, Jakarta Mandi merupakan aktivitas rutin yang dapat menyegarkan tubuh. Terlebih jika dilakukan dalam keadaan tubuh gerah dan berkeringat akibat cuaca panas.
Aktivitas mandi juga menjadi satu keharusan bagi seseorang jika hendak berangkat bekerja, sekolah, ataupun bertemu dengan orang tertentu agar tampak lebih rapi.
Kegiatan tersebut kadang dimanfaatkan bagi sebagian orang agar tubuhnya tidak lemas karena puasa di Bulan Ramadan.
Advertisement
Baca Juga
Diketahui, puasa mengharuskan seseorang yang melakukannya menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Termasuk memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.
Lalu, bagaimana jika tanpa disengaja air masuk telinga dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?
Saat mandi, terkadang tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga.
Dilansir dari NU Online, ada tiga hukum jika hal tersebut terjadi.
Pertama, membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat.
Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.
Kedua, membatalkan ketika berlebihan dalam menyiramkan air. Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat. Seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
Ketika air masuk ke dalam anggota badan saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak berlebihan dalam menyiramkan air.
Bila dilakukan dengan cara berlebihan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ratusan ribu tiket kereta api tambahan disiapkan untuk mudik lebaran 2023
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menghilangkan Najis
Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.
Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air. Tetap dianggap tidak dapat membatalkan puasa.
Dijelaskan, menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.
Hukum-hukum ini sebagaimana termaktub dalam Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha:
والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به - ولو مندوبا - لم يفطر.ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء.الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر
Artinya, “Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum. Pertama, membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Kedua, membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu. Ketiga tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis),” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, Surabaya, Al-Haramain, juz II, halaman 265).
Advertisement
Bagaimana Hukumnya?
Secara garis besar, hukum kemasukan air termasuk telinga saat mandi bagi orang yang berpuasa adalah batal, kecuali saat mandi wajib dan sunah. Dalam Islam mandi terbagi menjadi tiga, yaitu mandi wajib, mandi sunah dan mandi mubah.
Dalam kitab Busyral al-Karim dijelaskan, bahwa:
“Jika telinga kemasukan air saat mandi wajib atau sunah, maka tidak membatalkan. Sebab hal itu timbul dari sesuatu yang diperintah agama.” (Busyral al-Karim: 69)
Kesimpulannya, bagi orang yang puasa, apabila telinganya kemasukan air saat mandi, maka hukumnya makruh dan bisa berpotensi batal.
Kecuali pada mandi-mandi yang disunahkan dan diwajibkan. Sama halnya dengan mandi di kolam renang atau sungai.
Demikian penjelasan mengenai hukum masuknya air ke dalam anggota badan saat melakukan rutinitas mandi. Untuk itu, mari tingkatkan kewaspadaan kita saat melakukan aktivitas yang bersentuhan dengan air, agar jangan sampai masuk kepada anggota badann. Semoga bermanfaat dan dipahami dengan baik.
Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Akhir Sya’ban: Menyambut Ramadhan 2023 dengan Suka Cita
Kisah Fenomenal Sunan Gunung Jati, Salah Satunya Mengubah Pohon Jadi Emas
Dalil dan Hukum Mengunyah Makanan Untuk Bayi Saat Berpuasa Ramadan
Menghilangkan Najis
Bagaimana Hukumnya?
Ramadan
puasa
ramadhan update
Ramadhan 2023
air masuk telinga
Puasa Ramadan
berkeringat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Gula Madura dan Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Bingung Gurunya
Kisah Ibunda Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Mengandung di Usia 60 Tahun
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Top 3 Islami: Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dari Imam Nawawi, Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Suro?
Kata Gus Baha tentang Kiai yang Dekat dengan Pejabat
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Puasa Muharram Tasu’a dan Asyura 2024: Dalil, Keutamaan, Jadwal, Niat dan Tata Caranya
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Ketua KPU
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Berita Terkini
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Letnan Jenderal Jennie Carignan Jadi Wanita Pertama Pimpin Militer Kanada, Ibu 4 Anak
Gapasdap: Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Butuh 10 Dermaga Cegah Kemacetan
10 Cara Ampuh Mengatasi Overthinking, Bantu Hentikan Kebiasaan Berpikir Berlebihan
Klinik Hoaks Diluncurkan, Upaya Pemkot Probolinggo Bantu Warga Hindari Informasi Palsu di Media Sosial
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Poco Boyong Flagship Poco F6 ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4,8 Jutaan
Polisi China Kini Bisa Geledah Isi Ponsel Pribadi, Wisatawan Korea Diminta Hati-hati
Ajukan Janji Manis, Manchester United Lebih Dipercaya Tampung Pemain Buangan Real Madrid
7 Potret Anniversary Pernikahan Irfan Hakim ke-17, Sosok Istri Jarang Tersorot
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Yeri Sempat Menolak Keras Jadi Member Red Velvet, Kini Heran Kok Bisa Se-PD itu
VIDEO: Seharusnya Pensiun 2 Tahun Lalu, Guru TK Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara