uefau17.com

Satgas Pasti OJK Tutup Lebih dari 7.200 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong - Bisnis

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan 11 kementerian dan lembaga lainnya telah membuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

OJK bersama Satgas Pasti telah menutup lebih dari 7200 entitas investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal, dengan total kerugian sebanyak 139 triliun.

Sebelumnya, Satgas Pasti sudah menerima banyak sekali aduan pinjaman online (pinjol). Beberapa hari yang lalu, Satgas Pasti juga menerima 959 pengaduan pinjaman online ilegal dari Jawa Timur.

Satgas Pasti ini berperan aktif memberantas entitas yang ilegal. Sekarang banyak modus penipuan. Seperti yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan, yakni penipuan tentang investasi bodong yang dipromosikan oleh seorang selebritas, dan juga Fenomen Crazy Rich.

"Kerugian sebanyak 139 triliun ini sangat disayangkan, karena setara dengan modal 1.390 km jalan tol, 83 ribu sekolah dasar, dan banyak, bisa digunakan untuk semua hal," tutur Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Halimatus Sa'diyah, Kamis (19/10/2023).

Cek dan Pastikan Sebelum Gunakan

Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

Sebelum memilih untuk menggunakan produk atau layanan keuangan, waspadai hal tersebut dengan antisipasi 2L, pertama Legal dan kedua Logis.

Yang dimaksud "legal" adalah pastikan produk dan layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Pastikan penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasaran. Pastikan juga jika terdapat pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian yang dimaksud "logis" adalah pastikan benefit dari penggunaan produk-produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.

Kemudian OJK juga menghimbau masyarakat untuk memahami karakteristik produk atau layanan jasa keuangan mulai dari manfaat, biaya, risiko, hak & kewajiban konsumen, cara mengakses atau memperoleh, informasi mekanisme transaksi, dan juga mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Ada pun sebelum menggunakan produ atau layanan, dapat cek dahulu untuk memastikan, melalui laman www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kominfo Sudah Takedown 14.297 Situs Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya mencapai Rp 139,04 triliun. Selain itu,  guru, korban PHK, hingga ibu rumah tangga merupakan korban pinjaman online (Pinjol) ilegal terbanyak di Indonesia.

Oleh sebab itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan terus memutuskan akses atau take down aplikasi pinjol ilegal, seperti investasi bodong yang beredar di masyarakat.

"Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama-sama menertibkan pinjol ilegal ini. Kita kan tugasnya memantau situs-situsnya, OJK melakukan pengawasan dan pemberian izinnya," ujar Budi Arie, kepada media, di Pos Bloc Jakarta, Rabu (23/8).

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal. Bahkan bulan Agustus 2023 sudah ada 90 situs pinjol yang sudah di takedown.

"Sekarang yang sudah di take down itu sekitar 14 ribu lebih pinjol per Agustus ini," terangnya.

Budi pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online. Masyarakat diminta untuk paham dan membaca syarat dan ketentuan berlaku pada produk keuangan yang ingin digunakan sehingga tak terjerat dengan pinjol. Bahkan ia pun tak segan mengingatkan untuk tidak meminjam uang jika tidak sangat membutuhkan.

"Jangan minjem nggak tahu bunganya berapa baru pusing bayarnya. Kalau nggak perlu banget jangan minjem lah," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Banyak Penipuan

Di sisi lain, ia menerangkan banyak situs ilegal berkedok keuangan menyerupai situs legal, misalnya ada seorang konsumen yang ingin bertransaksi di PT POS legal, namun karena ada website lain atau ilegal yang menyerupai, konsumen tersebut terjerat di situs ilegal.

"Contoh, misalnya nih website PT Pos, kita tahunya legal ternyata di lain (ilegal) dia (situs) nyamar, akhirnya dia hack data kita. Kita taunya nama PT Pos," ucap Arie itu.

Lebih lanjut, ia meminta jika masyarakat menemukan situs pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kominfo, nantinya pihak Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.

"Kita himbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Kalau ada laporan pinjol-pinjol ilegal laporkan saja ke kami, pasti kami eksekusi, kami takedown karena banyak yang nyamar juga," tutupnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat