, Jakarta - Dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terungkap bahwa CAT mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa berhubungan badan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," tulis dalam salinan putusan DKPP tersebut pada halaman 62 seperti dikutip, Kamis, (4/7/2024).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar CAT dan Hasyim melakukan pemeriksaan bersama-sama.
Advertisement
"Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, 'iyaa siap sayang'," tulis dalam salinan itu lagi.
"Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita sehat selalu' (vide Bukti P-15c)," sambungnya.
Berikutnya, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah dirinya dan CAT.
Lalu, berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Hasyim dengan CAT pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21.
"Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan a quo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024," tulis salinan itu.
"Bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh kedatangan Pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," tambahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
![DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/q6t_4lZwibHR_xuZhZ1owFYVpCo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882303/original/078696100_1720005976-20240703-Ketua_KPU-ANG_5.jpg)
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila merupakan tindakan yang memalukan.
“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus pada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Guspardi menyatakan KPU ke depan harus bisa mengembalikan nama baiknya. “Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik,” kata dia.
Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapan Pilkada. “Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota insya allah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.
“Penggantiannya sudah diatur dengan UU, jadi sudah nggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu,” kata Yanuar pada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Menurut Yanuar, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pansel beberapa waktu lalu, sehingga tak ada seleksi ulang.
“Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu,” kata dia.
Menurut Hasyim, meski tak ada seleksi ulang, namun tetap akan ada pembahasan bersama Komisi II.
“Prosesnya ya konfirmasi juga tetap ke komisi 2. Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi 2 untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya,” kata dia.
Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Komisi II juga akan membahas dan memanggil DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut.
“Iya sudah pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong, untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya,” pungkasnya.
Advertisement
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
![DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OsZQE3uJOsuKH4arGE-QoUdh9R4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882300/original/029240300_1720005974-20240703-Ketua_KPU-ANG_2.jpg)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus asusila.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP. CAT mengadukan bahwa Hasyim menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada diri CAT, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Laporan ini juga didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Maria menyatakan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada DKPP RI, menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Maria menambahkan bahwa Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya dan telah ada belasan bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya.
"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.
Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.
Dipecat Sebagai Ketua KPU
Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
![Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k2AZn0smgshjXiFhD3Nvyk5yhlU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729394/original/079033800_1706524925-Infografis_SQ_KPU_Sebut_Jokowi_Bisa_Ajukan_Cuti_Kampanye_ke_Diri_Sendiri.jpg)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari hingga Dipecat Sebagai Ketua KPU
Dipecat Sebagai Ketua KPU
Hasyim asy'ari
Hasyim Asy'ari Dipecat
dkpp
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan
Rekomendasi
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Usai Hasyim Asy'ari Dipecat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
TOPIK POPULER
Populer
Judi Online Makin Marak, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, Cek Selengkapnya!
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
Kemnaker Tertarik Pelajari Langkah Tiongkok yang Dinilai Sukses Kelola SDM
LBH Padang Dorong Bareskrim Turun Tangan Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana
Ketua KPU
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Berita Terkini
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah Usai Haji, Pilih Model Simpel
Cara Download di Scribd Gratis Tanpa Login, Cek Langkah Lengkapnya
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Ada Asia Afrika Festival, Cek Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung 6-7 Juli
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
China Dukung Kazakhstan Bergabung dengan BRICS
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
May I Help You (2022) adalah Drakor Horor dan Komedi, Beda Kasus Tiap Episode
Profil Budi Santoso, Dekan Unair yang Dicopot karena Menolak Program Dokter Asing di Indonesia