, Jakarta - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden atau Pilpres 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Namun rupanya, ada sejumlah yang pihak yang menilai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Baca Juga
Hal itu pun ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Teddy menilai, siapa pun presidennya juga seharusnya menerbitkan peraturan tersebut.
Advertisement
"Sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapa pun Presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023).
Dia menyebut, menteri itu dalam UU Pemilu harusnya mundur ketika maju jadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Tapi pasal itu dibatalkan oleh MK berdasarkan gugatan dari kami, Partai Garuda. Makanya Prabowo dan Mahfud Md walau sudah resmi menjadi capres dan cawapres masih menjadi Menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," ucap Teddy.
Lalu, lanjut dia, apakah kepala daerah ketika maju jadi capres-cawapres menurut UU Pemilu harus mundur?
"Menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi Capres Cawapres," terang dia.
"Tapi entah kenapa, yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah. Padahal Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU Pemilu," jelas Teddy.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip dari salinan PP, Jumat 24 November 2023.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Advertisement
Aturan yang Sama bagi Gubernur
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti," jelas Pasal 36 ayat 2.
Terkini Lainnya
Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang
Arahan Jokowi Tuntas, PLN Berhasil Perkuat Keandalan Listrik Musi Rawas Utara
Vlog Jokowi saat Kunjungi Blok Rokan Diserbu Netizen yang Tolak Tapera
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Aturan yang Sama bagi Gubernur
Jokowi
Presiden Jokowi
menteri
wali kota
Pilpres
Pilpres 2024
Aturan Baru
UU Pemilu
Capres Cawapres
Rekomendasi
Arahan Jokowi Tuntas, PLN Berhasil Perkuat Keandalan Listrik Musi Rawas Utara
Vlog Jokowi saat Kunjungi Blok Rokan Diserbu Netizen yang Tolak Tapera
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Freeport Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tambang hingga Cadangan Habis
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
Prabowo di Shangri-La Dialogue: Indonesia Siap Kirim Pasukan ke Jalur Gaza
ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub
Jokowi: Indonesia Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
5 Pernyataan Presiden Jokowi saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Riau
Hari Lahir Pancasila
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
Pesan Hotman Paris Setelah Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Hati-hati Hak Asasi Manusia!
Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ruwetnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
Prabowo Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
Vlog Jokowi saat Kunjungi Blok Rokan Diserbu Netizen yang Tolak Tapera
Hari Jamu Nasional, Sido Muncul Gaungkan Semangat Ayo Minum Jamu Bersama 100 Pedagang Jamu
ICW Desak Komisi Yudisial Evaluasi Hakim MA yang Putuskan soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Jokowi: Pancasila Pembebas Indonesia dari Ketergantungan Pihak Asing
Hasto PDIP Sampaikan Pesan Megawati ke Kader: Banteng Boleh Terluka, Tetapi Harus Tahan Banting
ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub
KPAI Harap Polisi dan PPATK Telusuri Aliran Dana Tersangka Penjual Video Porno Anak
Liga Champions
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Indonesia All-Star Berlaga Lawan Legenda Liga Champions: Oppo Dukung Mimpi Sepak Bola Generasi Muda
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Prediksi Final Liga Champions Dortmund vs Real Madrid: Duel Goliath vs David
Berita Terkini
Gus Baha Beberkan Alasan Kenapa Tidak Ada Nabi yang Diutus ke Jawa, Mengejutkan!
5 Tontonan Variety Show Seru dari Grup Kpop untuk Mengisi Waktu Luang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Taman Safari Bogor Tebar Diskon Tiket Masuk dalam Rangka HUT Cowboy Show, Ini Syaratnya
Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung
Apabila Selera Ulama Seperti Ini, Kebenaran Bisa Hancur Menurut Gus Baha
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Kadin Surabaya: Tapera Bantu Pekerja yang Ingin Punya Rumah, tapi Harus Dikaji Lagi Dampaknya
Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang