uefau17.com

KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS - Surabaya

, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 dan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK  Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Kami masih menunggu, karena kami belum menerima salinan putusan," ujar anggota KPU Jember Desi Anggraeni pada Selasa (11/6/2024), dikutip dari Antara.

Hakim MK meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 104 tempat pemungutan suara (TPS) Yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Kemudian pada kasus yang berbeda, hakim MK juga memerintahkan KPU Jember untuk melakukan pencermatan ulang atas Formulir C Hasil dan kemudian menyandingkan dengan Formulir D Hasil milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1.

"Masih ada waktu 15 hari untuk melakukan pencermatan, namun jabatan kami habis pada 13 Juni 2024, sehingga Kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya selalu siap untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan meningkat.

Sebelumnya, Partai Demokrat mendalilkan selisih perolehan suara bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota untuk Provinsi Jawa Timur, untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Jember.

Perolehan suara Partai Nasdem menurut termohon dan pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara, sehingga ada selisih perolehan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat