uefau17.com

Mafia Tanah Merajalela, Badan Bank Tanah dan Polisi Rapatkan Barisan - Bisnis

, Jakarta Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, sinergitas ini dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria.

“MoU ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah serta Polri untuk optimalisasi tugas dan fungsinya,“ kata Parman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).

Parman menegaskan, MoU ini juga menjadi bentuk keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya oknum-okum tidak bertanggungjawab di bidang pertanahan. Apalagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.

“Aset tanah yang sudah kami peroleh tentu harus dilakukan pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan tidak kalah pentingnya masalah-masalah yang disebabkan oleh mafia tanah, merugikan masyarakat, merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya Pak Menteri AHY dalam memberantas itu,” tutur Parman.

Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.

”Karena di HPL Badan Bank Tanah kan juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Karena investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” papar Parman.

Badan Khusus

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan total seluas 18.478 Ha, di mana seluas 1.873 Ha di Penajam Paser Utara (PPU), 203 Ha di Cianjur dan 1.550 Ha di Poso, akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah juga saat ini telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha serta turut mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama pemanfaatan dengan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Ha untuk Program Reforma Agraria

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria. Lebih dari itu, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan, pihaknya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang akan mereka peroleh melalui mekanisme Reforma Agraria (RA) di atas HPL Badan Bank Tanah.

Melalui mekanisme RA, masyarakat yang berhak akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun. “Bila telah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik,“ kata Parman dalam keterangan resminya, Kamis (28/3/2024).

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk program RA. Saat ini, proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati.

Disisi lain, Badan Bank Tanah juga mempunyai tugas dan fungsi dalam menata suatu kawasan agar lebih produktif sehingga dapat memberi manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat.

“Salah satu alasan Badan Bank Tanah lahir ini adalah untuk menata sebuah kawasan agar lebih produktif dan bisa banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Ini juga untuk agar kelak anak cucu kita bisa mendapatkan tempat yang layak dan tidak dikuasai segelintir pihak yang mempunyai kepentingan pribadi,” jelas Parman.

 

3 dari 3 halaman

Penataan Kawasan

Dalam menata kawasan ini, kata Parman, Badan Bank Tanah tentu tidak bisa sendirian. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak dalam mendukung hal tersebut, termasuk dari masyarakat sekitar.

Pada proses penataan tersebut, Badan Bank Tanah kerap menemukan masih adanya bangunan/pondok nonpermanen yang berdiri tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, salah satunya ada di Penajam Paser Utara (PPU). Tantangan tersebut perlu disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.

”Oleh karena itu kita komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, kita sambangi mereka, kita berikan imbauan serta edukasi,” kata Parman.

Bilamana masyarakat yang diberikan imbauan dapat menunjukkan bukti legalitas atas tanah tersebut, maka surat imbauan yang diberikan tidak berlaku dan Badan Bank Tanah tidak berhak mengklaim tanah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat