, Jakarta - General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimis, Asty Winasty dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberian suap kepada anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Asty dianggap terbukti menyuap Bowo Sidik senilai USD 163,733 dan Rp 311.022.932 terkait penyewaan kapal angkut milik PT HTS oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asty Winasty dengan pidana selama 2 tahun pidana denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan Asty di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Hal memberatkan tuntutan Asty adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan ia bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Awal mula adanya tindak pidana suap oleh Asty saat PT Kopindo Cipta, cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, memutus kontrak utility dengan PT HTK atas penyewaan kapal angkut. Induk perusahaan bidang pupuk di Indonesia yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC), mengalihkan pengangkutan amoniak menggunakan kapal angkut PT Pilog.
PT HTK keberatan atas pemutusan kerjasama itu. Direktur Utama PT HTK, Taufik Agustono meminta Asty mencari solusi. Asty kemudian menyampaikan keadaan PT HTK kepada Steven Wang sebagai pemilik PT Tiga Macan. Asty disarankan menghubungi Bowo Sidik, mengingat politisi Golkar itu anggota Komisi VI DPR, bermitra dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga memiliki akses langsung berkomunikasi dengan PT PIHC.
Oktober 2017, Asty bersama Steven bertemu dengan Bowo di satu restoran Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pada pertemuan itu, Asty menyampaikan keinginannya. Bowo Sidik menyanggupi keinginan Asty agar kapal angkut PT HTK tetap digunakan PT KCS.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bowo Sidik kembali membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sumber uang dalam amplop salah satunya dari seorang Menteri Kabinet Kerja.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bowo Temui Dirut PT PIHC
![Asty Winasti](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/esT6SCzXy0wn0HxrpvFuIHxjBZg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2869119/original/057602900_1564569237-5.jpg)
Bowo kemudian beberapa kali menemui Aas Asikin Idat selaku Direktur Utama PT PIHC dan Achmad Tossin Sutawikara selaku Direktur Pemasaran PT PIHC meminta agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK. Bowo juga beberapa kali memaparkan perjanjian antara PT HTK dengan PT KCS.
Setelah beberapa kali pertemuan, Aas menyetujui pembatalan pemutusan kerja sama PT HTK dengan PT KCS dengan kompensasi PY HTK mencarikan klien agar menggunakan kapal angkut milik PT Pilog. Secara tonase, kapal PT Pilog lebih besar ketimbang milik PT HTK. Muatan kapal PT Pilog 13.500 metrik ton, sedangkan PT HTC 9 ribu metrik ton.
Atas hasil kesepakatan itu, Bowo meminta jatah kepada Asty sebesar USD 2 per metrik dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT Pilog.
Namun PT HTC menilai jatah tersebut terlalu besar. Hingga kedua pihak sepakat jalan tengah yakni USD 1,5 per metrik.
Realisasi suap diberikan melalui Indung Andriyani secara bertahap dengan rincian USD 59 ribu, USD 21 ribu, USD 8 ribu, Rp 221,5 juta, Rp 89,5 juta. Bowo juga meminta uang Rp 1 miliar kepada Asty dan dianggap sebagai komitmen fee-nya. Bowo meminta bentuk pecahan mata uang tersebut berbentuk dolar dengan rincian USD 35 ribu, USD 15 ribu, USD 20 ribu.
Bahwa selain kepada Bowo, ada penerimaan komitmen fee oleh pihak lainnya dari pembahasan penyewaan kapal oleh PT Pilog yaitu Ahmadi Hasan sebesar USD28.500, Seteven Wang USD 32,300 dan Rp 186,8 juta.
Sementara Asty dalam hal ini juga mendapat jatah dengan total keseluruhan USD 24 ribu.
Atas perbuatannya, Asty dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bowo Temui Dirut PT PIHC
Bowo Sidik Pangarso
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara
Gempa Hari Ini Rabu 17 Juli 2024 di Indonesia: Dua Kali Menggetarkan di Dua Wilayah
Dilantik Jokowi, Thomas Djiwandono Resmi Jabat Wamenkeu
UU Pemilu Kembali Digugat ke MK, Kali Ini soal Klausul Percepat Pelantikan Presiden
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Rahasia Terbongkar! Mengapa Safari Menjaga Privasi Lebih Baik Dibanding Google Chrome?
Usung Tema Passion to Support Your Life’s Adventure, Mitsubishi Pamer 13 Mobil di GIIAS 2024
6 Resep Ikan Gurame Bakar Ala Restoran, Hadirkan Cita Rasa Mewah di Meja Makan
Baim Wong Berasa Jadi Cawagub Jateng Saat Temani Crazy Rich Grobogan Resmikan Taman JOSS, Girang Bisa Menyapa Warga
Scarlett Beauty Impact, Program CSR Scarlett yang Berdayakan Perempuan dan Beri Bantuan Kemanusiaan, Termasuk Donasi Rp1 M ke Palestina
Golkar: Sampai Sekarang Kami Masih Memprioritaskan Ahmad Luthfi di Jateng
Laporan Box Office: Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 4,63 Juta Penonton, Lewati Film Habibie & Ainun
Survei: Mayoritas Pemilih Partai Demokrat Minta Agar Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Gerindra soal Usung Ahmad Luthfi atau Kaesang di Pilgub Jateng: Tunggu Tanggal Mainnya
44 Pertanyaan untuk Calon Ketua OSIS Saat Seleksi dan Debat, Ini Kunci Jawabannya
Ternyata, Ini Alasan Integrasi Waskita Karya dengan Hutama Karya
Usai ETF Mandiri, BEI Bocorkan 2 ETF Lagi Antre di Pipeline
Prabowo Mengaku Sedang Dilatih Jokowi Jadi Presiden: Supaya Nanti Enggak Terlalu Kaget
Tak Cukup dengan 2 Model, Jetour Bocorkan Rencana Bawa 7 SUV Lagi