, Jakarta Biasanya seorang bayi yang belum memiliki gigi begitu kuat untuk menguyah makanan membuat sang ibu harus membantu agar si bayi bisa makan.
Sang ibu biasanya membantu si bayi dengan mengunyah makanan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan kepada sang buah hati.
Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan oleh sang ibu yang sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan? Sementara aroma makanannya sangat kentara di lidah? Batalkah?
Advertisement
Baca Juga
Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa dalil yang membahas hal tersebut:
Ibnu Abbas memberikan keterangan mengenai mengunyah makanan saat berpuasa:
وقال ابن عباس لا بأس أن تمضغ الصائمة لصبيها الطعام وهو قول الحسن البصري والنخعي وكرهه مالك والثوري والكوفيون إلا لمن يجد بدًّا من ذَلِكَ
Artinya: Ibnu Abbas mengatakan, “Tidak masalah bagi perempuan yang berpuasa mengunyah makanan untuk bayinya, dan ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Basri dan Imam Nakha’i. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam ats-Tsauri, dan pra ulama Kuffah, hukumnya adalah makruh kecuali memang tidak ada pilihan lain“.
Hukum memasukkan makanan ke dalam mulut saat puasa selama tidak ditelan adalah boleh.
Hal ini didasari adanya kebutuhan seperti membantu mengunyahkan makanan atau mencicipi masakan guna memastikan cita rasanya.
Lain halnya jika tidak ada kebutuhan yang mendesak seperti kasus di atas, maka hukumnya makruh.
Bahkan menurut Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal menjelaskan bahwa jika sampai tertelan, maka batal puasanya. Berikut pernyataannya:
(قَوْلُهُ: وَهُوَ مَكْرُوهٌ) وَكَذَا الذَّوْقُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا اهـ رَشِيدِيٌّ وَهَذَا إذَا كَانَ لِغَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا لَهَا فَلَا يُكْرَهُ كَأَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ
مُتَعَاطِيهِ لِغَرَضِ إصْلَاحِهِ فَلَا يُكْرَهُ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرًا آخَرُ؛ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ. ع ش عَلَى م ر.
Artinya: “Redaksi ‘kemakruhan mengunyah’, begitu pula mencicipi makanan, hukumnya juga makruh. Demikian kata Rasyidi. Kemakruhan mencicipi makanan tersebut apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Jika memang ada kebutuhan mendesak, hukumnya juga tidak makruh seperti orang mencicipi makanan untuk mengetahui sudah enak atau belum, hukumnya tidak makruh meskipun mempunyai konsekuensi membatalkan (jika tertelan) karena semacam orang puasa tidak akan bisa mengetahui makanan sudah lezat atau belum (kecuali dengan mencicipi). Demikian menurut Ali Sibromulisi atas Ramli.”
Saksikan video pilihan berikut ini:
PT KAI siapkan ratusan ribu tiket kereta api tambahan untuk lebaran 2023
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukumnya?
Hukum batal puasa berlaku pula apabila tidak sengaja sampai tertelan. Syekh Al-Umrani dalam al-Bayan (3/534) memaparkan:
ويكره للصائم مضغ الخبز، فإن كان معه صبي يحتاج إلى مضغ الخبز له.. لم يكره؛ لأنه موضع ضرورة، فإن نزل إلى حلقه.. أفطر
Artinya: “Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti. Jika dia bersama anak kecil yang membutuhkan bantuan kunyahan, maka tidak dimakruhkan, karena posisinya adalah darurat. Apabila sampai masuk tenggorokan, puasanya batal.”
Sementara itu, menurut Sekjen MUI Anwar Abbas, mengunyahkan makanan untuk bayi atau anak akan membatalkan puasa jika sampai masuk ke dalam tenggorokan.
"Kalau sampai masuk ke tenggorokan tentu akan menyebabkan batalnya puasa yang bersangkutan," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/05/2020).
Sebab, di antara hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen).
Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Namun, jika makanan yang dikunyah tidak sampai ke dalam tenggorakan, ia menyebut ada dua pendapat yang berbeda.
"Tapi kalau tidak, maka ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh kalau memang diperlukan oleh bayi. Tapi juga ada yang mengatakan hukumnya makruh," jelas Anwar.
Advertisement
Orang Tua
Untuk itu, ia menyarankan kepada para orangtua lebih baik memberikan makanan yang lembut dan halus kepada anak.
Oleh karena itu, membantu mengunyahkan makanan untuk bayi saat berpuasa hukumnya boleh.
Namun jika tidak sengaja tertelan maka puasanya batal. Adapun cara menjaga dari sisa makanan yang baru dikunyah ialah dengan cara berkumur atau menggosok gigi.
Jika usaha tersebut telah dilakukan secara maksimal, lalu masih ada sisa makanan tertelan, maka hal ini di maafkan dan puasa pun tidak batal.
Demikian keterangan singkat mengenai hukum mengunyah makanan pada bayi saat puasa.
Terkini Lainnya
Sahur tapi Belum Mandi Junub hingga Lewat Imsak, Apakah Puasanya Sah?
Ini Kumpulan Doa Menyambut Bulan Ramadhan 2023
Hukumnya?
Orang Tua
Ramadan
Ramadan Update
puasa
puasa ramadhan
Ramadhan 2023
Mengunyah makanan
mengunyah makanan saat berpuasa
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Link Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Ancaman Nyata untuk Tim Samba
Prediksi Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Tim Samba di Ujung Tanduk
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Bukti Keakraban Nina Agustina dengan Warga, Main Pantun di Kampung Nelayan
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
TOPIK POPULER
Populer
Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1446 H Hari Ini Minggu 7 Juli 2024
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Bulan Muharram
Fotonya Banyak Dipasang di Bak Truk, Ini Nasihat Gus Baha untuk Sopir
90 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H, Kata-Kata Penuh Harapan dan Doa
Alasan Mendalam di Balik Muharram sebagai Bulannya Allah, Ini Penjelasannya
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya
Amalan Penghapus Dosa di Malam 1 Suro atau Muharram dari Gus Baha, yang Lalu dan Akan Datang
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Sunnah Terbaik pada pada Malam dan Hari 1 Muharram
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Lolos Lubang Jarum, Inggris Singkirkan Swiss 5-3 Lewat Adu Penalti
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Belanda vs Turki, Tayang Sebentar Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Link Live Streaming Euro 2024 Belanda vs Turki, Minggu 7 Juli 2024 Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sesaat Lagi Tanding
Berita Terkini
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Bulan Muharram
DPR Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal: Perlu Intervensi Negara
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
5 Pemain yang Berpeluang Gabung PSG di Musim Panas 2024: Siapa Calon Pengganti Kylian Mbappe?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 7 Juli 2024
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Habiskan Dana Rp60 Juta, Pembangunan Saluran Irigasi Diprotes Warga di Sukabumi, Baru Seminggu Sudah Rusak
Kepolisian Bakal Blokade Jalan 4 Hari demi Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Warga Mumbai India Ngamuk
Hasil Euro 2024: Lolos Lubang Jarum, Inggris Singkirkan Swiss 5-3 Lewat Adu Penalti
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Belanda vs Turki, Tayang Sebentar Lagi
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Fotonya Banyak Dipasang di Bak Truk, Ini Nasihat Gus Baha untuk Sopir