uefau17.com

KPU Jatim Siap Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 Penuhi Putusan MK - Surabaya

, Surabaya - KPU Jawa Timur siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung ulang surat suara pemilu 2024, di sejumlah daerah di kabupaten/Kota di Jatim.

Dari putusan MK yang dibacakan pada Senin 10 Juni lalu, terdapat tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan. Di antaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Untuk DPR RI MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru Jember.

Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.

Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada perkara tersebut MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates Jember.

Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS. Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh.

"Dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan," ujar ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Kamis (13/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Siap Kawal KPU

Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu bakal mengawal keputusan itu.

"Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut," kata Sisin

Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan. Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut. "Kami siap mengawasi," ungkap Sisin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat