uefau17.com

Jalan Terjal Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster - Bisnis

, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperhatikan dan menangani kemunculan praktik-praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengakui terdapat beberapa tantangan dalam proses penangkapan penyelundup BBL.

Dia mengungkap salah satu contoh, yaitu ketika adanya penyelundup BBL yang ditangkap hanya mengaku sebagai kurir atau pengantar benur lobster ke luar negeri.

Hal ini menjadi sulit untuk membuat kurir tersebut membocorkan lokasi dan identitas mafia benih lobster lainnya.

"(Ketika) penyidikan biasanya kurir tersebut kita sidik siapa yang suruh dan memodal, nanti kami (amati) sampai di sana. Memang biasanya para kurir ini tidak mau membuka. Jadi, mereka sudah didoktrin berhenti di kamu, kalau ada apa-apa berhenti di kamu," kata Ipunk dalam Konferensi Pers di Kantor KKP di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Dirjen PSDKP memastikan, ia tentunya tidak menyerah. Penyidik kemudian memanfaatkan ponsel yang dimiliki kurir untuk menelusuri lebih dalam dan melacak keberadaan mafia lobster.

"Kita punya strategi membongkar dari HP. Dari situ kita melacak hp tersebut komunikasi ke mana saja. Teknologi tersebut kami miliki untuk penyidikan, seperti halnya penangkapan kapal Run Zheng semua HP ABK (Anak Buah Kapal) kami sita, oh dia komunikasi ke sana, ketahuan semua itu nanti," bebernya.

Ipunk juga membeberkan, bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan otoritas di Singapura untuk memantau jika adanya aktivitas penyelundupan benur lobster.

Singapura dan Malaysia Jadi Lokasi Transit

Seperti diketahui, Singapura dan Malaysia kerap menjadi lokasi transit penyelundupan benih lobster sebelum dikirim ke negara lain.

"Kita sudah mencoba dengan Singapura.  Mereka bahkan hadir ke pangkalan PSDKP Batam dan sepakat penyelundupan dihentikan yang lewat laut. Sekarang melambung melalui ke Malaysia," terangnya.

Ipunk bercerita, "Memang penyelundup (BBL) akalnya banyak ya kita juga tidak mau mengalah begitu saja. Kalaupun mau melambung ke sana, di jalan, di gudang-gudang sudah kita libas di jalan".

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Benih lobster itu apa?

Benih lobster, sering disebut juga sebagai benur, adalah tahap awal kehidupan lobster sebelum mencapai ukuran dewasa. Benih lobster ini biasanya dihasilkan dari proses penetasan telur yang dilakukan di lingkungan alami atau di fasilitas budidaya.

Setelah menetas, benih lobster melewati beberapa tahap perkembangan sebelum mencapai tahap juvenile dan akhirnya dewasa.

Pada tahap benih, lobster sangat rentan terhadap predator dan perubahan lingkungan, sehingga sering kali dipelihara dalam kondisi yang terkontrol untuk memastikan kelangsungan hidup yang lebih tinggi.

Pemeliharaan dan budidaya benih lobster memiliki nilai ekonomi yang signifikan, terutama di negara-negara dengan industri perikanan yang maju. Di Indonesia, misalnya, benih lobster menjadi komoditas penting yang diekspor ke berbagai negara.

Budidaya benih lobster tidak hanya membantu memenuhi permintaan pasar internasional, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian populasi lobster di alam liar dengan mengurangi tekanan penangkapan langsung dari laut.

Namun, pengelolaan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa praktik ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut.

3 dari 3 halaman

Kenapa benih lobster tidak boleh dijual?

Pada 7 Januari 2015, Menteri KKP saat itu Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter.

Pada 27 Desember 2016, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Alasannya adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat