uefau17.com

Revisi Permendag Soal Barang Bawaan TKI Rampung Pekan Depan - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditargetkan selesai pekan depan.

Dalam revisi ini, akan dikeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Mudah-mudahan minggu depan selesai, cepat kan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).

Budi menyampaikan, terdapat tiga poin penting yang masuk dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

 

"Jadi sepanjang nilainya segitu boleh, enggak ada masalah. Jadi enggak usah disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang ya enggak boleh," kata Budi.

 

Terkait barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

Lebih lanjut, Kemendag masih terus membahas dan melakukan evaluasi terhadap opsi penundaan implementasi lartas impor dengan meminta masukan dari pelaku usaha.

Menurut Budi, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Pertek impor sendiri menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

"Pertek kita evaluasi, apakah itu nanti ditunda tiga bulan atau memang Perteknya sudah siap," ujar Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak Buah Menko Airlangga Beberkan Hasil Rapat Soal Pengaturan Barang Kiriman PMI

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan pengaturan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023 jo. 03/2024. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan, dari Rakortas tersebut, dihasilkan 4 keputusan.

Keputusan pertama, terkait dengan Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia). Disepakati pengaturan Barang Kiriman PMI yakni Barang Kiriman PMI adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).

"Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)," kata Haryo, Selasa (16/4/2024).

Selanjutnya, Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.

Selain itu, pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, di antaranya PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan;

3 dari 4 halaman

Pembatasan Nilai Barang untuk PMI

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Lalu, barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun); apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1.500 untuk PMI tercatat*).

"Maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," ujar dia.

Di sisi lain, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

4 dari 4 halaman

Selain Barang Bawaan PMI Juga Diatur di PMK

Keputusan kedua, yaitu, selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Kemudian, keputusan ketiga, terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

Keputusan keempat yakni akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat