, Jakarta Putusan pengadilan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dibacakan hari ini. Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengacu percaya diri BUMN karya itu tak akan terkena jerat pailit.
Ada alasan yang mendasari prediksinya kalau Waskita tak akan pailit. Misalnya, dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Waskita Karya yang dinilai masih sangat bagus.
Baca Juga
"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak, kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (24/8/2023).
Advertisement
Potensi Waskita pailit
Atas dasar itulah, Arya menilai kalau banyak pihak yang akan mempertimbangkan untuk memilih Waskita pailit.
"Pasti semua bertimbang-timbang untuk itu karena bagi yang pailit kalau enggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," kata dia.
"Karena pasti mereka tetap ingin diselamatkan karena waskitanya bagus sebenarnya secara aset," sambung Arya Sinulingga.
Informasi, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) persidangan lanjutan atas permohonan PKPU terhadap perusahaan telah digelar pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunda Bayar Bunga Obligasi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran saat ini Waskita Karya dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan guna menunjang proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada pemegang obligasi.
"Saat ini perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Sehingga perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, perseroan melakukan penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo tersebut," jelas SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Tunggu Persetujuan
Ermy menambahkan, saat ini perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur Perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung.
Di samping itu, perseroan tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda. perseroan tetap akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.
"Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko," ujar Ermy Puspa Yunita.
Di Ujung Tanduk
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memiliki utang jumbo sehingga perusahaan mengalami gagal bayar utang obligasi. Lantas, bagaimana prospek Waskita Karya ke depannya?
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, total liabilitas tercatat Rp 84,3 triliun hingga 30 Juni 2023 dari Desember 2022 sebesar Rp 83,9 triliun.
Pengamat Pasar Modal Desmond Wira mencermati kondisi Waskita Karya saat ini berada di ujung tanduk. Sebab, perseroan memiliki utang jumbo dan saham WSKT pun digembok oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan demikian, ia menilai saham WSKT memiliki prospek yang kurang baik. Namun, hal itu kembali lagi terhadap langkah pemerintah ke depan.
"Tergantung langkah pemerintah selanjutnya bisa menyelamatkan atau tidak. Info terakhir Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggabungkan Waskita Karya ke PT Hutama Karya dengan skema inbreng," kata Desmond.
Dia bilang, saat ini saham WSKT terkena suspensi. Alhasil, investor pun tidak bisa melakukan transaksi saham tersebut.
"Suspensi saham WSKT diperkirakan akan dicabut jika skema inbreng dan restrukturisasi utang Waskita Karya selesai," kata dia.
Bagi para investor, ia menyarankan untuk menghindari saham WSKT. Meskipun suspensi dibuka, sebaiknya investor menjual saham WSKT. Ini mengingat masih banyak saham lain yang lebih menarik alias prospektif.
Meski demikian, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menuturkan, sejauh ini kondisi Waskita Karya masih bisa melanjutkan proyek infrastruktur strategisnya, seperti jalan tol. Akan tetapi, permasalahan Waskita Karya memiliki arus kas negatif alias memiliki utang.
Terkini Lainnya
Digugat Warga Jaksel Rp3 Triliun, Waskita Karya dan Kedubes India Mangkir di Sidang PN Jaktim
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Apa Untungnya?
Potensi Waskita pailit
Tunda Bayar Bunga Obligasi
Tunggu Persetujuan
Di Ujung Tanduk
waskita karya
BUMN
pailit
PKPU
Rekomendasi
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Apa Untungnya?
Rampung Juli 2024, Waskita Pasok 10.729 Meter Kubik Beton Jalan Bandara VVIP IKN
Waskita Karya Rombak Susunan Pengurus, Simak Daftar Terbarunya
Waskita Karya Garap 17 Bendungan di Indonesia, Intip Progresnya
Restrukturisasi Waskita Karya Mulus, Kinerja Keuangan Bakal Positif
Saham Waskita Karya Setahun Digembok Bursa, OJK Buka Suara
Ada Potensi Delisting Saham, Waskita Karya Bilang Begini
BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya
Tok! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Ditarget 5,6 Persen
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio