, Jakarta Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) kemarin.
Baca Juga
Profil Karen Agustiawan
Galaila Karen Agustiawan, atau akrabnya Karen Agustiawan, merupakan satu dari sekian banyak lulusan ITB yang sukses mengibarkan bendera namanya sendiri dalam bidang industri di Indonesia. Karen mulai dikenal masyarakat luas sejak menjadi Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.
Advertisement
Karen mulai menapaki karirnya di sektor energi, khususnya bidang perminyakan, semenjak lulus dari Teknik Fisika ITB pada 1983 silam. Perjalanan karirnya dimulai dari perusahaan minyak Mobil Oil Indonesia hingga 1996 atau ketika perusahaan tersebut diakuisisi oleh Exxon Mobil.
Bakat kepemimpinan dan pengalamannya di bidang migas mulai mendapat perhatian lebih sejak Desember 2006. Karen diangkat sebagai salah satu staf ahli oleh Ari H. Soemarno, tidak lain adalah Dirut Pertamina sendiri saat itu.
Pada Maret 2008, ganti pemerintah Indonesia yang mengangkatnya sebagai Direktur Hulu, menggantikan Sukusen Soemarinda. Belum genap setahun menjabat sebagai Direktur Hulu, Karen telah mengampu amanat sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Direktur Utama PT Pertamina.
Berbagai pembaharuan dilakukan istri Heman Agustiawan ini bagi perusahaan minyak nasional Indonesia tersebut. Mulai dari peningkatan lifting minyak mentah, Karen bercita-cita membawa Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia pada 2025 nanti melalui program Energizing Asia.
Satu dari 50 wanita pelaku bisnis terkuat se-Asia versi majalah Forbes ini kabarnya juga merintis upaya kerja sama dengan PT PLN untuk pemakaian bio-etanol sebagai pengganti solar.
Karen menegaskan visi pertamina yang baru adalah menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia. Sedangkan untuk misi perusahaan adalah Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat Visi Dirut Pertamina ini juga merambah bidang pendidikan melalui cita-citanya bekerja sama dengan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) untuk membangun universitas geotermal di Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.
Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Tuntutan Jaksa Terhadap Karen Agustiawan
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain pidana utama, Wawan turut menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Ia juga menuntut Majelis Hakim untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Kemudian, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Wawan mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Karen, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Wawan.
Dakwaan Karen Agustiawan
Dalam dakwaannya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.
Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Profil Karen Agustiawan
Tindak Pidana Korupsi
Tuntutan Jaksa Terhadap Karen Agustiawan
Dakwaan Karen Agustiawan
Pertamina
Korupsi
Karen Agustiawan
Karen Agustiawan Divonis
Karen Agustiawan Tersangka
lng
Korupsi LNG
Korupsi LNG Pertamina
Rekomendasi
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Kasus Dugaan Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ruang Sidang Langsung Riuh saat JK Beri Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
JK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LNG Pertamina Bagian dari Bisnis
Sidang Lanjutan Karen Agustiawan Hadirkan Saksi Meringankan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Potret Tempat Menginap Petugas Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Punya Lift Panoramic
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Aksi Boikot Produk Afiliasi Israel Ancam Pengusaha Restoran, Pemerintah Harus Apa?
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2 Ribu Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
Ini Perbedaan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
OJK Pamer Ketahanan Perbankan Indonesia di Tengah Gejolak Keuangan Global
5 Cara Mengatasi Kesepian di Kalangan Karyawan
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Makan Bergizi Gratis Ala Prabowo Sedot Rp 71 Triliun, APBN Masih Kuat?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Kylian Mbappe
Hasil Euro 2024: Sikat Belanda 3-2, Austria Secara Mengejutkan Rebut Puncak Klasemen Grup D
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Gareth Southgate Bakal Coret Pemain Ini di Laga Terakhir Grup Euro 2024
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Polandia, Segera Dimulai
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Polandia Gagalkan Upaya Prancis Puncaki Klasemen Gara-Gara Penalti Kylian Mbappe
Hasil Euro 2024: Sikat Belanda 3-2, Austria Secara Mengejutkan Rebut Puncak Klasemen Grup D
10 Hewan Paling Mudah Lupa di Dunia, Ada yang Hanya Ingat 2 Detik Saja
Timo Tjahjanto Jadi Sutradara Sekuel Nobody 2, Film Aksi Bob Odenkirk
Fakta Menarik Red Velvet Comeback, MV Cosmic Usung Konsep Midsommar
10 Hewan yang Lebih Senang Hidup Sendirian dan Tidak Suka Bersosialisasi
Memilih Menantu Jangan Hanya Lihat Suksesnya Saja, Ini Pesan Buya Yahya
Makna Huruf S dan N di Lagu Comeback TWS 'If I'm S, Can You Be My N?'
Tak Hanya Beruang, Deretan Hewan Ini Ternyata Juga Lakukan Hibernasi
Peselancar dan Aktor Tamayo Perry Pemeran Pirates of the Caribbean Tewas Diserang Hiu di Hawaii
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Dulu, Sekarang, dan Selamanya: Mengungkap 5 Rival Terbesar Manchester United di Liga Inggris