, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang ditutup sejak tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, akan diperpanjang selama 2 pekan atau mulai 15 hingga 28 Januari 2021.
Baca Juga
"Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dua pekan lagi," kata Airlangga seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (11/1/2020).
Advertisement
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menegaskan soal pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19," tuturnya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid19.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, yaitu perkantoran WFH 75 persen, belajar-mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen, pusat belanja dan mall sampai pukul 19.00, restoran dine-in 25 persen dan take-away diizinkan, kegiatan konstruksi 100 persen operasi, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan, serta terakhir transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan penutupan sementara Indonesia dari kedatangan warga negara asing, karena munculnya jenis baru virus Corona. Berikut peraturan penutupan sementaranya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
380 WNA Masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta per 3 Januari 2021
![Larangan WNA Masuk Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vWyV5BpxjZ0QKhyUK2IIS5elvrs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3335798/original/007859300_1609224255-20201229-Cegah-penyebran-virus-covid-19-varian-baru-pemerintah-larang-WNA-masuk-Indonesia-ANGGA-1.jpg)
Sebanyak 10.899 penumpang internasional langsung mengikuti isolasi di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah, baik WNI ataupuna WNA. Jumlah tersebut terhitung sejak 28 Desember hingga 3 Januari 2021.
Menurut Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU), dari 10.899 penumpang tersebut, mayoritas adalah WNI.
Adapun pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020, yakni 28 hingga 31 Desember 2020, jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020, yakni pada 1 sampai 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Saat tiba di Indonesia, mereka langsung menjalani karantina. Hal ini bisa berjalan baik dengan adanya kerjasama dengan banyak stakeholder, termasuk dengan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).
“Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” tuturnya.
Silaban juta mengatakan, ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
Pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
“Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP,” ujarnya
Terkini Lainnya
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Bertemu Menko Airlangga, Parlemen Thailand Berguru Program Kartu Prakerja
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
380 WNA Masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta per 3 Januari 2021
WNA
COVID-19
Airlangga Hartarto
WNA Dilarang Masuk
WNA Dilarang masuk Indonesia
Rekomendasi
Bertemu Menko Airlangga, Parlemen Thailand Berguru Program Kartu Prakerja
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Golkar Yakin Tetap Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Cagub Masih Dibahas
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dihitung Berdasarkan Prioritas Daerah
Tips Investasi Ala Menko Airlangga, Pilih Emas atau Dolar AS?
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Geopolitik Tak Pasti, Pemerintah Pede Kejar PDB Rp 148 Kuadriliun di 2045
Makan Siang Gratis Sedot Duit Negara Rp 71 Triliun, Siapa Saja Penerimanya?
Euro 2024
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
Seorang Warga Sinjai Meninggal Dunia saat Hendak Mendekati Iringan Presiden Jokowi
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Cara Membuat Ayam Kentucky Ala KFC, Krispi Tahan Lama Anak-anak Pasti Suka
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Ibu Muhammad Fardhana Pasrah Anaknya Batal Nikah dengan Ayu Ting Ting: Kalau Takdirnya Belum Jodoh Akan Pisah dengan Sendirinya
Balas Kematian Komandan Top, 200 Roket dan 1 Skuadron Drone Peledak Hizbullah Serang Israel
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur