, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.
"Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga dalam sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jumat (18/4/2024).
Baca Juga
Sementara, pengaturan untuk barang-barang PMI maupun barang-barang pribadi tidak diatur. Sebab hal tersebut akan menjadi tanggungjawab risiko pengaturan dari Bea Cukai.
Advertisement
Di sisi lain, terkait Persetujuan Teknis (Pertek) regulasi yang telah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada, akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya. Kendati regulasi tersebut akan direvisi, tetapi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri, hal itu untuk memacu perdagangan dalam negeri.
"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick. Bukan dengan barang impor tetapi dengan barang dalam negeri sendiri," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, aturan ini menuai kritik dari sejumlah pengusaha. Bahkan pengusaha meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tersebut.
Pengusaha menilai terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
![Mendag Zulhas Yakini Ekonomi Indonesia Pulih](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/y3PW1nkclWOa1OjYI_6n3VP8PNY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4772271/original/025365700_1710401898-20240314-Mendag_ke_Pasar_Tanah_Abang-HER_1.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dicabut. Aturan mengenai impor tersebut hanya direvisi dengan perbaikan di beberapa pasal.
Dalam revisi yang saat ini tengah dikerjaan tersebut, akan dikeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.
Lebih lanjut, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Advertisement
Melebihi FOB USD 500
![Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, ia secara terbuka terus mendukung penuh dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penegakan hukum perihal pengusutan kasus impor gula](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vfMK0Ai5peQ11JsU6ufsTFkhyWY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4598781/original/049530200_1696420688-IMG_7408.jpeg)
PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.
Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.
Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.
Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.
"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.
Barang Pekerja Migran Tertahan Lama, Kepala BP2MI Protes Minta Aturan Impor Dikaji Lagi
![BP2MI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nY3ABcfC_r9gPrmTsRMUbnxk0uM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3211571/original/096733600_1597707456-WhatsApp_Image_2020-08-17_at_23.51.02.jpeg)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tentang pengaturan impor barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI).
Ini setelah dia mengetahui terjadi penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujar dia melansir Antara, Minggu (7/4/2024).
Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.
Benny menyadari bahwa aturan impor dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.
"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Bertemu Menko Airlangga, Parlemen Thailand Berguru Program Kartu Prakerja
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi
Melebihi FOB USD 500
Barang Pekerja Migran Tertahan Lama, Kepala BP2MI Protes Minta Aturan Impor Dikaji Lagi
Airlangga Hartarto
impor
Pengusaha
Barang Bawaan
barang bawaan impor
barang
Rekomendasi
Respons Ketum Golkar Soal PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Golkar Yakin Tetap Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Cagub Masih Dibahas
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dihitung Berdasarkan Prioritas Daerah
Tips Investasi Ala Menko Airlangga, Pilih Emas atau Dolar AS?
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Geopolitik Tak Pasti, Pemerintah Pede Kejar PDB Rp 148 Kuadriliun di 2045
Makan Siang Gratis Sedot Duit Negara Rp 71 Triliun, Siapa Saja Penerimanya?
Menko Airlangga dan Sri Mulyani Temui Utusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Bahas Apa?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama