, Jakarta - Mudik yang menjadi tradisi di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di dalam negeri. Momen menjelang Lebaran ini juga dimanfaatkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pulang kampung. Niat hati ingin membawa buah tangan dari negeri perantauan, banyak barang bawaan PMI jadi sitaan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor juga berdampak pada pekerja migran yang kembali di Indonesia.
Baca Juga
Belum lama ini Kepala badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi beberapa pintu masuk negara dan menemukan oleh-oleh milik PMI. Seperti pada Jumat, 5 April 2024 di sebuah kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 57 persen barang milik PMI banyak tertahan.
Advertisement
Hal ini membuat prihatin Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto. Barang bawaan milik PMI yang pulang kampung menurut dia wajar jika berjumlah banyak dan melebihi ketentuan Permendag 36/2023.
"Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy, Senin (8/4/2024).
Dia menilai, aturan mengenai impor tersebut baik. Namun, harus didukung dengan sistem yang apik sehingga tidak merugikan. BP2MI, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai menurut Edy harus berkomunikasi.
"BP2MI memiliki data siapa saja PMI kita. Data ini yang bisa jadi pedoman untuk Bea Cukai dalam memilah paket atau barang bawaan PMI dengan orang umum," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dukung Kemudahan bagi PMI
Jika perlu ada revisi dalam aturan yang sudah eksis ini guna memfasilitasi PMI. Selain itu, Edy juga meminta agar perusahaan ekspedisi juga cekatan dalam mengurus dokumen perizinan.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah consignment note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman. Dokumen ini harus diserahkan ke Bea Cukai sebagai wujud perpindahan tanggung jawab kepada Bea Cukai. Nantinya setelah menerima dokumen ini maka Bea Cukai dapat melakukan proses pengeluaran.
"Pihak ekspedisi juga jangan lupa mengurus izin. Jangan terlalu lama karena khawatir ada barang yang kadaluwarsa,” ucap Edy.
Advertisement
Edy pun mendukung adanya kemudahan bagi PMI. Ia menyebut mereka pahlawan devisa. Rp 220 triliun tiap tahun.
"Jangan dipersulit," mbuhnya.
Edy meyakini barang kiriman atau bawaan dari PMI ini bukan bertujuan komersial. Namun, lebih banyak digunakan untuk kebutuhan keluarganya di kampung halaman.
Advertisement
Barang Pekerja Migran Tertahan Lama, Kepala BP2MI Protes Minta Aturan Impor Dikaji Lagi
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tentang pengaturan impor barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI).
Ini setelah dia mengetahui terjadi penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujar dia melansir Antara, Minggu (7/4/2024).
Advertisement
Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.
Benny menyadari bahwa aturan impor dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.
"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.
Bukan Kesalahan Aturan Diubah
Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan itu adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.
"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang pihaknya yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan.
Advertisement
Menurut dia Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia. "Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami," tuturnya.
Advertisement
Kepala BP2MI Keluhkan soal Barang PMI Tertahan, Kemendag: Hanya Kesalahpahaman
Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ngamuk ketika melakukan kunjungan di gudang tempat penimbunan sementara barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Semarang Utara, Kota Semarang.
Di sana, Benny mendapati penumpukan barang pekerja migran Indonesia yang dikirim pada Desember 2023. Hal ini disebabkan adanya pembatasan barang diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Rasa kemanusiaan kita tersinggung. Bayangkan PMI bekerja keras dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun kumpulkan uang beli barang untuk keluarga tercinta tiba-tiba karena Permendag membuat sebagian barang tidak bisa tiba di keluarga mereka. Dua risiko, dikembalikan ke negara penempatan atau dimusnahkan. Zolim menurut saya," kata Benny beberapa hari lalu.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan membantah bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi penghambat barang-barang PMI masuk ke Indonesia.
Penjelasan Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, ada kesalahpahaman informasi yang diterima Benny Rhamdani ketika berkunjung ke Semarang.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” ucap Budi, Minggu (7/4/2024).
Advertisement
Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” pungkas Budi.
Terkini Lainnya
Pengusaha Lega, Menko Airlangga Pastikan Aturan Barang Bawaan Impor Direvisi
Mendag Sebut Jenis Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Diatur Melalui Aturan Menkeu
Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Kembali Berdasarkan Nilai Maksimal USD 1.500
Dukung Kemudahan bagi PMI
Barang Pekerja Migran Tertahan Lama, Kepala BP2MI Protes Minta Aturan Impor Dikaji Lagi
Bukan Kesalahan Aturan Diubah
Kepala BP2MI Keluhkan soal Barang PMI Tertahan, Kemendag: Hanya Kesalahpahaman
Penjelasan Kemendag
DPR
Indonesia
Barang Bawaan
Pekerja Migran Indonesia
PMI
BP2MI
Rekomendasi
Mendag Sebut Jenis Barang Bawaan Luar Negeri Bakal Diatur Melalui Aturan Menkeu
Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Kembali Berdasarkan Nilai Maksimal USD 1.500
Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Ini Aturan Barang Bawaan
Pemudik Kereta Api Wajib Tahu, Begini Aturan Barang Bawaan Bagasi Agar Aman dari Denda
6 Potret Barang Bawaan Mudik Sampai ke Atap Mobil Ini Bikin Tepuk Jidat
Pengamat Wanti-Wanti Pemudik Pakai Motor Dilarang Bawa Barang Berlebihan
Dampak Buruk Bawa Barang Bawaan Melebihi Kapasitas saat Mudik Lebaran
Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa Bea Cukai, Mendag: Wajar!
Dirjen Bea Cukai: Kebijakan Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Justru Untungkan Penumpang
MotoGP 2024
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara Sprint Race, Pembalap Bertumbangan di Jerez
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Rebut Pole Perdana Bersama Ducati
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50%, Cek Harga dan Tanggalnya
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50 Persen untuk Pembelian Early Bird hingga 5 Mei, Yuk Buruan Beli
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024 di Vidio, Sabtu 27 April: Ada Kualifikasi dan Sprint Race
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Masih Jadi Ancaman, Francesco Bagnaia Tercepat di Latihan
Liga Inggris
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sebentar Lagi Main di Vidio
Tonton Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024, Segera Dimulai
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sabtu 27 April 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Link Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bagaimana Aturannya?
Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Aturan Impor Produk Elektronik Bawa Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri
Ketua KTNA Pertanyakan Kinerja BULOG yang Kurang Optimal Serap Gabah Petani
Ternyata Begini Cara Kereta Isi Bahan Bakar
Ancaman Geopolitik Global Mengintai, PGN Atur Strategi
Tol IKN Segmen SP Tempadung-Jembatan Pulau Balang Rampung Juni 2024
Top 3: Harga Pasaran Arkhan Fikri Pemain Timnas Indonesia U-23 Bikin Geleng-Geleng
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50%, Cek Harga dan Tanggalnya
Ini Deretan Negara Tujuan Ekspor Perikanan Menjanjikan bagi Indonesia
Joko pinurbo
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Seniman dan Aktor Ini Rasakan Duka Mendalam
Joko Pinurbo Berpulang, Sirat Rindu Dalam Perjamuan Khong Guan
Mematahkan Mitos Puisi ala Joko Pinurbo
Berita Terkini
Raja Charles III dari Inggris akan Lanjut Tugas Publik 30 Mei 2024 Usai Rehat Pengobatan Kanker 3 Bulan, Ke Sini Kunjungannya
Sinopsis Film The Operative, Kisah Perempuan Jadi Agen Rahasia
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Rudal Hizbullah Serang Konvoi Militer Israel Vs Gempuran Tentara Tel Aviv ke Lebanon, Warga Sipil Tak Berdosa Jadi Korban
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Indahnya Enam Motif Baru Batik Gajah Oling Jeruji Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
Glory Cup 2024 Resmi Dibuka di Bogor, PP Perbasi Pantau Pebasket Muda Bertalenta
Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Obat dari Halaman yang Sering Diabaikan
Taksi dengan Kursi Elektrik Jadi Alternatif Transportasi Lebih Nyaman Bagi Difabel dan Lansia
IBL All-Star 2024: Legacy Gagal Balas Dendam atas Future, Kontes Slam Dunk Dijuarai Pemain Lokal