, Jakarta PT Angkasa Pura Aviasi merombak aturan kerja atau standard operational procedure (SOP) di Bandara Kualanamu Medan. Menyusul adanya satu orang meninggal dunia karena diduga terjatuh dari lift bandara beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Achmad Rifai menjelaskan, penyempurnaan SOP dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan dan pelayanan. Termasuk melakukan pembinaan terhadap SDM internal.
"Kami telah melakukan penyempurnaan prosedur operasi di Bandara Kualanamu. Termasuk di dalamnya adalah memastikan bahwa semua fasilitas publik berfungsi dengan baik. Keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas kami," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Informasi, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara hari ini menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan maladministrasi terkait meninggalnya seorang pengguna jasa Bandara Kualanamu.
Menanggapi itu, Rifai turut mengapresiasi saran korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.
Dia berujar, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Penyelesaian dengan pihak keluarga telah berhasil disepakati pada Kamis, 11 Mei 2023.
"PT Angkasa Pura Aviasi memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pengguna jasa bandara dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan sesuai regulasi," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2 dari 4 halaman
Hasil Pemeriksaan Ombudsman
![Bandara Kualanamu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4u2Szir8es_iWskhJ0HjDGGdqEU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4415079/original/004301100_1683183370-WhatsApp_Image_2023-05-04_at_12.36.34.jpeg)
Perbesar
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 3 maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada 3 maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu.
Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan, diantaranya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara, khususnya lift.
Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.
"Lalu, tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," kata Abyadi di kantornya, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
3 dari 4 halaman
Selanjutnya
![Bandara Kualanamu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_X7AQ4iW5PNWx6xOgzlkG8mK04E=/0x0:1024x720/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4269559/original/074201300_1671697881-WhatsApp_Image_2022-12-22_at_15.21.49.jpeg)
Perbesar
Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar, dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter.
Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.
Disebutkan Abyadi, pihaknya juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator, khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara.
"Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," sebutnya.
4 dari 4 halaman
Penyimpangan Prosedur
![Bandara Kualanamu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EI0bp0DZdfccaR_9hiSONx0MiF8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410047/original/049248200_1682770746-WhatsApp_Image_2023-04-29_at_11.03.12.jpeg)
Perbesar
Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur. Dikatakan Abyadi, Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.
Sebab, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA, selaku penyelenggara atau operator.
Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.
Terakhir atau yang ketiga, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Abyadi mengatakan Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai untuk menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.
"Yaitu, dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan," Abyadi menandaskan.
Terkini Lainnya
Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Selanjutnya
Penyimpangan Prosedur
Bandara Kualanamu
Angkasa Pura Aviasi
Bandara
Rekomendasi
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Pengamat: Keberadaan Bandara Kualanamu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sumut
Pengguna Jasa Bandara Kualanamu Bakal Dimanjakan dengan Berbagai F&B Populer
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil