, Jakarta Sidang gugatan terkait usia pensiun prajurit TNI berlangsung secara daring dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan soal usia pensiun TNI disampaikan oleh enam orang penggugat, yang salah satunya yakni seorang pensiunan TNI Euis Kurniasih.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar Selasa, 8 Februari 2022 sejatinya hakim kontitusi mendengar keterangan dari tiga pihak, yakni dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden atau pihak Kementerian, kemudian pihak TNI, dan DPR RI.
Namun Presiden atau Kementerian berhalangan hadir, sehingga hakim konstitusi hanya mendengarkan keterangan dari Panglima TNI Andika Perkara dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Dalam paparannya, Andika memaparkan soal isi gugatan yang dilayangkan Euis dan kawan-kawan. Menurut Andika, Euis merasakan ketidakadilan dengan Pasal 53 dan 71 huruf a UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam pasal tersebut menjelaskan soal usia pensiun prajurit TNI. Untuk usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara usia pensiun anggota Polisi tidak dibedakan berdasarkan golongan maupun pangkat, yakni sama-sama 58 tahun.
"Bahwa penyetaraan dengan Polri menjadi pembanding mengingat tugas TNI dan Polri memiliki kesamaan terhadap kondisi fisik dan kesehatan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas terhadap pengabdian mereka bagi negara," kata Andika membacakan poin isi gugatan atau permohonan pemohon dikutip dari Youtube MK.
Terkait dengan isi permohonan tersebut, Andika menyatakan tak bisa memberikan tanggapan terlebih dahulu. Pasalnya, Andika menyebut pemerintah dan DPR akan membahas rencana perubahan atas UU TNI dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.
"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut di atas mami memohon kepada yang mulia ketua dan anggota majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," kata Andika.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sikap DPR
Usai mendengar keterangan Andika, Hakim Anwar Usman mempersilakan Arteria Dahlan untuk menyampaikan tanggapan. Di awal pemaparannya, Arteria meminta hakim lebih dahulu memeriksa legal standing para penggugat alias pemohon.
"Bahwa para pemohon harus membuktikan dahulu kedudukan hukum atau legal standing mengenai adanya kerugian hak dan kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal-pasal a quo. Para pemohon juga perlu membuktikan secara logis hubungan sebab-akibat atau verbal antara kerugian yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan," kata Arteria.
Arteris juga sempat membacakan isi gugatan dari para pemohon. Menurut Arteria, pemohon sebagai guru militer dan dosen menyatakan keberadaan pasal-pasal yang digugat merugikan hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya dikarenakan adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara Prajurit TNI dan anggota Polri.
Sebab dengan adanya pengaturan usia pensiun prajurit TNI khususnya bintara dan tamtama saat ini maka terdapat sekitar 10.000 sampai 11 ribu prajurit TNI yang berusia 53 tahun yang akan pensiun yang tentunya akan mempengaruhi kekuatan TNI dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
"Patut dicermati bahwa pensiun bagi prajurit TNI merupakan suatu keadaan pengakhiran masa dinas keprajuritan atau masa pengakhiran tersebut diperlukan guna adanya regenerasi dalam institusi tersebut dengan calon prajurit TNI yang baru," kata Arteria.
Namun demikian, menurut Arteria, batasan usia tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka dan sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada selama perubahan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Arteria juga menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI tersebut.
"Selain itu pada tahun 2019 draf RUU dan naskah akademik perubahan UU TNI pernah disusun oleh BPHN, oleh karena itu DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait dengan batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk UU yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," kata Arteria.
"Demikian keterangan tertulis dari DPR RI yang mulia disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan," Arteria menambahkan.
Sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XIX/2021 terkait gugatan pasal 53 dan 71 huruf a UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman ini ditunda untuk mendengarkan keterangan Presiden dan ahli.
Rencananya, pihak pemohon akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Rabu 23 Februari 2022.
Terkini Lainnya
Pemerintah dan DPR Bakal Revisi UU TNI Soal Batas Usia Pensiun
TNI AD Awasi Kelompok Kecil yang Berpotensi Ganggu Kedaulatan NKRI
KSAD Dudung Ingatkan soal Kesejahteraan Prajurit: Copot Pemimpin Pelit
Sikap DPR
DPR
TNI
MK
Panglima TNI
Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
AHY Copot Ketua Demokrat Jember Try Sandi karena Hasil Pemilu 2024 Jeblok
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Deretan Hoaks Seputar MK, Simak Faktanya
Cek Fakta: Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
KPU Pastikan PSU Sesuai Putusan MK, Tak Ganggu Proses Pilkada 2024
Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I
KPU Jatim Siap Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 Penuhi Putusan MK
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Threads Raih 175 Juta Pengguna Aktif Bulanan dalam Setahun
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Sinopsis & Fakta Menarik Film The Snowman yang di Vidio, Ternyata Adaptasi Novel Terkenal
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Harga Kripto Hari Ini 5 Juli 2024: Bitcoin Turun ke Harga Rp 934 Juta
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z