, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, akibat pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila.
Sanksi ini diambil menyusul laporan dari seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Baca Juga
CAT melaporkan bahwa Hasyim memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepadanya.
Advertisement
Laporan tersebut didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, DKPP memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti pelanggaran kode etik, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya, telah diserahkan kepada DKPP RI.
Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian ini agar berjalan sesuai aturan. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Hasyim Asy'ari secara daring melalui aplikasi Zoom.
Keputusan pemberhentian permanen Hasyim Asy'ari ini merupakan penegasan komitmen DKPP RI dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Belikan Tiket Pesawat
DKPP menyatakan bahwa Hasyim juga membelikan pengadu CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali. Menurut DKPP, total biaya tiket tersebut mencapai Rp 100 juta dan hal ini diakui oleh Hasyim.
"Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta. Hal ini diakui oleh teradu yang menjelaskan bahwa biaya tiket tersebut ditanggung oleh temannya," ujar anggota DKPP.
Selain itu, Hasyim juga diketahui memberikan barang-barang senilai Rp 5,419 juta kepada pengadu. DKPP menegaskan bahwa uang yang digunakan Hasyim bukan berasal dari dana negara.
"Teradu juga memberikan kepada pengadu layar monitor Asus Zenscreen dengan harga Rp 5,419 juta," kata DKPP.
"Terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu, bukan berasal dari keuangan negara," lanjutnya.
Namun demikian, DKPP menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan adanya hubungan khusus antara Ketua KPU itu dan pengadu CAT.
"Fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu lainnya," ujar DKPP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siapa Ketua KPU yang Dipecat?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menjadi satu-satunya teradu dalam kasus asusila berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.
Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.
DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Advertisement
Apa Kasus Ketua KPU RI?
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT.
Setelah kembali dari Belanda, komunikasi antara Hasyim dan CAT masih terus berlanjut. Bahkan, CAT sempat meminta bantuan kepada Hasyim untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada bulan November 2023, Hasyim memberikan sebuah monitor seharga Rp 5 juta kepada CAT, menggunakan uang pribadinya. Selain itu, Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada CAT. Namun, setelah kejadian di Belanda, CAT meminta Hasyim untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada 3 Oktober tersebut.
Hasyim tidak menyanggupi permintaan tersebut. Sebagai hasil dari konflik ini, sebuah surat pernyataan dibuat pada Januari 2024 antara Hasyim dan CAT. Hasyim mengakui adanya surat pernyataan tersebut namun membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh CAT.
Pada 4 Februari 2024, puncak dari konflik ini terjadi ketika CAT memutuskan untuk mundur sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Namun, pengunduran diri ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag dengan alasan bahwa CAT tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
Terkini Lainnya
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Belikan Tiket Pesawat
Siapa Ketua KPU yang Dipecat?
Apa Kasus Ketua KPU RI?
Ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum
Hasyim Asy'ari Dipecat
Hasyim asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Asusila
tiket pesawat
KPU
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Daftar Lokasi Bedah Rumah Kementerian PUPR di Papua Barat Daya
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Ketua KPU
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
Berita Terkini
Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah Usai Haji, Pilih Model Simpel
Cara Download di Scribd Gratis Tanpa Login, Cek Langkah Lengkapnya
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Ada Asia Afrika Festival, Cek Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung 6-7 Juli
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
China Dukung Kazakhstan Bergabung dengan BRICS
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
May I Help You (2022) adalah Drakor Horor dan Komedi, Beda Kasus Tiap Episode
Profil Budi Santoso, Dekan Unair yang Dicopot karena Menolak Program Dokter Asing di Indonesia
Terinspirasi David Beckham, Raja Charles III Jual Madu Organik dari Peternakan Lebah Kerajaan Inggris
Anak Gaza Korban Serangan Israel Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya