, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh alias Angie tak membayar lunas kewajiban membayar uang pengganti.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Angelina Sondakh dijatuhi pidana kewajiban membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Namun Angie hanya membayar Rp 8.815.972.722.
Advertisement
Baca Juga
"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 Bulan 5 hari," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Rika menyebut, Angie yang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) ini sedianya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2021.
Namun, lantaran tak membayar lunas kewajiban uang pengganti, maka Angie harus menjalani pidana tambahan selama 4 bulan 5 hari.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dapat Remisi 3 Bulan
Menurut Rika, selama menjalani pidana, Angie menerima remisi dari Kemenkumham selama 3 bulan. Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Angie divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, uang denda tersebut sudah dibayar Angie sehingga tak menjalani pidama tambahan selama 6 bulan.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika.
Advertisement
Belum Bebas Murni, Masih Jalani CMB
Sebelumnya, Angie bebas dari Lapas pada hari ini, Kamis (3/3/2022). Angie tidak bebas murni, melainkan menjalani CMB. Angie masih harus mendapatkan bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Angie keluar lapas perempuan pukul 06.30 WIB. Angie menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dia juga mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh.
Terkini Lainnya
Keluar dari Penjara, Angelina Sondakh Masih Jalani Program CMB Selama 3 Bulan
Angelina Sondakh Menangis di Makam Adjie Massaid, Berucap: Maaf, Anak-Anak Aku Tinggal
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Menyesal
Dapat Remisi 3 Bulan
Belum Bebas Murni, Masih Jalani CMB
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Bebas
Angelina Sondakh Keluar Penjara
Korupsi Wisma Atlet
Hambalang
Kasus Hambalang
Ditjen PAS
Wisma Atlet Hambalang
uang pengganti
Rekomendasi
Reza Artamevia Masih Pasang Foto Mantan Suami di Rumah, Ungkapkan Alasannya pada Angelina Sondakh
Sabda Ahessa Dalami Ajaran Agama Setelah Putus dari Wulan Guritno, Ibunda Bersyukur
Thariq Halilintar Pastikan Sudah Dapat Restu Keluarga untuk Menikahi Aaliyah Massaid
Makan Bareng, Ini 7 Kebersamaan Thoriq Halilintar Bersama Angelina Sondakh
Masih Suasana Lebaran, Ini Potret 6 Artis Ziarah ke Makam Keluarga Tercinta
Sering Habiskan Waktu Bersama, Intip Potret Kebersamaan Keanu Massaid dengan Sang Ibu Saat Dinner
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Haji 2024
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
TOPIK POPULER
Populer
Bertemu Pimpinan Daerah Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Sister City RI-RRT
Prabowo Temui PM Singapura yang Baru, Beri Selamat dan Bahas Kerja Sama Pertahanan
JK Bertolak ke Afghanistan, Bahas Soal Pendidikan Perempuan
Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA: Repotnya, Lambat Dilaporin, Cepat Dilaporin
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Penampakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Antam
Patok Tarif Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tindak Tegas Jukir Liar di JIS
Prabowo Rangkul Presiden Ramos Horta di IISS dan Diundang ke Timor Leste
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
Kondisi Terkini Shah Rukh Khan, Sempat Masuk Rumah Sakit Gara-Gara Serangan Panas di India
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus PRT Loncat dari Rumah Majikan di Tangerang
Soal Putusan Batas Usia Pilkada 2024, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU
AS dan Uni Eropa Umumkan Sanksi Terbaru terhadap Iran, Targetkan Produksi Drone
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Selvi Ananda Makan di Kedai Soto Pleret di Solo, Sandalnya Jadi Sorotan
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Tanzania di Indosiar dan Vidio, Minggu 2 Juni Pukul 16.00 WIB
KPLP Kemenhub Berpeluang Terima Hibah Kapal dari US Coast Guard
5 Tipe MBTI Ini Paling Bisa LDR, Hubungan Jarak Jauh Enggak Jadi Masalah
Massa Berkuda Warnai Aksi Bela Palestina di Lampung
NVDA Stock Adalah Kinerja Saham, Perusahaan Berbasis AI untuk Berbagai Sektor
Aurelie Moeremans Pernah Di-bully oleh Artis Senior Saat Awal Jadi Bintang Sinetron
7 Cara Meningkatkan Tekanan Darah Rendah Lewat Pola Makan
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang