, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai. Di dalam beleid ini terdapat aturan mengenai barang bahwaan para pekerja migran atau dulu disebut TKI.
Zulkifli menjelaskan, Permendag 36/2023 akan berganti menjadi Permendag 7/2024. Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Baca Juga
"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).
Advertisement
Dalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Namun demikian, Zulkifli menyampaikan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulkifli.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dicabut. Aturan mengenai impor tersebut hanya direvisi dengan perbaikan di beberapa pasal.
Dalam revisi yang saat ini tengah dikerjaan tersebut, akan dikeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.
Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.
Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.
Advertisement
Melebihi FOB USD 500
Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.
Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.
"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.
Advertisement
Terkini Lainnya
Pengusaha Lega, Menko Airlangga Pastikan Aturan Barang Bawaan Impor Direvisi
Mendag Sebut Jenis Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Diatur Melalui Aturan Menkeu
Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Kembali Berdasarkan Nilai Maksimal USD 1.500
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
Melebihi FOB USD 500
Barang Bawaan
barang bawaan dari luar negeri
Permendag
Zulkifli Hasan
TKI
Rekomendasi
Mendag Sebut Jenis Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Diatur Melalui Aturan Menkeu
Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Kembali Berdasarkan Nilai Maksimal USD 1.500
Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Ini Aturan Barang Bawaan
Pembatasan Barang Bawaan Berimbas ke Pekerja Migran Indonesia saat Pulang Kampung
Pemudik Kereta Api Wajib Tahu, Begini Aturan Barang Bawaan Bagasi Agar Aman dari Denda
6 Potret Barang Bawaan Mudik Sampai ke Atap Mobil Ini Bikin Tepuk Jidat
Pengamat Wanti-Wanti Pemudik Pakai Motor Dilarang Bawa Barang Berlebihan
Dampak Buruk Bawa Barang Bawaan Melebihi Kapasitas saat Mudik Lebaran
Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa Bea Cukai, Mendag: Wajar!
Timnas Indonesia U-23
Gelar Nobar Piala Asia U-23 Serentak di 25 Kecamatan, Ipuk Gerakkan Ekonomi UMKM di Banyuwangi
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Jokowi: Kalau Feeling Saya, Timnas Masuk Olimpiade Paris 2024
Kalah Lawan Uzbekistan, Jokowi Optimis Timnas U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024
Jokowi Beri Semangat ke Timnas U-23: Masih Ada Harapan Juara 3 dan Masuk Olimpiade
Gempa Garut
Kerugian Gempa Garut Magnitudo 6,5 Capai Rp5,8 Miliar
Top 3 Islami: Gempa Garut dan Hadis Lindu sebagai Tanda Kiamat dalam Hadis
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
Thomas Cup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
Terus Berkembang, Ini Peran Holding Ultra Mikro Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23, Tiket Olimpiade Paris 2024 Masih Terbuka
Pertamina Geothermal Energy Untung Rp 771,4 Miliar di Awal 2024
Bandara Sam Ratulangi Manado Kembali Ditutup Selasa Ini Dampak Erupsi Gunung Ruang
Allianz Syariah Rilis Produk Buat Sandwich Generation Siapkan Warisan Sejak Dini
IKN Tengok Pusat Pusat Penelitian Komputasi Berperforma Tinggi di Amerika Serikat
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Juli 2024
Pameran PEVS 2024 Dibuka, Bisa Tengok Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
Arab Saudi Bakal Bangun Pembangkit Listrik Hijau di IKN
Piala Asia U-23 2024
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Potret Istri Shin Tae Yong, Cha Young Joo yang Awet Muda dan Suka Tampil Modis
Ibnu Jamil Akui Pemain Timnas Indonesia U-23 Masih Kalah Kualitas saat Lawan Uzbekistan, Tak Gelap Mata Salahkan Wasit Semata
Profil Sivakorn Pu-udom, Wasit VAR yang Rugikan Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Kalah dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir Tetap Puas dengan Kinerja Timnas Indonesia
Berita Terkini
Buka Peluang Usung Wali Kota Depok di Pilkada Jabar, Bisa Bersaing dengan Presiden PKS
Acungkan Senpi hingga Tabrak Pemotor, Polisi Tangkap 2 Orang Ugal-ugalan di Kawasan Banceuy Bandung
3 Klub yang Bisa Dituju Thomas Tuchel usai Pisah dari Bayern Munchen: Semuanya di Liga Inggris
Adipati Dolken Tobat Main Gim Setelah Punya Anak, Sadar Bahaya Kecanduan Gawai
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 1 Mei 2024
Antisipasi Terjangkit DBD, Kenali 7 Obat Nyamuk Alami yang Aman Digunakan
Pilkada 2024, Anak Wali Kota Tangsel Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Tangerang
Saat Malaikat Israfil Telah Meletakkan Sangkakala Kiamat di Mulutnya, Ini Pesan Rasulullah
Dapatkan Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen Vs Real Madrid, Segera Tayang di Vidio
Gerindra Gugat ke MK, Sebut KPU Tambah Suara 3 Parpol Ini di Dapil Aceh I
Sudah Rilis 25 April 2024, Adaptasi Live Action Manga City Hunter Resmi Tayang
Harga BBM Pertamina 1 Mei 2024, Simak Daftar Lengkapnya
Gus Baha Minta Hafalkan Surat Ini, Akan Menjadi Lawyer di Depan Malaikat Munkar Nakir
Bahaya Utama Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Sebut Awan Panas dan Lava Dapat Melanda Seluruh Pulau
HEADLINE: Pilkada Jakarta Bertabur Bintang, Siapa Kandidat Terkuat?