uefau17.com

DPRD Bali Usulkan Pajak Turis Asing Naik Jadi 50 Dolar AS, Kemenparekraf: Jangan Terlalu Cepat Ubah Peraturan - Lifestyle

, Jakarta - Beberapa hari lalu, DPRD Bali mengusulkan kenaikan nilai pungutan wisatawan mancanegara (wisman), dikenal pula sebagai pajak turis asing, yang berkunjung ke Bali dari USD10 (sekitar Rp150 ribu) naik menjadi USD50 (sekitar Rp 750 ribu).). Menanggapi hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengingatkan aturan pungutan atau biaya retribusi yang wajib dibayarkan wisman saat berkunjung ke Bali sebaiknya dibuktikan manfaat dan realisasinya sebelum direvisi.

“Mari kita buktikan dulu nanti kalau memang bagus berjalan, bisa di-review dan direvisi nantinya,” ucap Deputi Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini dalam jumpa pers The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Made menambahkan, pungutan tersebut dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah yang baik untuk mewujudkan pariwisata yang bertanggung jawab dan pariwisata berkelanjutan serta bertujuan menjaga kearifan budaya Bali. Aturan itu tertuang dalam Perda Provinsi Bali nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi turis asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali itu.

Ia berharap para pemangku kepentingan termasuk masyarakat Bali dapat menghadirkan bukti nyata manfaat dari pungutan itu, sehingga kredibilitas dan kualitas pariwisata Bali semakin meningkat.

“Masyarakat itu artinya masyarakat Bali sendiri lebih bersih, budayanya lebih muncul, kemudian dari wisatawannya juga harus ada sesuatu karena ini pungutan dari kita untuk wisatawan. Mereka harus lihat apa nih kita (wisman) sudah bayar apa nih buktinya,” terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Review Aturan Pungutan Wisman

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan aturan yang belum berjalan enam bulan ini bila direvisi dalam waktu dekat bisa saja menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas kebijakan.Ia mengatakan, aturan pungutan ini sebaiknya ditinjau serta dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.

"Yang 10 dolar AS ini belum enam bulan, kalau aturannya mau diubah nanti akan dipertanyakan kredibilitas kita dalam menciptakan sebuah kebijakan kenapa begitu cepat diganti," kata Sandiaga Uno.

"Jadi nanti setelah enam bulan, kita review lagi sekitar Agustus nanti sudah sejauh apa pelasanaannya. Kita pastikan aspek kualitas dan keberlanjutan itu terjaga. Itu yang ingin kita sampaikan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun belum lama ini membenarkan pernyataan mantan Gubernur Bali Wayan Koster bahwa pungutan wisman belum maksimal. "Betul, ini kan program baru tentu program baru ini memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan karena barang baru ya ada kasus-kasus yang baru," ucapnya di sela-sela Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, 1 Juni 2024.

 

3 dari 4 halaman

Mengoptimalkan Penerimaan Pungutan

Pada 28 Mei 2024, Wayan Koster mengatakan, semestinya ada langkah konkret untuk kebijakan ini, sebab semestinya dalam sehari terkumpul Rp3 miliar sesuai jumlah wisman yang masuk Bali, namun hanya sekitar Rp1 miliar yang didapat. Dari rata-rata kedatangan wisman lebih dari 20 ribu per hari, sejak 14 Februari 2024 hingga Mei 2024, Dispar Bali baru mendapat pungutan wisman sebanyak Rp104.356.000. atau belum mencapai setengah dari wisman yang datang.

"Kami targetkan terkumpul sebanyak wisatawan, biar dapat sama gitu, jadi tentu inginnya lebih optimal lagi,” sebut Tjok Pemayun. Dispar Bali menyikapi secara positif tanggapan Wayan Koster tersebut, sebab sebelum kebijakan pungutan wisman dimulai, Koster merupakan penggagas ide ini.

"Saya pikir karena beliau yang mencetuskan tentu beliau sudah memiliki langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pungutan ini ya, apalagi beliau melihat sekarang ini kan baru sepertiga dari total wisatawan yang datang," kata Tjok Pemayun.

Menurut dia, kurang optimalnya penerimaan pungutan wisman bukan karena wisatawan yang menolak membayar, sebab cukup dengan menjelaskan regulasi dan peruntukannya, para wisatawan tidak keberatan. Wayan Koster sendiri sebelumnya mengatakan pemerintah daerah saat ini perlu mengevaluasi kekurangan pada sistem pembayaran dan informasi, sehingga seluruh wisatawan mematuhi kebijakan ini

4 dari 4 halaman

Menangani Masalah Sampah di Bali

"Ini harus dievaluasi supaya lebih optimal capaian targetnya, dan saya kira ini berkenaan dengan sistem yang harus bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pihak maskapai, serta agen-agen perjalanan," ujarnya saat itu.

Pajak wisata mulai diberlakukan di Bali pada 14 Februari 2024. Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu itu akan dimanfaatkan menangani permasalahan sampah, selain untuk melestarikan kebudayaan setempat.

"Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," ujar Sandiaga di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Januari 2024. Ia menyebut seluruh pihak terkait harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan destinasi pariwisata di Bali dapat menangani permasalahan sampah dengan baik.

Ia pun menganggap keluhan turis-turis asing terkait sampah di Bali, khususnya di Pantai Kuta, sebagai suatu masukan dan pengingat kepada seluruh pihak terkait untuk menangani destinasi wisata agar lebih bersih dan bisa lebih memberikan pengalaman yang mengesankan kepada para wisatawan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat