, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawan sebelumnya divonis sembilan tahun penjara.
"Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
Advertisement
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pertimbangan hal yang memberatkan, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Sedangkan hal yang meringankannya, adalah eks Dirut Pertamina itu bersikap sopan, dan tidak memperoleh hasil pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keluarga Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Emosi
Keluarga terdakwa Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosi setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian LNG atau gas alam cair.
Luapan emosi itu terdengar setelah Karen menghampiri keluarganya yang juga turut hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.
Mulanya, Karen menghampiri anak-anaknya yang sudah terlihat tidak kuasa menahan air mata atas putusan majelis hakim.
"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," ucap Karen Agustiawan usai sidang.
Mantan Dirut Pertamina itu langsung menghampiri anak-anaknya lalu memeluk seraya meminta mereka agar tetap tegar.
"Enggak usah nangis, enggak apa-apa," kata Karen.
Di saat yang bersamaan, suami Karen, Herman Agustiawan berteriak kepada Jaksa seraya meluapkan emosinya.
"Puas ya?" teriak Herman.
Advertisement
Tuntutan Jaksa Terhadap Karen Agustiawan
Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain pidana utama, Wawan turut menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Ia juga menuntut Majelis Hakim untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Kemudian, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Wawan mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Karen, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Wawan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Keluarga Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Emosi
Tuntutan Jaksa Terhadap Karen Agustiawan
Pertamina
Karen Agustiawan
lng
Kasus Korupsi LNG
Rekomendasi
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Kasus Dugaan Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ruang Sidang Langsung Riuh saat JK Beri Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
JK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LNG Pertamina Bagian dari Bisnis
Sidang Lanjutan Karen Agustiawan Hadirkan Saksi Meringankan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Terjerat Kasus Narkoba, Virgoun Mengaku Sangat Menyesal dan Minta Maaf
SYL Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke Penyidik KPK
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Server PDN Diserang, Komisi I DPR Pertanyakan Kinerja BSSN
Rupiah Mulai Menguat, DPR: Biaya Produksi Bisa Menurun
Kemendagri Sabet Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Penutupan Bulan Bung Karno, PDIP Gelar Lari Bareng sampai Festival Musik
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHA
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Rabu 26 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Rabu 26 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Polandia: Menjawab Keraguan
Link Live Streaming Euro 2024 Belanda vs Austria, Selasa 25 Juni Pukul 23.00 WIB
Daftar Top Skor Euro 2024: Dikuasai 4 Pemain
Luka Modric Bertekad Terus Bermain Meski Kroasia Telan Pil Pahit Lawan Italia
Berita Terkini
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Ronny Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
Pengamat Prediksi Properti Bangkit di Era Pemerintahan Baru Prabowo - Gibran
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 25 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Terkuak, Daftar 12 Rekening Bank Sering Dipakai Miliarder
Ma'ruf Amin Minta KPI Tekan Penyebaran Hoaks Jelang Pilkada 2024
Dian Swastatika Sentosa Targetkan Laba Rp 11 Triliun pada 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Rabu 26 Juni Pukul 02.00 WIB
Trailer Baru Live Action 'Kingdom: Taishogun no Kikan', 'Delusion: All' ONE OK ROCK Jadi Lagu Tema
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
6 Arti Mimpi tentang Bayi, Pertanda Baik atau Buruk? Cek di Sini
5 Nasihat Angelina Sondakh untuk Aaliyah Massaid Jelang Nikah: Jadilah Kuat, Tetap Cintai Ibu dan Mommy
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
6 Cara Buat Bumbu Sate yang Enak dan Gurih, Cocok untuk Daging Kurban