, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek mengadakan “Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya”. Sosialisasi itu untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Keynote speaker pada acara ini adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, M.P.M, (Ketua Satgas) dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. (Ketua Harian Satgas). Acara dihadiri oleh 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya.
Baca Juga
Dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Advertisement
Latar belakang pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara adalah karena penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2023 yang merugikan bagi lingkungan hidup, masyarakat dan negara. Menurut Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas, Rasio Ridho Sani, pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengawas Lingkungan Hidup
![KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemaran Udara di Jabodetabek](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6CjwDmG3FpsqXxkIzO-QD-xrgAg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4848144/original/017805500_1717074724-klhk_1.jpg)
"Sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar)," terang Rasio, dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (30/5/2024).
Dirjen Gakkum LHK telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi mengakibatkan pencemaran.
"Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan. Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran,” tutupnya.
Sementara itu, Dirjen PPKL, Sigit, menyampaikan bahwa saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 (lima belas) titik. Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa pada 2023 KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 (enam puluh tiga) perusahaan.
Advertisement
Polusi Udara Jakarta
![Polusi Udara Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fpkm3HD9DKcdlSZGQI9H_kP5AxI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4516753/original/082794300_1690458364-Polusi-Udara-Jakarta-6.jpg)
Selain itu, Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, yang diantaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara ambien dan/atau emisi.
"Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum," pungkas Ardi.
Pada September 2023, anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah untuk menelusuri secara akurat sumber polutan yang mengakibatkan belum terkendalinya polusi udara Jakarta. Menurut dia, saat ini polusi sudah makin membuat udara Jakarta tidak sehat meski Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya sebesar 1,6 Gigawatt (GW) dalam posisi mati/shutdown.
"Jadi memang harus dicari titik penghasil emisinya agar solusi yang dijalankan bisa tepat sasaran,” terangnya dikutip dari Antara, Sabtu, 2 September 2023. Isu terkait polusi udara, lanjutnya, merebak sebelum investment plan dari JETP (just energy transition partnership) yang di dalamnya mengatur kebijakan investasi untuk penghentian PLTU dan diarahkan penyebabnya langsung divonis PLTU.
Padahal, menurut dia, belum tentu sumber polusi udara itu berasal dari PLTU, oleh karena itu pemerintah perlu melacak sumber polutan secara akurat. “Jangan hanya menyebutkan sektor-sektornya saja. Tapi titik di mana penghasil emisinya,” katanya.
KLHK Sudah Jatuhkan Sanksi Administrasi
![Kualitas Udara Jakarta Semakin Buruk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/skSwRhMjyhk4pu3bfyxOsAYIPME=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848681/original/008647400_1562670519-20190709-Kualitas-Udara-Jakarta-Semakin-Buruk2.jpg)
Sesuai dengan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), penghasil emisi polusi udara terbesar berasal dari sektor transportasi sebesar 44 persen lalu disusul industri manufaktur.
KLHK sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya. "Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dkutip dari Antara, Kamis, 31 Agustus 2023.
Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi akibat polusi udara bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Sementara sebelumnya, KLHK juga telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.Sebanyak empat pabrik dihentikan oleh KLHK akibat polusi udara, antara lain:
- PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
- PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
- PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur
- PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (kegiatan dumping FABA dan cerobong).
![Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Xlt9pjBgu9rjga4S0ybeiw7fRqI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4480731/original/047801400_1687713352-Infografis_jurnal.jpg)
Terkini Lainnya
Indeks Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia, KLHK Pantau 230 Lokasi Diduga Kontributor Polusi Udara Jakarta
Peserta Lomba Marathon Pertanyakan Polusi di Jakarta, KLHK: Kualitas Udara Jakarta Dinamis dan Masih Termasuk Sedang
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Gelar Festival Ciliwung
Pengawas Lingkungan Hidup
Polusi Udara Jakarta
KLHK Sudah Jatuhkan Sanksi Administrasi
KLHK
Pencemar Udara
Pelanggaran
Pencemaran Udara
Jabodetabek
hukum
sanksi
Polusi Udara
Gakkum LHK
Rekomendasi
Peserta Lomba Marathon Pertanyakan Polusi di Jakarta, KLHK: Kualitas Udara Jakarta Dinamis dan Masih Termasuk Sedang
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Gelar Festival Ciliwung
Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Masih Buru 8 Pelaku dan Pemodalnya
Menunggu Gebrakan Perhutanan Sosial Hutan Bagi Masyarakat Sekitar Hutan Garut-Tasik
Daftar 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2024 dari KLHK
Elang Jawa Sumber Inspirasi Burung Garuda nan Langka Menetas di Gunung Halimun Salak
Tanggapan KLHK Soal 33 Badak Jawa di Ujung Kulon Diduga Menghilang dan 26 Mati karena Perburuan Liar
Pengembang Bank Sampah dan Pembina Anak Jalanan Raih Kalpataru 2024 di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Sri Mulyani dan Siti Nurbaya Bertemu Menteri Lingkungan Norwegia di Tengah Hutan, Bahas Apa?
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
DPRD Bali Usulkan Pajak Turis Asing Naik Jadi 50 Dolar AS, Kemenparekraf: Jangan Terlalu Cepat Ubah Peraturan
TikToker Jepang Bikin Heboh Usai Masak Ramen Pakai Cendol
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
NewJeans Jadi Target Pembunuhan, Warganet Sebut Akan Menyerang Pakai Pisau
Ingin Punya Ide Cerita Film yang Autentik dan Memorable? Kamu Bisa Coba Langkah Ini!
Jakpro Gandeng Artotel Kelola Wisma Seni Taman Ismail Marzuki, Bakal Beroperasi pada Kuartal III 2024
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
6 Fakta Menarik Gunung Batusibela, Bagian Cagar Alam Gunung Sibela di Maluku
Daftar Seserahan Lamaran Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Tas Rp158 Ribu sampai Voucer Setengah Miliar Rupiah
Pesan Tersembunyi Kate Middleton di Foto Pertamanya Usai Menyepi untuk Obati Kanker
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Rabu 26 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Rabu 26 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Polandia: Menjawab Keraguan
Link Live Streaming Euro 2024 Belanda vs Austria, Selasa 25 Juni Pukul 23.00 WIB
Daftar Top Skor Euro 2024: Dikuasai 4 Pemain
Luka Modric Bertekad Terus Bermain Meski Kroasia Telan Pil Pahit Lawan Italia
Berita Terkini
Juara Masterchef Australia Brent Draper Jalan-jalan ke BSD Serpong, Ngapain Saja?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Gaun Pink yang Dipakai Putri Charlotte Nonton Konser Taylor Swift Harganya Kurang dari Rp1 Juta, Ini Faktanya
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Sabda Ahessa Disentil Netizen Usai Mundur Lawan Uncle Kong di Ring Tinju, Alasan Faktor Kesehatan
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Ronny Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
Pengamat Prediksi Properti Bangkit di Era Pemerintahan Baru Prabowo - Gibran
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 25 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Terkuak, Daftar 12 Rekening Bank Sering Dipakai Miliarder
Ma'ruf Amin Minta KPI Tekan Penyebaran Hoaks Jelang Pilkada 2024
Dian Swastatika Sentosa Targetkan Laba Rp 11 Triliun pada 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Rabu 26 Juni Pukul 02.00 WIB
Trailer Baru Live Action 'Kingdom: Taishogun no Kikan', 'Delusion: All' ONE OK ROCK Jadi Lagu Tema