, Cilacap - Ibadah qurban merupakan momen peringatan atas peristiwa penting, yakni pengorbanan besar Nabi Ibrahim AS dan putranya Ismail. Selain itu, ibadah kurban juga memiliki implikasi sosial bagi pelakunya.
Semangat berbagi dalam momen perayaan Idul Adha merupakan pengejawantahan dari sikap sosial. Selain itu terkandung juga implikasi spiritual bagi sohibul qurban.
Advertisement
Baca Juga
Dengan berkurban, seseorang akan memperoleh pahala sedekah sekaligus dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Qurban sendiri seakar dengan kata qurb yang artinya dekat.
Dalam praktik keseharian dan umum dilakukan, rupanya penerima daging kurban bukan hanya fakir miskin saja, melainkan orang yang tergolong kaya nyatanya juga menerima.
Lantas menyikapi hal tersebut, bagaimana hukum orang kaya tapi menerima daging kurban?
Simak Video Pilihan Ini:
Telemedicine, Jawaban Konsultasi Dokter di Masa Pandemi Covid-19
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beda Status Daging Qurban untuk Orang Miskin dan Kaya
![Masjid Al Azhar Potong dan Distribusikan Ratusan Hewan Kurban](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WzzTM5RMuTeuF4HVqwffUh33AD0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1697651/original/029524800_1504258420-20170901-Distribusi-Daging-Kurban-HEL-3.jpg)
Menukil NU Online ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh). Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh.
Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.
Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.
Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu.
Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi. Hikmah dari pembatasan ini adalah agar distribusi daging kurban tidak dimonopoli untuk kepentingan orang kaya, sebab mereka pada dasarnya tidak perlu dibantu. Pihak yang justru paling berhak mendapat bantuan adalah orang miskin. Oleh karenanya, fuqaha menandaskan, “inna ghâyatahu ka hâlil mudlahhi” (orang kaya penerima sedekah kurban seperti orang yang berkurban).
Advertisement
Bolehkah Orang Kaya Menerima Daging Kurban?
![Daging Kurban](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/63X3bMAsetD3VkBI5SGokOdjG1U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802010/original/004623100_1713173463-IMG_2018.jpeg)
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Dari keterangan al-Ramli ini bisa dipahami, orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya. Penjelasan di atas berdasarkan referensi berikut ini:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri. Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah.”
وجوّز (م ر) أن يكون المراد بالغني من تحرم عليه الزكاة ، قال باعشن : والقول بأنهم أي الأغنياء يتصرفون فيه بما شاءوا ضعيف وإن أطالوا في الاستدلال له.
“Al-Imam al-Ramli menduga yang dimaksud orang kaya adalah orang yang haram menerima zakat. Berkata Syekh Ba’asyin, pendapat yang menyatakan bahwa orang-orang kaya berhak memanfaatkan (tasaruf) kurban semaunya adalah pendapat yang lemah, meski ulama memanjangkan argumen untuk mendukungnya,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 549).
Dalam referensi lain, disebutkan:
وله إطعام أغنياء لا تمليكهم.
“Diperbolehkan bagi orang berkurban memberi makan kepada orang kaya, tidak memberinya hak milik.”
(قوله: لا تمليكهم) أي لا يجوز تمليك الأغنياء منها شيئا. ومحله إن كان ملكهم ذلك ليتصرفوا فيه بالبيع ونحوه كأن قال لهم ملكتكم هذا لتتصرفوا في بما شئتم أما إذا ملكهم إياه لا لذلك بل للأكل وحده فيجوز، ويكون هدية لهم وهم يتصرفون فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة لغني أو فقير لا ببيع وهبة وهذا بخلاف الفقراء، فيجوز تمليكهم اللحم ليتصرفوا فيه بما شاؤا ببيع أو غيره.
“Ucapan Syekh Zainuddin; tidak memberinya hak milik; maksudnya tidak diperbolehkan memberi kepemilikan kepada mereka satu pun dari hewan kurban. Keterangan ini konteksnya adalah bila kepemilikan mereka atas hewan kurban untuk dimanfaatkan dengan cara menjual dan semacamnya. Seperti mudlahhi (orang yang berkurban) berkata kepada mereka, ‘Aku berikan kepemilikan daging kurban ini supaya kalian bisa mengalokasikannya sesuka hati.’ Adapun bila memberi mereka kepemilikan bukan karena hal demikian, tapi hanya untuk dimakan, maka boleh, dan menjadi hadiah untuk mereka. Mereka berhak memanfaatkan dengan semisal memakan, menyedekahkan, dan menyuguhkan meski kepada orang kaya, bukan dengan menjual dan menghibahkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang fakir, maka boleh memberi kepemilikan daging kurban kepada mereka supaya mereka dengan sesuka hati memanfaatkan dengan menjual atau lainnya,” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.379).
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Ditegur Rasulullah Karena Telat Menikah
Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Rebut Ruh Santri dari Malaikat Maut
Jika Tetanggamu Miliki Ciri-Ciri Ini Sepulang Haji, Maka Dia adalah Haji Mabrur
Simak Video Pilihan Ini:
Beda Status Daging Qurban untuk Orang Miskin dan Kaya
Bolehkah Orang Kaya Menerima Daging Kurban?
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
وجوّز (م ر) أن يكون المراد بالغني من تحرم عليه الزكاة ، قال باعشن : والقول بأنهم أي الأغنياء يتصرفون فيه بما شاءوا ضعيف وإن أطالوا في الاستدلال له.
وله إطعام أغنياء لا تمليكهم.
(قوله: لا تمليكهم) أي لا يجوز تمليك الأغنياء منها شيئا. ومحله إن كان ملكهم ذلك ليتصرفوا فيه بالبيع ونحوه كأن قال لهم ملكتكم هذا لتتصرفوا في بما شئتم أما إذا ملكهم إياه لا لذلك بل للأكل وحده فيجوز، ويكون هدية لهم وهم يتصرفون فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة لغني أو فقير لا ببيع وهبة وهذا بخلاف الفقراء، فيجوز تمليكهم اللحم ليتصرفوا فيه بما شاؤا ببيع أو غيره.
Idul Adha
Qurban
kaya
Nabi Ibrahim
Daging Qurban
kurban
Daging Kurban
Islam
Berita Islami
Rekomendasi
Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan setelah Hari Tasyrik? Ini Kata UAS dan Ustadz Khalid Basalamah
Top 3 Islami: Bolehkah Menyimpan Daging Kurban dan Mengonsumsinya Lewati Hari Tasyrik? Kisah Ulama Taubat Gara-Gara Wanita Cantik
Hikayat Hari Tasyrik, Kenapa Umat Islam Dilarang Berpuasa?
Bolehkah Hidangkan Daging Kurban untuk Acara Walimah, Apa Hukumnya?
Hukum Menyimpan Daging Kurban, Apakah Boleh Disantap Melebihi Hari Tasyrik?
Pengalaman Iduladha di Swiss, Salat Id Tanpa Potong Hewan Qurban
Larangan Puasa di Hari Tasyrik, Ini 3 Amalan Utama yang dapat Dilakukan
Hewan Qurban Jadi Inspirasi Kebersamaan bagi Perusahaan
Top 3 Islami: Hukum Panitia Memasak Daging Kurban sebelum Dibagikan Menurut UAH dan Buya Yahya, Alasan Gus Baha Masih Suka ke Pasar
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Jangan Lewatkan Sholat Subuh Berjamaah, Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Fadhilah Dahsyat Istighfar, Salah Satunya Melapangkan Rezeki, Caranya Begini Kata UAH
Kritik Pedas Gus Baha terhadap Hakim, Memvonis Orang dalam Kondisi Ini
Ijazah Amalan dari UAH agar Terhindar dari Maksiat serta Jadi Orang yang Pandai
Memilih Menantu Jangan Hanya Lihat Suksesnya Saja, Ini Pesan Buya Yahya
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan untuk Mencintai Allah, Valid Bersumber dari Al-Qur'an
Amalkan Sholawat Tanpa Ijazah Apa Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Euro 2024
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Hasil Euro 2024: Ditahan Imbang Serbia 0-0, Denmark Berhasil Lolos 16 Besar
Hasil Euro 2024: Serangan Mandeg, Inggris Masih Amankan Posisi Puncak Grup C Lawan Slovenia
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Standar Emisi Makin Ketat dan Tren Sepeda Listrik Bunuh Honda Super Cub
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
3 Resep Praktis Donat Labu yang Empuk dan Anti-bantat, Tak Perlu Antre Berjam-jam
Riset Nomura: Perusahaan Jepang Minat Investasi Kripto 3 Tahun Mendatang
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
Inilah 10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia
Lika-liku Subak Bali, Sistem Irigasi Tradisional yang Jadi Warisan Budaya Dunia
26 Juni 1906: Balapan Mobil Grand Prix Perdana di Le Mans Prancis
Bahan Bacaan Fisik Masih Penting, Begini Upaya Memangkas Kesenjangan Buku di Jabar
Gerindra: Prabowo Tak Punya Halangan Bertemu Siapapun, Termasuk Anies
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Joel Cornelli: Saya Mau ke Sini untuk Membawa Arema FC Juara