, Jakarta - 153 warga China dan Somalia datang ke Indonesia pada akhir pekan lalu. Saat ini pemerintah Jokowi membuat aturan agar WNA dilarang masuk hingga 8 Februari 2021.
Pada Minggu malam (24/1), pihak imigrasi mengakui ada 153 warga China yang datang ke Indonesia. Hampir semuanya tidak memakai visa diplomatik.
Advertisement
Baca Juga
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar keterangan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh.
Baca juga: Update imigrasi tentang 153 warga China dan Somalia yang masuk Indonesia
Hanya ada tiga orang WNA itu yang masuk dengan visa diplomatik. Sisa sebanyak 150 orang merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Berdasarkan aturan Satgas COVID-19, pemilik KITAS dan KITAP memang boleh masuk ke Indonesia.
Sekadar informasi, Izin Tinggal Terbatas bisa diberikan ke banyak pihak, mulai dari "orang asing dalam rangka penanaman modal" hingga "tenaga ahli."
Berikut daftar orang yang bisa mendapat KITAS dan KITAP, berdasarkan informasi di situs Imigrasi Tangerang:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
WNA dengan KITAS
Orang-orang yang bisa memiliki KITAS meliputi:
1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal
2. Bekerja sebagai tenaga ahli
3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
5. Mengadakan penelitian ilmiah
6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
11. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas
12. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
14. Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
Advertisement
WNA dengan KITAP
KITAP bisa diberikan kepada:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
2. Keluarga karena perkawinan campuran
3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan
4. Orang Asing eks warga negara Indonesia eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin pada poin 1 juga bisa diberikan kepada:
5. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
6. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
7. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Tiga Ketentuan Bagi WNA
Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.
WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Advertisement
Infografis COVID-19:
Terkini Lainnya
WNA Viral Kristen Gray Bakal Dideportasi karena Isu LGBT hingga Jual E-Book di Bali
Pemuda Belanda Bakar Lokasi Tes COVID-19 Akibat Jam Malam
Tamu Pernikahan dan Restoran Dibatasi di Dubai Akibat COVID-19
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
WNA dengan KITAS
WNA dengan KITAP
Tiga Ketentuan Bagi WNA
Infografis COVID-19:
China
Indonesia
Jokowi
WNA
WNA Dilarang masuk Indonesia
Rekomendasi
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Populer
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Mengapa Negara-negara Eropa Timur Banyak yang Jago IT? Ini Alasannya
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
PM Lebanon Sebut Negaranya Sedang Berperang, Buntut Konflik Israel Vs Hamas Meluas ke Hizbullah
92 Negara Sepakati Komunike KTT Perdamaian Ukraina, Dubes Vasyl: di PBB Selalu Temui Jalan Buntu
Pengunjuk Rasa Bersenjata Vs Pasukan Turki di Suriah Utara Bentrok, 4 Orang Tewas
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Azriel Hermansyah Dibilang Netizen Pengangguran, Inilah Kekayaannya yang Berasal dari Berbagai Sumber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung