, Jakarta - Pemerintah terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020), melarang semua kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) di bawah pimpinan Rizieq Shihab.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yakni, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca Juga
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.
Selain melarang segala aktivitas FPI, masyarakat juga tak lagi diperbolehkan menggunakan simbol organisasi yang didirikan oleh Rizieq Shihab tersebut.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Berikut deretan hal terkait dilarangnya segala bentuk aktivitas serta simbol yang mengatasnamakan FPI dihimpun dari :
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menko Polhukam RI, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara mengumumkan pelarangan aktivitas FPI. Mahfud menjelaskan FPI sebenarnya telah dinyatakan bubar sejak Juni 2019.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Landasan FPI Dilarang
![Persiapan Penyambutan Habib Rizieq di Petamburan III](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x0GlPcHYmrWf5WM2tWPySXB8ES0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3291413/original/038120800_1604918742-20201109-Persiapan-Penyambutan-Habib-Rizieq-di-Petamburan-III-2.jpg)
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.
Oleh karena itu, pemerintah melarang segala kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud.
Advertisement
Sesuai dengan Keputusan MK
Mahfud Md juga mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.
"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konpers daring, Rabu (30/12/2020).
Aparat dan Pemda Diminta Tolak Aktivitas FPI
![Ribuan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab mulai memadati kawasan Bandara Soekarno Hatta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Je03zqEShbMG-Ey5Su9IZTE0m4w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3291726/original/099644900_1604966015-20201110_061945.jpg)
Mewakili pemerintah, Mahfud juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organsisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
Advertisement
Alasan FPI Dilarang
Lantas, atas pertimbangan apa saja hingga alasan pemerintah melarang semua kegiatan FPI?
Wakil Menkumham, Eddy Umar Syarif menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan dibubarkannya FPI yang didirikan oleh Rizieq Shihab.
"a. untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Eddy.
Poin b atau kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Point ketiga, keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.
(Fifiyanti Abdurahman)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Landasan FPI Dilarang
Sesuai dengan Keputusan MK
Aparat dan Pemda Diminta Tolak Aktivitas FPI
Alasan FPI Dilarang
FPI
FPI Dibubarkan
Rizieq Shihab
Rekomendasi
Ini Kegiatan Rizieq Shihab Setelah Resmi Bebas Murni
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Besok Senin 10 Juni 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
Kunjungan ke Sulsel, Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa Air dan Cek Pelayanan BPJS
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh