, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).
Baca Juga
Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
Advertisement
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam, Kamis (4/7/2024).
Perkara ini terjadi pada periode 4 April s.d. 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Sdr. Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Sdr. Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).
Kata Tongam, keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses Penyelidikan
Adapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai Tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Advertisement
Kredit Fiktif
Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).
Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
"OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Proses Penyelidikan
Kredit Fiktif
OJK
bank
Kredit
perbankan
NTT
Pidana
BPD
Rekomendasi
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Selain Jaga Citra, Bappebti Ajak Pelaku Industri Kembangkan Industri Kripto
Euro 2024
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Ketua KPU
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Diperiksa DKPP Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Berita Terkini
Potret Valeria Stahl Liburan Ke Korea Selatan, Seru Naik Kapal di Sungai Han
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
File PDNS yang Dikunci Ransomware Brain Cipher Berhasil Dibuka, Pemulihan Data Terus Berlanjut
Penampakan Sandwich Raksasa Seberat 380 Kg di Bolivia
Menlu Retno Marsudi Kunjungi Sejumlah Negara di Eropa untuk Menggalang Dukungan bagi Palestina
Drop Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Kota Madiun Wafat di Tanah Suci
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Anak Yatim Korban Perang Gaza Tiba di Indonesia
Kado Pernikahan ke-25 Tahun, Dian Nitami Jalani Operasi Plastik di Korea pada Usia 53 Tahun
Ada Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis di Kota Bandung, Simak Cara Aksesnya
Barcelona Bisa Bantu Manchester United Buang Pemain Tak Berguna di Musim Panas 2024
Inara Rusli Bantah Bersyukur Virgoun Kena Narkoba, Takut Diamini Malaikat dan Balik ke Diri Sendiri
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Keberhasilan Klungkung Turunkan Angka Stunting dari 19,4 Persen Jadi 4,9 Persen Patut Ditiru