, Jakarta - Beberapa hari lalu, DPRD Bali mengusulkan kenaikan nilai pungutan wisatawan mancanegara (wisman), dikenal pula sebagai pajak turis asing, yang berkunjung ke Bali dari USD10 (sekitar Rp150 ribu) naik menjadi USD50 (sekitar Rp 750 ribu).). Menanggapi hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengingatkan aturan pungutan atau biaya retribusi yang wajib dibayarkan wisman saat berkunjung ke Bali sebaiknya dibuktikan manfaat dan realisasinya sebelum direvisi.
“Mari kita buktikan dulu nanti kalau memang bagus berjalan, bisa di-review dan direvisi nantinya,” ucap Deputi Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini dalam jumpa pers The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Made menambahkan, pungutan tersebut dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah yang baik untuk mewujudkan pariwisata yang bertanggung jawab dan pariwisata berkelanjutan serta bertujuan menjaga kearifan budaya Bali. Aturan itu tertuang dalam Perda Provinsi Bali nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi turis asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali itu.
Advertisement
Ia berharap para pemangku kepentingan termasuk masyarakat Bali dapat menghadirkan bukti nyata manfaat dari pungutan itu, sehingga kredibilitas dan kualitas pariwisata Bali semakin meningkat.
“Masyarakat itu artinya masyarakat Bali sendiri lebih bersih, budayanya lebih muncul, kemudian dari wisatawannya juga harus ada sesuatu karena ini pungutan dari kita untuk wisatawan. Mereka harus lihat apa nih kita (wisman) sudah bayar apa nih buktinya,” terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Review Aturan Pungutan Wisman
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan aturan yang belum berjalan enam bulan ini bila direvisi dalam waktu dekat bisa saja menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas kebijakan.Ia mengatakan, aturan pungutan ini sebaiknya ditinjau serta dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.
"Yang 10 dolar AS ini belum enam bulan, kalau aturannya mau diubah nanti akan dipertanyakan kredibilitas kita dalam menciptakan sebuah kebijakan kenapa begitu cepat diganti," kata Sandiaga Uno.
"Jadi nanti setelah enam bulan, kita review lagi sekitar Agustus nanti sudah sejauh apa pelasanaannya. Kita pastikan aspek kualitas dan keberlanjutan itu terjaga. Itu yang ingin kita sampaikan,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun belum lama ini membenarkan pernyataan mantan Gubernur Bali Wayan Koster bahwa pungutan wisman belum maksimal. "Betul, ini kan program baru tentu program baru ini memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan karena barang baru ya ada kasus-kasus yang baru," ucapnya di sela-sela Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, 1 Juni 2024.
Advertisement
Mengoptimalkan Penerimaan Pungutan
Pada 28 Mei 2024, Wayan Koster mengatakan, semestinya ada langkah konkret untuk kebijakan ini, sebab semestinya dalam sehari terkumpul Rp3 miliar sesuai jumlah wisman yang masuk Bali, namun hanya sekitar Rp1 miliar yang didapat. Dari rata-rata kedatangan wisman lebih dari 20 ribu per hari, sejak 14 Februari 2024 hingga Mei 2024, Dispar Bali baru mendapat pungutan wisman sebanyak Rp104.356.000. atau belum mencapai setengah dari wisman yang datang.
"Kami targetkan terkumpul sebanyak wisatawan, biar dapat sama gitu, jadi tentu inginnya lebih optimal lagi,” sebut Tjok Pemayun. Dispar Bali menyikapi secara positif tanggapan Wayan Koster tersebut, sebab sebelum kebijakan pungutan wisman dimulai, Koster merupakan penggagas ide ini.
"Saya pikir karena beliau yang mencetuskan tentu beliau sudah memiliki langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pungutan ini ya, apalagi beliau melihat sekarang ini kan baru sepertiga dari total wisatawan yang datang," kata Tjok Pemayun.
Menurut dia, kurang optimalnya penerimaan pungutan wisman bukan karena wisatawan yang menolak membayar, sebab cukup dengan menjelaskan regulasi dan peruntukannya, para wisatawan tidak keberatan. Wayan Koster sendiri sebelumnya mengatakan pemerintah daerah saat ini perlu mengevaluasi kekurangan pada sistem pembayaran dan informasi, sehingga seluruh wisatawan mematuhi kebijakan ini
Menangani Masalah Sampah di Bali
"Ini harus dievaluasi supaya lebih optimal capaian targetnya, dan saya kira ini berkenaan dengan sistem yang harus bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pihak maskapai, serta agen-agen perjalanan," ujarnya saat itu.
Pajak wisata mulai diberlakukan di Bali pada 14 Februari 2024. Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu itu akan dimanfaatkan menangani permasalahan sampah, selain untuk melestarikan kebudayaan setempat.
"Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," ujar Sandiaga di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Januari 2024. Ia menyebut seluruh pihak terkait harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan destinasi pariwisata di Bali dapat menangani permasalahan sampah dengan baik.
Ia pun menganggap keluhan turis-turis asing terkait sampah di Bali, khususnya di Pantai Kuta, sebagai suatu masukan dan pengingat kepada seluruh pihak terkait untuk menangani destinasi wisata agar lebih bersih dan bisa lebih memberikan pengalaman yang mengesankan kepada para wisatawan.
Terkini Lainnya
Review Aturan Pungutan Wisman
Mengoptimalkan Penerimaan Pungutan
Menangani Masalah Sampah di Bali
Sandiaga Uno
kemenparekraf
Pungutan Wisata
Bali
pungutan
Wisman
DPRD Bali
travel
pajak turis
Pajak Turis Asing
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Hasil Copa America 2024: Kolombia Menang Tipis Atas Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika di Indosiar dan Vidio, Selasa 25 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Siaran Langsung Brasil vs Kosta Rika, Selasa 25 Juni 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika: Menanti Tarian Tim Samba
Timnas Indonesia U-16
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia di Indosiar dan Vidio, Senin 24 Juni Pukul 19.30 WIB
Judi Online
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Menkominfo Budi Arie Perintahkan Operator Putus Akses Judi Online dari Kamboja dan Filipina
Judi Online Disebut Ancaman Serius Bagi Masa Depan Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Haji 2024
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
PPIH Fasilitasi Tanazul Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti pada Fase Pemulangan
Masya Allah! Inilah Keuntungan Haji Mabrur Selain Balasan Surga
TOPIK POPULER
Populer
Masalah Juru Parkir Liar Kembali Berulah di Masjid Istiqlal Diharapkan Bisa Tuntas Jelang Kunjungan Paus Fransiskus
Debut Katy Perry di Runway Vogue Paris, Kenakan Gaun Bolong-Bolong Tanpa Underwear
TikToker Jepang Bikin Heboh Usai Masak Ramen Pakai Cendol
Khodam Anies Baswedan Ternyata Macan Cisewu, Apa Maksudnya?
Bocoran Penyebab Perang Dingin Meghan Markle Versus Victoria Beckham Versi Penulis Buku Inggris
Mengenal BARK Air, Maskapai Penerbangan Khusus untuk Anjing dengan Tiket Mulai dari Rp95 Juta
3 Resep Praktis dari Tahu dan Tepung Sagu, Bisa Dicamil atau Jadi Lauk Nasi
Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor yang Lewati Jalur Sepeda Tuai Pujian
Makna Motif Rumah Adat di Punggung Kebaya Aaliyah Massaid Saat Dilamar Thariq Halilintar
6 Fakta Menarik Gunung Kie Matubu, Titik Tertinggi di Maluku Utara
Euro 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hasil Euro 2024: Spanyol Juara Grup B Usai Tundukkan Albania
Euro 2024: Timnas Inggris dan Manchester United Dapat Kabar Baik jelang Duel Lawan Slovenia
Hasil Kroasia Vs Italia: Mattia Zaccagni Selamatkan Azzurri
Euro 2024: Tekuk Albania dengan Pemain Cadangan, Ferran Torres Yakin Semua Pemain Spanyol Siap Jadi Starter
Berita Terkini
Belajar dari Korea, Sinemart Ingin Jadi Tuan Rumah di Indonesia dan Mempesona di Mancanegara
Ambisi Pyridam Farma Tembus Pasar ASEAN hingga China Usai Akuisisi Probiotec
Daftar 4 BUMN Berpeluang Selamat, Tak Jadi Ditutup Erick Thohir
Geger, Warga Temukan Tulang Kerangka Manusia di Lahan Kosong Sukabumi
DPRD Bali Usulkan Pungutan untuk Wisman Naik Jadi 50 USD, Kemenparekraf: Jangan Terlalu Cepat Ubah Peraturan
Juventus Ajak Manchester United Barter Pemain di Bursa Transfer Musim Panas 2024
Penerbangan Pesawat Korean Air Turun ke Ketinggian 26.900 Kaki 15 Menit, 17 Orang Terluka
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 25 Juni 2024
Bocah yang Viral karena Halangi Pemotor Lewat Jalur Sepeda Lapor Polisi
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
6 Kegiatan Seru Ramah Anak di Jakarta Aquarium & Safari untuk Isi Liburan Sekolah
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya