uefau17.com

Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Bagaimana Strategi Kementerian Kelautan? - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menugaskan Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Sebelum dilantik menjadi Dirjen, Pung Nugroho Saksono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari 2024.  Dirjen PSDKP mengungkapkan mendapat amanah dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk terus menjaga ketertiban sumber daya perikanan, salah satunya dengan memberantas praktik-praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL).

"Arahan dari bapak Menteri (KKP), adalah menghentikan penyelundupan BBL. Karena BBL ini nilainya luar biasa, mungkin bisa triliunan. Kalau tidak diawasi lolos begitu saja negara tidak dapat apa-apa," ujar dia dalam Konferensi Pers di Kantor KKP di Jakarta, Jumat (14/62024).

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menyoroti risiko dari penyelundupan benih bening lobster menjadi bisnis ilegal.

"Kami beberapa akhir ini gencar melakukan operasi di laut karena masih ada kapal-kapal asing yang melakukan pencurian (ikan) di wilayah kita. Ini menjadi keluhan para nelayan kita yang seharusnya menjadi tuan rumah di negara sendiri. Tapi dengan kehadiran kapal-kapal asing tersebut ada persaingan alat tangkap, teknologi, dan lainnya," bebernya.

"Sudah kami tangkap (beberapa kapal) di sisi Barat ada kapal (ilegal) dari Vietnam, kemudian di Timur ada kapal-kapal ilegal dari Filipina juga kami tangkapi, hingga kapal Rusia," sebut Ipunk.

Tak hanya kapal asing, PSDKP juga mendapati kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal pada ikan-ikan di perairan Tanah Air.

"Ada kapal Indonesia, yang perizinan habis, mereka juga punya alat tangkap yang tidak benar. Ini pemahaman yang terus kita sampaikan ke nelayan, apakah mereka menangkapnya di fishing ground atau bukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KKP terus memerhatikan isu penyelundupan BBL menjadi seiring terbitnya Peraturan MKP Nomor 7 tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.)

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KKP Bakal Terapkan Sertifikasi Budidaya Lobster, Apa Gunanya?

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia, salah satunya pada budidaya lobster.

Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.

"Di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan DJPB untuk melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budidaya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4 KKP,  Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Ishartini mengatakan, sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.

Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.

"Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik," ujar Ishartini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).

Menurutnya, SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster.

 

 

3 dari 4 halaman

Triliunan Rupiah Benih Lobster Lari ke Negara Lain, Indonesia Boncos

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku gelisah karena banyaknya benih lobster yang diselundupkan ke luar negeri. Bahkan, nilainya benih lobster ini ditaksir sampai triliunan rupiah.

Dia mengatakan, kondisi itu membuat tidak memberikan keuntungan apapun kepada Indonesia. Hal ini, jadi pesannya usai melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang baru saja dilantik, Pung Nugroho Saksono.

 "Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Menteri Trenggono, mengutip keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).Dia meminta Pung Nugroho untuk tak gentar melawan praktik-praktik penyelundupan BBL tadi. Mengingat, hal itu jadi tugas pengawasan PSDKP.

"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," katanya.

Persoalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Pada sisi penegakan hukum, hingga pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total Benih Bening Lobster yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.

 

4 dari 4 halaman

Pung Nugroho Sempat Jabat Plt

Sebelum dilantik, Pung Nugroho Saksono mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari lalu. Belum lama ini, dia dan timnya berhasil menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura.

Selain terjerat praktik IUU Fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Sementara itu, dalam acara tersebut, Menteri Trenggono juga melantik Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

Serta tiga pejabat lainnya masing-masing Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Agus Suherman, SAM Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siri, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Miazwir.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat