, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024.
Baca Juga
Kemudian perubahan aturan itu dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun sejumlah pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 antara lain tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
Advertisement
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," tutur Zulkifli seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).
Zulkifli menuturkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).
Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023
Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Revisi Permendag
Zulkifli menuturkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” kata dia.
Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Zulkifli menuturkan, terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Advertisement
Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ia mengatakan, terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.
"Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.
Advertisement
Pengaturan Beberapa Komoditas Bahan Baku Industri
Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, dalam perubahan kedua ini, Kemendag evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi. Perubahan kedua ini disebutkan memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri.
Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Advertisement
Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.
Harapan Mendag
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," imbuh Zulkifli Hasan.
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
Mendag Zulkifli Hasan berharap, Perubahan Kedua Permendag 36/2023 yaitu Permendag 7/2024 dapat memberikan kemudahan importasi bahan baku industri dalam negeri.
"Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesai sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang," kata dia.
Terkini Lainnya
Permendag Direvisi, Acuan Barang Impor PMI Diatur Menkeu Sri Mulyani
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
Kemendag Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474 Miliar dalam Waktu Dekat
Revisi Permendag
Impor Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Pengaturan Beberapa Komoditas Bahan Baku Industri
Harapan Mendag
Kementerian Perdagangan
impor
permendag 36 2023
Permendag 7 2024
Kemendag
Zulkifli Hasan
impor barang bawaan
aturan
Rekomendasi
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
Kemendag Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474 Miliar dalam Waktu Dekat
Stok Gula Langka Lagi di Ritel, Ternyata Ini Penyebab
Revisi Permendag Soal Barang Bawaan TKI Rampung Pekan Depan
Kepala BP2MI Keluhkan soal Barang PMI Tertahan, Kemendag: Hanya Kesalahpahaman
Lewat Program NEXT, Kemendag Ajari 30 UKM Produk Perkebunan Cara Ekspor
Sederet Upaya Kemendag Dongkrak Pasar Eskpor Produk Perkebunan
Kemendag Prediksi Potensi Ekspor Durian Sentuh USD 8 Miliar ke China
Kementerian Perdagangan Telusuri Kembalinya Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Timnas Indonesia U-23
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Top 3 News: Respons Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Gelar Nobar Piala Asia U-23 Serentak di 25 Kecamatan, Ipuk Gerakkan Ekonomi UMKM di Banyuwangi
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Jokowi: Kalau Feeling Saya, Timnas Masuk Olimpiade Paris 2024
Gempa Garut
Kerugian Gempa Garut Magnitudo 6,5 Capai Rp5,8 Miliar
Top 3 Islami: Gempa Garut dan Hadis Lindu sebagai Tanda Kiamat dalam Hadis
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
Thomas Cup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
Pertamina Bina Medika IHC dan SingHealth Teken MoU Guna Tingkatkan Layanan Kesehatan
Ikut Arahan Erick Thohir, 7 BUMN Bakal Pakai Motor Trail hingga Bus Listrik
Nasabah Kasar ke AO PNM Mekaar, Siap-Siap Tak Bisa Dapat Kredit Lagi
Menkop Teten Masduki Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Airlangga Pamer Pemilu Indonesia di Inggris: 200 Juta Pemilih dalam Sehari, Hasil Keluar 3 Jam
BP AKR Kerek Harga BBM Mulai 1 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Bandara Panua Pohuwato Bakal jadi Titik Penghubung Gorontalo ke Wilayah Lain
Teten Masduki Buka-bukaan Warung Madura Sering Kalah Saing dari Ritel Modern
Nilai Transaksi Digital Bank Mandiri Sentuh Rp 5.694 Triliun hingga Kuartal I 2024
Melihat Kebiasaan Miliarder Jeff Bezos pada Pagi Hari, Bisa Ditiru?
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Top 3 News: Respons Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Potret Istri Shin Tae Yong, Cha Young Joo yang Awet Muda dan Suka Tampil Modis
Berita Terkini
2 Tuntutan Demo Buruh di Patung Kuda Saat May Day
Simak, Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024 di Setiap Provinsi
Hari Buruh, Jokowi Tekankan soal Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja
Spektakuler, Dubai Bangun Bandara Berkapasitas Penumpang Terbanyak Dunia Senilai USD 35 Miliar
Bandara Panua Pohuwato Bakal jadi Titik Penghubung Gorontalo ke Wilayah Lain
Golongan yang Dibersamai Allah dan Masuk Surga Tanpa Hisab di Hari Kiamat, Siapa Dia?
7 Cerita tentang Bullying di Sekolah dan Perlawanannya, Ini Pandangan Psikologi
Nasdem Lirik Ustaz Das'ad Latif Maju Pilwalkot Makassar 2024
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
Viral, Es Batu Panggang Jadi Jajanan Favorit di China
Perluas Layanan, DANA Kerja Sama dengan JALIN
Jokowi: Kalau Feeling Saya Masuk Olimpiade Insya Allah
Gempa Darat Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Dipicu Aktivitas Sesar Garut Selatan
KEHATI Dukung Mamah Oday Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara