya. Semisal, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai nomor urut 64 telah meninggal dunia pada 12 Juni 2023.
"Tanda tangannya terdapat dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ujar Daniel.
Advertisement
Kasus Serupa
Kejadian serupa terjadi di TPS 02 Desa Deme yang dibuktikan dari salinan DPT. Ada pemilih nomor urut 148 atas nama Suhkuk yang telah meninggal dunia pada 22 Juni 2023, namun terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Deme.
Menurut Daniel, Bawaslu Kabupaten Sintang telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan meminta dilakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia di Sintang.
KPU setempat juga telah memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nanga Tekungai, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Nanga Tekungai serta PPK Ambalau, PPS Deme, dan KPPS TPS 02 Desa Deme.
Daniel mengatakan dalam persidangan di MK, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan PSU, tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Mengacu pada fakta-fakta tersebut MK mengabulkan permohonan Partai Gerindra untuk seluruhnya serta memerintahkan PSU di kedua TPS dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.
MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I
Sementara itu, MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Adapun Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota/ di Provinsi Papua Selatan pada Dapil Asmat I.
"Amar Putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menyatakan PDIP selaku Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara.
Selain itu, PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.
PDIP, kata Guntur mengajukan alat bukti berupa rekapitulasi tingkat kecamatan/ distrik Sor Ep Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep.
"Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan," kata Guntur.
Advertisement
Tidak Beralasan Menurut Hukum
Guntur menyebut, pada alat bukti yang ajukan PDIP tidak disertai lampiran model D Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara Tempat Pemungutan Suara tiap kelurahan/kampung. Sementara itu, alat bukti yang diajukan KPU (Termohon) dan pihak Terkait disertai lampiran model D Hasil Kecamatan DPRD Kabko.
Padahal, lanjut Guntur lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara PDIP dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini menyulitkan Mahkamah melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk PDIP dan Pihak Terkait.
"Terlebih lagi, setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon," ucap Guntur.
Selain itu, PDIP juga mengajukan alat bukti berupa berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pileg DPR RI Kabupaten Asmat untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep. Namun MK menemukan terdapat perbedaan total perolehan suara PDIP dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti.
"Mahkamah menemukan pada beberapa model C Hasil Salinan-DPRD Kab/kota yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo," ujar Guntur.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil permohonan yang diajukan PDIP adalah tidak beralasan menurut hukum.
Terkini Lainnya
Ahmad Doli Dinilai Berhasil Bawa Kejayaan Golkar di Pemilu 2024
4 Kendala Penyandang Disabilitas Akses Hak Suara di Pemilu 2024, Salah Satunya Belum Punya KTP
KPU Diminta Buat Sanksi Tegas ke Caleg Terpilih Agar Tak Mundur Sembarangan
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
Kasus Serupa
MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I
Tidak Beralasan Menurut Hukum
Pemilu 2024
Pileg 2024
MK
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU
papua barat
Nasdem
Rekomendasi
4 Kendala Penyandang Disabilitas Akses Hak Suara di Pemilu 2024, Salah Satunya Belum Punya KTP
KPU Diminta Buat Sanksi Tegas ke Caleg Terpilih Agar Tak Mundur Sembarangan
KPU Jatim Pilih Surabaya untuk Hitung Ulang Surat Suara Jember dan Pamekasan demi Keamanan
KPU Jember Bawa Kotak Suara ke Polda Jatim Tindak Lanjut Putusan MK
Dasco: Keputusan Usung Ridwan Kamil di Jakarta dari KIM, Bukan Hanya Gerindra
PPP Gagal ke Senayan, Pengamat Nilai Kinerja Mardiono Sebagai Ketum Perlu Dievaluasi
Jaga Keamanan Ruang Digital, Kominfo Terapkan Regulasi Perangi Konten Negatif
Dewan Majelis PPP Desak Muktamar, Wasekjen: Tak Ada Permintaan Ketum Mundur
Formappi Minta Bawaslu dan KPU Lakukan Pemeriksaan Terkait Hasil Pemilu DPD RI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Usung Anies-Sohibul Iman, PKS Terbuka Koalisi Dengan PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Tidak Punya Kompetitor, Ridwan Kamil Berpotensi Besar Menang jika Tetap di Jabar
Tulus Layani Masyarakat, Eman Suherman Disebut Banjir Dukungan Maju Cabup Majalengka
PKS Usung Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Kapasitas Kepemimpinan Beliau Teruji
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Surya Paloh Pastikan Nasdem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
PKS Sebut Anies-Sohibul Iman Bukan Harga Mati, Tunggu PDIP?
PKS Ingin Ajak PKB hingga NasDem Dukung Duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Muncul Duet Kaesang-Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokkan Boleh Saja
Puan Beri Sinyal Ada Kader PDIP Diusung Maju di Pilkada Jakarta
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Robert Lewandowski
Hasil Euro 2024: Sikat Belanda 3-2, Austria Secara Mengejutkan Rebut Puncak Klasemen Grup D
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Viral Film Ipar Adalah Maut Ada Hadisnya, Ini Penjelasan UAS - Ustadz Khalid Basalamah - Habib Jindan
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Langgar Aturan Domisili, 31 Calon Peserta Didik di Kota Bandung Dianulir dari PPDB 2024
Fakta-Fakta STSS, Bakteri Pemakan Daging
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Robert Lewandowski
Hasil Euro 2024: Sikat Belanda 3-2, Austria Secara Mengejutkan Rebut Puncak Klasemen Grup D
10 Hewan Paling Mudah Lupa di Dunia, Ada yang Hanya Ingat 2 Detik Saja
Timo Tjahjanto Jadi Sutradara Sekuel Nobody 2, Film Aksi Bob Odenkirk
Fakta Menarik Red Velvet Comeback, MV Cosmic Usung Konsep Midsommar
10 Hewan yang Lebih Senang Hidup Sendirian dan Tidak Suka Bersosialisasi
Memilih Menantu Jangan Hanya Lihat Suksesnya Saja, Ini Pesan Buya Yahya
Makna Huruf S dan N di Lagu Comeback TWS 'If I'm S, Can You Be My N?'