, Jakarta - Kuasa hukum CAT, korban asusila Aristo Pangaribuan, akan mempidanakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari usai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Persoalannya ya ini 'kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Upaya pidana ini, kata Aristo selangkah lebih maju karena pelanggaran yang dilakukan Hasyim semakin jelas usai keputusan DKPP yang memecatnya dari KPU.
Advertisement
"Kalau pelanggarankan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya.
Walaupun demikian, Aristo mengaku puas tapi juga sedih terhadap putusan DKPP RI atas kasus asusila terhadap kliennya.
"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, mengapresiasi putusan DKPP RI.
"Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
![Komisioner KPU RI Jalani Sidang Etik DKPP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mDPTyNbNnKZQFeBG8SoZdYDWADw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4814088/original/040791300_1714127843-20240426-Sidang_Etik_Ketua_KPU-HER_6.jpg)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Pemerintah pun akan menindaklanjuti putusan DKPP.
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Keppres akan dikeluarkan dalam waktu 7 hari usai putusan dibacakan DKPP.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," jelasnya.
"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," sambung Ari.
Menurut dia, pemerintah memastikan pemberhentian Hasyim Asy'ari tersebut tak menganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pemerintah menjamin Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tutur Ari.
Advertisement
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
![KPU Terima Berkas Pemeriksaan Kesehatan dari RSPAD](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vr8Su4uSBKyJFES2tJ65b6q0Oio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4626357/original/070315800_1698401933-20231027-KPU_Terima_Hasil_Pemeriksaan-HER_4.jpg)
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
![Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k2AZn0smgshjXiFhD3Nvyk5yhlU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729394/original/079033800_1706524925-Infografis_SQ_KPU_Sebut_Jokowi_Bisa_Ajukan_Cuti_Kampanye_ke_Diri_Sendiri.jpg)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan
Hasyim asy'ari
Asusila
KPU
dkpp
Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
DKPP Akan Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dalam Sidang Tertutup karena Terkait Asusila
Usai Terlibat Skandal dengan Wanita Emas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan ke DKPP Terkait Kasus Wanita
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
Pakar: Ada Mismatch Kebutuhan Dunia Kerja dan Kualifikasi Lulusan SMK
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Kementerian PPN/Bappenas Kolaborasi Bareng YEIBHI dan GETI Cetak Generasi Muda Menuju Green Economy
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
2 Remaja di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Otak Pelaku Minta Polisi Tak Seret Adiknya
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Euro 2024
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Berita Terkini
Perbedaan Airbnb dan Hotel pada Umumnya, Opsi Tempat Menginap Saat Traveling
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Kata Gus Baha tentang Kiai yang Dekat dengan Pejabat
Meta Setop Sensor Kata Syahid Atas Rekomendasi Dewan Pengawas
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
6 Fakta Menarik Gunung Mbeliling di Flores NTT yang Diyakini Sebagai Tempat Tinggal Para Dewa
Badai Beryl yang Tewaskan 7 Orang di Karibia Menuju Jamaika, Kecepatan Angin Diprediksi 220 Km/Jam
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Harga Kripto Hari Ini 4 Juli 2024: 10 Koin Teratas Kompak Melemah
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
Cuaca Besok Jumat 5 Juli 2024: Hujan Bakal Mengguyur Siang Hari di Jabodetabek
PAN: Kita Sering Dengar Bima Arya Mau Dipinang Ridwan Kamil di Pilgub Jabar
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Gunung Semeru Alami 638 Kali Letusan Sejak 1 Januari hingga 4 Juli 2024, Tertinggi di Indonesia